KELOMPOK MASYARAKAT (POKMAS) PENGOLAHAN SAMPAH

Pemerintah kota menyediakan layanan pengolahan sampah bagi warga masyarakat dengan syarat/kesepakatan bahwa untuk mendapatkan pelayanan pengolahan sampah tersebut maka masyarakat harus membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan melakukan pemilahan serta pengumpulan sampah di masing-masing rumah tangga.

Pokmas terdiri dari 10 s/d 15 KK (Kepala Keluarga) yang dengan sukarela memilah sampah sejak dari sumber sampah (rumah tangga), setelah terkumpul dan terpilah sampah plastik maupun sampah organik sebanyak kurang lebih 5 sak, maka Pokmas dapat menghubungi petugas pelayanan pengambilan sampah UPTD. PS. Sampah plastik akan dibeli secara langsung oleh pihak UPTD. PS sedangkan sampah organik akan diproses menjadi pupuk organik.

Pupuk organik hasil produksi UPTD. PSLtersebut kemudian dikembalikan ke Pokmas sebagai reward dengan perbandingan 70% untuk Pokmas dan 30% untuk UPTD. PS.


LINK TERKAIT