UPTD. IPLH

UPTD. INFORMASI & PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP

TUGAS UPTD. INFORMASI & PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP

UPTD. Informasi dan Pendidikan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Lingkungan Hidup di bidang Teknis Informasi Pendidikan Lingkungan Hidup.

FUNGSI UPTD. INFORMASI & PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP

  1. Penelaahan peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan bidang informasi pendidikan lingkungan hidup
  2. Penyusunan rencana program dan kegiatan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
  3. Pelaksanaan kegiatan perencanaan edukasi dan komunikasi lingkungan
  4. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pembangunan dan pengembangan Informasi dan pendidikan lingkungan hidup
  5. Pelaksanaan pembinaan, sosialisasi dan pengembangan kerjasama di lingkup pendidikan lingkungan
  6. Pelaksanaan pengembangan kurikulum pengelolaan lingkungan
  7. Pelaksanaan pelayanan sistem informasi di bidang lingkungan hidup
  8. Pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan taman wisata studi lingkungan
  9. Pelaksanaan penguatan partisipasi dan peningkatan program kegiatan pembudidayaan lingkungan
  10. Pelaksanaan tugas-tugas ketatausahaan pada UPTD. Informasi Pendidikan Lingkungan Hidup
  11. Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.

PROGRAM UPTD. INFORMASI & PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP

  1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
  2. Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
  3. Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)

KEGIATAN UPTD. INFORMASI & PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP

  1. Penunjang Administrasi dan Operasional Rutin UPTD Informasi dan Pendidikan Lingkungan Hidup
  2. Peningkatan Program Pendidikan Lingkungan Hidup
  3. Operasional Taman Wisata Studi Lingkungan
  4. Sarana dan Prasarana Taman Wisata Studi Lingkungan
  5. Peningkatan Sarana dan Prasarana Taman Wisata Studi Lingkungan


LINK TERKAIT