UPTD. IPLH

UPTD. INFORMASI DAN PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP (UPTD. IPLH)



TUGAS UPTD. IPLH

UPTD. Informasi dan Pendidikan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta Urusan Pemerintahan yang bersifat pelaksanaan dari organisasi induknya yang pada prinsipnya tidak bersifat pembinaan serta tidak berkaitan langsung dengan perumusan dan penetapan kebijakan daerah.

FUNGSI UPTD. IPLH

  1. penyusunan rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan UPTD. Informasi dan Pendidikan Lingkungan Hidup;
  2. pembagian tugas, pemberian petunjuk serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  3. pelaksanaan ketatausahaan, ketatalaksanaan, kehumasan, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga UPTD. Informasi dan Pendidikan Lingkungan Hidup;
  4. pelaksanaan kegiatan perencanaan edukasi dan komunikasi lingkungan;
  5. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pembangunan dan pengembangan informasi pendidikan dan lingkungan hidup;
  6. pelaksanaan sosialisasi dan pengembangan kerjasama di lingkup pendidikan lingkungan;
  7. pelaksanaan pendampingan sekolah untuk pengembangan kurikulum pengelolaan lingkungan Hidup;
  8. pelaksanaan pelayanan sistem informasi di bidang lingkungan hidup;
  9. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan di Taman wisata studi lingkungan sebagai lembaga konservasi;
  10. pelaksanaan penguatan partisipasi dan peningkatan program kegiatan pembudidayaan lingkungan;
  11. penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan UPTD Informasi dan Pendidikan Lingkungan Hidup; dan
  12. pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

KEGIATAN UPTD. IPLH

  1. Pengelolaan Taman Keanekaragaman Hayati Lainnya






LINK TERKAIT