UPTD. INFORMASI & PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP

TUGAS UPTD. INFORMASI & PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP
UPTD. Informasi dan Pendidikan Lingkungan Hidup mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Dinas Lingkungan Hidup di bidang Teknis
Informasi Pendidikan Lingkungan Hidup.
FUNGSI UPTD. INFORMASI & PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP
- Penelaahan peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk
pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan bidang informasi
pendidikan lingkungan hidup
- Penyusunan rencana program dan kegiatan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
- Pelaksanaan kegiatan perencanaan edukasi dan komunikasi lingkungan
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka
pembangunan dan pengembangan Informasi dan pendidikan lingkungan hidup
- Pelaksanaan pembinaan, sosialisasi dan pengembangan kerjasama di lingkup pendidikan lingkungan
- Pelaksanaan pengembangan kurikulum pengelolaan lingkungan
- Pelaksanaan pelayanan sistem informasi di bidang lingkungan hidup
- Pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan taman wisata studi lingkungan
- Pelaksanaan penguatan partisipasi dan peningkatan program kegiatan pembudidayaan lingkungan
- Pelaksanaan tugas-tugas ketatausahaan pada UPTD. Informasi Pendidikan Lingkungan Hidup
- Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
PROGRAM UPTD. INFORMASI & PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP
- Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
- Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
- Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
KEGIATAN UPTD. INFORMASI & PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP
- Penunjang Administrasi dan Operasional Rutin UPTD Informasi dan Pendidikan Lingkungan Hidup
- Peningkatan Program Pendidikan Lingkungan Hidup
- Operasional Taman Wisata Studi Lingkungan
- Sarana dan Prasarana Taman Wisata Studi Lingkungan
- Peningkatan Sarana dan Prasarana Taman Wisata Studi Lingkungan