LAYANAN PENGAMBILAN SAMPEL AIR

DEFINISI

Layanan pengambilan sampel Air adalah pelayanan yang diberikan kepada pemohon yang mengajukan permohonan pengambilan contoh uji air, termasuk di dalamnya air bersih, air sungai dan air limbah industri. Pengambilan sampel air dilakukan oleh petugas pengambil contoh uji UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo sesuai dengan Instruksi Kerja Metode Pengambilan Contoh Uji (IKM-01/LABPROB/002) yang mengacu pada SNI 6989.58:2008 tentang metode pengambilan contoh air tanah, SNI 6989.57:2008 tentang metode pengambilan contoh air permukaan dan SNI 6989.59:2008 tentang metode pengambilan contoh air limbah.

DASAR HUKUM

  • Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
  • Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  • Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 93 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo;
  • Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Kualitas Air;
  • Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

PERSYARATAN PELAYANAN

  • Pemohon membuat surat permohonan pengambilan sampel air ke UPTD Laboratorium Lingkungan.

PROSEDUR

  • Petugas menerima surat permohonan pengambilan sampel air dari pemohon;
  • Petugas mencatat permintaan pengambilan sampel air ke dalam Buku Permintaan Pelayanan (FR-05/LABPROB/PR 22);
  • Petugas Pengambil Contoh Uji mencatat dalam jadwal pengambilan contoh uji (FR-01/LABPROB/PR-21);
  • Petugas menginformasikan kepada Petugas Pengambil Contoh Uji terkait permintaan pengambilan contoh uji;
  • Sehari sebelum pelaksanaan sampling, petugas pengambil contoh uji mempersiapkan kebutuhan sampling yaitu:
    1. Mengisi Form Rencana Pengambilan Contoh Uji;
    2. Surat Tugas Pengambilan Contoh Uji;
    3. Tabel cara pengawetan dan penyimpanan contoh uji;
    4. Botol contoh uji yang sudah berabel;
    5. Peralatan sampling;
    6. Larutan pengawet;
    7. Form Berita Acara Pengambilan Contoh Uji.
  • Melakukan pengambilan contoh uji sesuai dengan intruksi kerja pengambilan contoh uji;
  • Memperhatikan jaminan mutu dan pengendalian mutu yang disebutkan dalam intruksi kerja pengambilan contoh uji limbah.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  • 14 (Empat Belas) hari kerja.

BIAYA DAN TARIF

  • Tidak dikenakan biaya (gratis) sampai keluar Peraturan Daerah yang mengatur tentang pengenaan tarif.

PRODUK PELAYANAN

  • Berita Acara Pengambilan Contoh Uji.

LAYANAN PENGADUAN

  • Pengaduan Tertulis : Kotak Pengaduan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo
  • Pengaduan Langsung : Ruang Pelayanan Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo
  • Telepon Bebas Pulsa : 0800-1-404115 (On-Line 24 Jam)
  • WhatsApp : 082140901632
  • Email : blh.kota.probolinggo@gmail.com
  • Media Elektronik : Radio Suara Kota (101,7 FM)
  • Website : dlh.probolinggokota.go.id
  • Pelayanan UPTD LabLing : taplink.cc/uptdlablingdlhkotaprobolinggo
  • Aplikasi Online : lapor.go.id


LINK TERKAIT