PELAYANAN PENGAMBILAN SAMPAH YANG SUDAH TERPILAH DARI MASYARAKAT

1.

Persyaratan

Pelayanan

1.     Sampah yang sudah terpilah terkumpul minimal 5 sak;

2.     Menjadi nasabah bank sampah induk Maspro Mesra (untuk layanan pengambilan sampah anorganik);

3.    Pemohon melakukan permintaan pengambilan sampah yang sudah dipilah.

2.

Prosedur

1.  Masyarakat pemilah sampah menghubungi UPTD setelah mengumpulkan minimal 5 sak sampah terpilah di nomor telp. (0335) 426563 atau Whatsapp 085216339191 (Sampah Organik), 082334128230 (Sampah Anorganik);

2.     Meneruskan permintaan ke Petugas Pemberdayaan Pokmas (Sampah Organik) atau ke Petugas Bank Sampah (Sampah Anorganik);

3.  Petugas melakukan pengambilan sampah;

4.  Petugas menimbang sampah;

5.  Petugas mencatat di buku rekapitulasi pengambilan sesuai jenis sampah;

6.  Meneruskan sampah hasil pengambilan ke petugas produksi kompos untuk sampah organik atau petugas pemilah sampah anorganik;

7.  Masyarakat pemilah sampah akan memperoleh:

-   Pengembalian kompos sebesar 70% dari hasil pengolahan sampah organik;

-   Struk penjualan sampah dan buku tabungan sesuai sampah anorganik yang disetorkan.

3.

 

Jangka Waktu

Penyelesaian

1.    Respons time untuk setiap permintaan pengambilan sampah 2-3 hari;

2.    Proses pengolahan sampah menjadi kompos maksimal 7 minggu.

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya/gratis (jasa pengambilan)

5.

Produk layanan

Jasa pengambilan sampah terpilah

6.

Pengelolaan

Pengaduan

1.     Pengaduan dapat dilakukan melalui surat kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dengan alamat Jl. Anggrek No.15 Kota Probolinggo;

2.     Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via:

-       Petugas Pengaduan;

-       Telepon bebas pulsa : 0800-1-404115;

-       Email: [email protected]

-       Website : blh.probolinggokota.co.id;

-       Wa : 082140901632;

-       Kotak saran/pengaduan;

-       Aplikasi lapor - SP4N;

1.

 

Dasar Hukum

1.     Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah;

2.     Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah;

3. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016;

4. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja  Dinas  Lingkungan Hidup Kota Probolinggo;

5.     Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 93 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo.

2.

Sarana dan

Prasarana

Sarana dan prasarana yang digunakan kendaraan pick up, timbangan, sak/karung dan printer, form permohonan, surat tugas, buku pencatatan sampah masuk, buku tabungan, tanda terima pengembalian kompos.

3.

Kompetensi

Pelaksanaan

1.     Keterbukaan informasi publik;

2.     Pengetahuan terkait Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;

3.     Ilmu pengetahuan teknologi informasi sebagai penunjang pelayanan publik.

4.

Pengawasan

Internal

Kepala Dinas Lingkungan Hidup

5.

Jumlah

Pelaksana

2 petugas pelayanan pengambilan sampah organik dan 3-5 petugas pelayanan pengambilan sampah anorganik.

6.

Jaminan

Layanan

1.     Diwujudkan dengan adanya SDM yang berkompeten dibidang tugasnya;

2. Adanya kepuasan dari Pemohon Pengambilan Sampah yang sudah terpilah.

7.

Jaminan

Keamanan dan

Keselamatan

Untuk petugas terjamin dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

8.

Evaluasi

Kinerja

Pelaksana

Laporan secara berjenjang.


LINK TERKAIT