DASAR HUKUM
Pemohon melakukan permintaan pengambilan sampah yang sudah dipilah.
1. Masyarakat pemilah sampah akan memperoleh:
- Pengembalian kompos sebesar 70% dari hasil pengolahan sampah organik.
- Struk penjualan sampah dan buku tabungan sesuai sampah anorganik yang disetorkanBIAYA DAN TARIF
PRODUK PELAYANAN
LAYANAN PENGADUAN