PELAYANAN PENGAMBILAN SAMPAH YANG SUDAH TERPILAH DARI MASYARAKAT

DASAR HUKUM

  • PermenLHK Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah;
  • Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah;
  • Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
  • Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo;
  • Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 93 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Oragnisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo.
PERSYARATAN PELAYANAN
  • Sampah yang sudah terpilah terkumpul minimal 5 sak;
  • Menjadi nasabah bank sampah induk Maspro Mesra (untuk layanan pengambilan sampah anorganik);
  • Pemohon melakukan permintaan pengambilan sampah yang sudah dipilah.

PROSEDUR
  • Masyarakat pemilah sampah menghubungi UPTD setelah mengumpulkan minimal 5 sak sampah terpilah di nomor telp. (0335) 426563 atau whatsapp 085216339191 (sampah organik); 082334128230 (sampah anorganik)
  • Meneruskan permintaan ke Petugas Pemberdayaan Pokmas (Sampah Organik) atau ke Petugas Bank Sampah (Sampah Anorganik)
  • Petugas melakukan pengambilan sampah
  • Petugas menimbang sampah.
  • Petugas mencatat di buku rekapitulasi pengambilan sesuai jenis sampah
  • Meneruskan sampah hasil pengambilan ke petugas produksi kompos untuk sampah organik atau petugas pemilah sampah anorganik
  • 1.  Masyarakat pemilah sampah akan memperoleh:

    -    Pengembalian kompos sebesar 70% dari hasil pengolahan sampah organik.

          -   Struk penjualan sampah dan buku tabungan sesuai sampah anorganik yang disetorkan
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
  • Respons time untuk setiap permintaan pengambilan sampah 2-3 hari;
  • Proses pengolahan sampah menjadi kompos maksimal 7 minggu.

BIAYA DAN TARIF

  • Tidak dipungut biaya (gratis).

PRODUK PELAYANAN

  • . Jasa pengambilan sampah terpilah

LAYANAN PENGADUAN

  • Pengaduan Tertulis : Kotak Pengaduan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo
  • Pengaduan Langsung : Ruang Pelayanan Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo
  • Telepon Bebas Pulsa : 0800-1-404115 (On-Line 24 Jam)
  • WhatsApp : 082140901632
  • Email : blh.kota.probolinggo@gmail.com
  • Media Elektronik : Radio Suara Kota (101,7 FM)
  • Website : dlh.probolinggokota.go.id
  • Aplikasi Online : lapor.go.id


LINK TERKAIT