|
1.
|
Persyaratan
Pelayanan
|
1. Sampah yang
sudah terpilah terkumpul minimal 5 sak;
2. Menjadi nasabah
bank sampah induk Maspro Mesra (untuk layanan pengambilan sampah anorganik);
3. Pemohon
melakukan permintaan pengambilan sampah yang sudah dipilah.
|
|
2.
|
Prosedur
|
1. Masyarakat
pemilah sampah menghubungi UPTD setelah mengumpulkan
minimal 5 sak sampah terpilah di nomor telp. (0335) 426563 atau Whatsapp 085216339191
(Sampah Organik), 082334128230 (Sampah Anorganik);
2. Meneruskan
permintaan ke Petugas Pemberdayaan
Pokmas (Sampah Organik) atau ke Petugas Bank
Sampah (Sampah Anorganik);
3. Petugas
melakukan pengambilan sampah;
4. Petugas
menimbang sampah;
5. Petugas
mencatat di buku rekapitulasi pengambilan sesuai jenis sampah;
6. Meneruskan
sampah hasil pengambilan ke petugas produksi kompos untuk sampah organik atau
petugas pemilah sampah anorganik;
7. Masyarakat
pemilah sampah akan memperoleh:
- Pengembalian
kompos sebesar 70% dari hasil pengolahan sampah organik;
- Struk penjualan
sampah dan buku tabungan sesuai sampah anorganik yang disetorkan.
|
|
3.
|
Jangka Waktu
Penyelesaian
|
1. Respons time
untuk setiap permintaan pengambilan sampah 2-3 hari;
2. Proses
pengolahan sampah menjadi kompos maksimal 7 minggu.
|
|
4.
|
Biaya/tarif
|
Tidak dipungut
biaya/gratis (jasa pengambilan)
|
|
5.
|
Produk layanan
|
Jasa
pengambilan sampah terpilah
|
|
6.
|
Pengelolaan
Pengaduan
|
1. Pengaduan dapat
dilakukan melalui surat kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dengan alamat
Jl. Anggrek No.15 Kota Probolinggo;
2. Pengaduan,
saran dan masukan secara langsung via:
- Petugas
Pengaduan;
- Telepon bebas
pulsa : 0800-1-404115;
- Email: [email protected]
- Website :
blh.probolinggokota.co.id;
- Wa :
082140901632;
- Kotak
saran/pengaduan;
- Aplikasi lapor
- SP4N;
|
|
1.
|
Dasar
Hukum
|
1. Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan
Sampah pada Bank Sampah;
2. Peraturan
Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah;
3. Peraturan
Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016;
4. Peraturan Wali
Kota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota
Probolinggo;
5. Peraturan Wali
Kota Probolinggo Nomor 93 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sampah
pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo.
|
|
2.
|
Sarana
dan
Prasarana
|
Sarana
dan prasarana yang digunakan kendaraan pick up, timbangan, sak/karung dan
printer, form permohonan, surat tugas, buku pencatatan sampah masuk, buku
tabungan, tanda terima pengembalian kompos.
|
|
3.
|
Kompetensi
Pelaksanaan
|
1. Keterbukaan
informasi publik;
2. Pengetahuan
terkait Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha;
3. Ilmu
pengetahuan teknologi informasi sebagai penunjang pelayanan publik.
|
|
4.
|
Pengawasan
Internal
|
Kepala Dinas
Lingkungan Hidup
|
|
5.
|
Jumlah
Pelaksana
|
2 petugas pelayanan
pengambilan sampah organik dan 3-5 petugas
pelayanan pengambilan
sampah anorganik.
|
|
6.
|
Jaminan
Layanan
|
1. Diwujudkan
dengan adanya SDM yang berkompeten dibidang tugasnya;
2. Adanya kepuasan
dari Pemohon Pengambilan Sampah yang sudah terpilah.
|
|
7.
|
Jaminan
Keamanan dan
Keselamatan
|
Untuk petugas
terjamin dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
|
|
8.
|
Evaluasi
Kinerja
Pelaksana
|
Laporan secara
berjenjang.
|