PELAYANAN REKOMENDASI/RETRIBUSI PEMANFAATAN TANAH ASET UNTUK PEMAKAMAN MUSLIM/NON MUSLIM

SERVICE POINT

1.

Persyaratan

Pelayanan

1.  Membuat surat permohonan rekomendasi persetujuan pemakaman jenazah non muslim dan retribusi makam non muslim;

2.  Menyiapkan Fotokopi KTP Pemohon dan jenazah;

3.  Menyiapkan Fotokopi KK Pemohon dan jenazah;

4.  Menyiapkan Fotokopi Akta Kematian/Fotokopi surat kematian.

2.

 

 

 

 

 

 

Prosedur

 

 

 

 

1.     Pemohon layanan datang ke ruang pelayanan Dinas Lingkungan Hidup di Mall Pelayanan Publik dengan membawa persyaratan pelayanan yang telah ditentukan;

2.     Pemohon mengisi formulir permohonan rekomendasi persetujuan pemakaman jenazah non muslim dan retribusi makam non muslim;

3.     Petugas pelayanan menerima berkas pemohon dan memeriksa dokumen dan kelengkapan;

4.     Pemohon membayar biaya retribusi makam dan mendapatkan kwitansi penerimaan dari petugas;

5.     Petugas membuatkan rekomendasi, SKRD dan SSRD;

6.     Petugas menaikkan surat dan kelengkapan melalui front office Kantor Dinas Lingkungan Hidup untuk dilaksanakan verifikasi melalui Bidang Konservasi dan Pertamanan;

7.     Verifikasi kelengkapan dilakukan oleh Kepala Seksi yang membidangi pada bidang Konservasi dan Pertamanan untuk mendapatkan paraf oleh Kepala Bidang Konservasi dan Pertamanan;

8.     Surat tertandatangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup (berkas baru) dan Kepala Bidang Konservasi dan Pertamanan (berkas perpanjangan);

9.     Petugas retribusi menyetorkan ke bendahara penerimaan Dinas Lingkungan Hidup;

10. Petugas layanan menyerahkan surat rekomendasi, SSRD dan SKRD kepada pemohon disertai tanda terima.

3.

 

Jangka Waktu

Penyelesaian

5 (lima) hari kerja.

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya/gratis untuk rekomendasinya, sedangkan untuk retribusi makam dikenakan biaya sesuai dengan Perda Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebesar :

1.   Penggunaan tanah untuk pemakaman golongan A dan B

a.  Luas tanah 1.50 x 2.20 m = Rp 50.000/org/5 tahun

b.             Luas tanah 1.00 x 1.70 m = Rp 25.000/org/5 tahun

2.   Penggunaan tanah untuk pemakaman golongan C

a.             Luas tanah 1.50 x 3.00 m = Rp 55.000/org/5 tahun

b.             Luas tanah 1.00 x 2.00 m = Rp30.000/org/5 tahun

3.   Pengabuan Mayat = Rp250/org

5.

Produk layanan

Rekomendasi persetujuan pemakaman jenazah non muslim dan retribusi ijin perpanjangan makam non muslim

6.

Pengelolaan

Pengaduan

1.     Pengaduan dapat dilakukan melalui surat kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dengan alamat Jl. Anggrek No.15 Kota Probolinggo;

2.     Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via :

-       Petugas Pengaduan

-       Telepon bebas pulsa : 0800-1-404115

-       Email: [email protected]

-       Website : blh.probolinggokota.co.id

-       Wa : 082140901632

-       Kotak saran/pengaduan

-       Aplikasi lapor - SP4N

 

MANUFACTURING

1.

 

Dasar Hukum

1. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;

2.

Sarana dan

Prasarana

Sarana dan prasarana yang digunakan komputer dan printer, form permohonan, buku agenda pencatatan.

3.

Kompetensi

Pelaksanaan

1.  Keterbukaan informasi publik;

2.     Pengetahuan terkait Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;

3.     Ilmu Pengetahuan Teknologi Informasi sebagai penunjang pelayanan publik.

4.

Pengawasan

Interen

Kepala Dinas Lingkungan Hidup

5.

Jumlah

Pelaksana

4 Petugas Pelayanan

6.

Jaminan

Layanan

Jaminan layanan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

7.

Jaminan

Keamanan dan

Keselamatan

Untuk petugas terjamin dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

8.

Evaluasi

Kinerja

Pelaksana

Laporan secara berjenjang


LINK TERKAIT