Sejarah DLH

Hingga pertengahan tahun 2005 pengelolaan lingkungan hidup di Kota Probolinggo dilaksanakan oleh 2 (dua) unit/sub unit kerja yaitu Sub Dinas Kebersihan dan Pertamanan pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Probolinggo dengan Kantor Lingkungan Hidup Kota Probolinggo. Namun pada bulan Agustus 2005 dengan pertimbangan aspek efektifitas dalam hal administrasi, koordinasi, pengelolaan anggaran dan operasional kegiatan maka kedua unit/sub unit kerja tersebut dilebur dalam 1 (satu) lembaga kedinasan baru yaitu Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Kota Probolinggo. Kemudian sejalan dengan upaya restrukturisasi kelembagaan pemerintah pusat dan daerah maka pada tanggal 1 Juli 2008 Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Probolinggo (DKLH) berubah bentuk menjadi Badan Lingkungan Hidup Kota Probolinggo (BLH), dasar perubahan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Probolinggo yang kemudian diperbaharui dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Probolinggo. Pada perkembangan selanjutnya, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, satuan kerja pemerintah daerah yang menjadi leading sektor dalam menjalankan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup kembali berubah bentuk kelembagaan menjadi Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dasar perubahan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.


LINK TERKAIT