Hingga pertengahan tahun 2005 pengelolaan lingkungan hidup di Kota
Probolinggo dilaksanakan oleh 2 (dua) unit/sub unit kerja yaitu Sub
Dinas Kebersihan dan Pertamanan pada Dinas Pekerjaan Umum Kota
Probolinggo dengan Kantor Lingkungan Hidup Kota Probolinggo. Namun pada
bulan Agustus 2005 dengan pertimbangan aspek efektifitas dalam hal
administrasi, koordinasi, pengelolaan anggaran dan operasional kegiatan
maka kedua unit/sub unit kerja tersebut dilebur dalam 1 (satu) lembaga
kedinasan baru yaitu Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Kota
Probolinggo. Kemudian sejalan dengan upaya restrukturisasi kelembagaan
pemerintah pusat dan daerah maka pada tanggal 1 Juli 2008 Dinas
Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Probolinggo (DKLH) berubah bentuk
menjadi Badan Lingkungan Hidup Kota Probolinggo (BLH), dasar perubahan
ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Probolinggo
yang kemudian diperbaharui dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Probolinggo. Pada
perkembangan selanjutnya, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, satuan kerja pemerintah
daerah yang menjadi leading sektor dalam menjalankan urusan pemerintahan
bidang lingkungan hidup kembali berubah bentuk kelembagaan menjadi
Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dasar perubahan ini tertuang dalam
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah.