BIDANG P2S

BIDANG PENANGGULANGAN DAN PENANGANAN SAMPAH (P2S)



TUGAS BIDANG P2S

Bidang Penanggulangan dan Penanganan Sampah mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan, perumusan, penyusunan, pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang penanggulangan dan penanganan sampah yang meliputi penanggulangan sampah, mobilisasi dan penanganan sampah serta pengelolaan tempat pengolahan akhir sampah.

FUNGSI BIDANG P2S

  1. Perumusan rencana kerja di bidang penanggulangan dan penanganan sampah yang meliputi penanggulangan sampah, mobilisasi dan penanganan sampah serta pengelolaan tempat pengolahan akhir sampah;
  2. Perumusan kebijakan teknis di bidang penanggulangan dan penanganan sampah yang meliputi penanggulangan sampah, mobilisasi dan penanganan sampah serta pengelolaan tempat pengolahan akhir sampah;
  3. Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas di bidang penanggulangan dan penanganan sampah yang meliputi penanggulangan sampah, mobilisasi dan penanganan sampah serta pengelolaan tempat pengolahan akhir sampah;
  4. Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang penanggulangan dan penanganan sampah yang meliputi penanggulangan sampah, mobilisasi dan penanganan sampah serta pengelolaan tempat pengolahan akhir sampah;
  5. Pelaksanaan fungsi dinas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

KEGIATAN BIDANG P2S

  1. Pengembangan Teknologi Pengolahan Persampahan
  2. Pemeliharaan & Peningkatan Sarana Kebersihan dan Pengelolaan Sampah
  3. Peningkatan TPA dan TPS
  4. Penyediaan Operasional Pewadahan dan Pengumpulan Sampah
  5. Peningkatan Operasional Taman Pemrosesan Akhir
  6. Penyediaan Sarana dan Prasarana Penampungan Sementara Limbah B3
  7. Pemanfaatan Gas Metan Tempat Pembuangan Akhir
  8. PeningkatanPeran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Persampahan


LINK TERKAIT