UPTD. PS


TUGAS UPTD. PENGELOLAAN SAMPAH

UPTD. Pengelolaan Sampah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Lingkungan Hidup di bidang Teknis Pengelolaan Sampah

FUNGSI UPTD. PENGELOLAAN SAMPAH

  1. Penelaahan peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan pengolahan sampah dan limbah
  2. Penyusunan rencana program dan kegiatan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
  3. Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis operasional pengelolaan sampah;
  4. Pelaksanaan distribusi hasil produksi pengelolaan sampah
  5. Pelaksanaan sosialisasi pengelolaan sampah ;
  6. Pelaksanaan pengembangan riset dan teknologi pemanfaatan sampah dan limbah yang berwawasan lingkungan
  7. Pelaksanaan pembinaan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah;
  8. Pelaksanaan tugas-tugas ketatausahaan pada UPTD. Pengelolaan Sampah
  9. Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.

PROGRAM UPTD. PENGELOLAAN SAMPAH

  1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
  2. Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan
  3. Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup
  4. Program Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

KEGIATAN UPTD. PENGELOLAAN SAMPAH

  1. Penunjang Administrasi dan Operasional Rutin UPTD Pengelolaan Sampah
  2. Pengembangan Pengolahan Sampah Skala Kawasan
  3. Pengembangan Bank Sampah Kota
  4. Penguatan Peran Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah
  5. Pelatihan Daur Ulang Sampah


LINK TERKAIT