UPTD. PS

UPTD. PENGELOLAAN SAMPAH (UPTD. PS)



TUGAS UPTD. PS

UPTD. Pengelolaan Sampah mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta Urusan Pemerintahan yang bersifat pelaksanaan dari organisasi induknya yang pada prinsipnya tidak bersifat pembinaan serta tidak berkaitan langsung dengan perumusan dan penetapan kebijakan daerah.

FUNGSI UPTD. PS

  1. penyusunan rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan UPTD Pengelolaan Sampah;
  2. pembagian tugas, pemberian petunjuk serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  3. pelaksanaan ketatausahaan, ketatalaksanaan, kehumasan, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga UPTD Pengelolaan Sampah;
  4. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis operasional pengelolaan sampah;
  5. pelaksanaan distribusi hasil produksi pengolahan sampah;
  6. pelaksanaan pengolahan sampah;
  7. pelaksanaan pengembangan riset dan teknologi pemanfaatan sampah yang berwawasan lingkungan;
  8. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah;
  9. penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan UPTD Pengelolaan Sampah; dan
  10. pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

KEGIATAN UPTD. PS

  1. Penanganan sampah melalui pemilahan dan pengolahan sampah di instalasi pengolahan sampah TPS3R, PDU, TPST, TPS, SPA, PSEL/PLTSa, RDF, pusat pengomposan, biodigester, Bank Sampah dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundangan.
Sampah memang selalu menjadi masalah jika tidak diolah. Menyadari hal tersebut Dinas Lingkungan Hidup melalui UPTD Pengelolaan Sampah terus melakukan edukasi pengolahan sampah. Agar dapat diolah, sampah sebelumnya harus dipilah sejak dari rumah atau kantor. UPTD Pengelolaan Sampah mempunyai inovasi yaitu JE'PANIK JE'PANAS




LINK TERKAIT