
TUGAS UPTD. PS
UPTD. Pengelolaan Sampah mempunyai tugas melaksanakan
sebagian tugas Dinas Lingkungan Hidup di bidang Teknis Pengolahan Sampah
Dan Limbah.
FUNGSI UPTD. PENGELOLAAN SAMPAH
- Penelaahan peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk
pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan pengolahan
sampah dan limbah
- Penyusunan rencana program dan kegiatan Unit Pelaksana Teknis (UPT)
- Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis operasional pengelolaan sampah dan limbah;
- Pelaksanaan distribusi hasil produksi pengolahan sampah dan limbah
- Pelaksanaan sosialisasi pengolahan sampah dan limbah;
- Pelaksanaan pengembangan riset dan teknologi pemanfaatan sampah dan limbah yang berwawasan lingkungan
- Pelaksanaan pembinaan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah dan limbah;
- Pelaksanaan tugas-tugas ketatausahaan pada UPTD. Pengelolaan Sampah
- Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
PROGRAM UPTD. PENGELOLAAN SAMPAH
- Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
- Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan
- Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup
- Program Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
KEGIATAN UPTD. PENGELOLAAN SAMPAH
- Penunjang Administrasi dan Operasional Rutin UPTD Pengelolaan Sampah
- Pengembangan Pengolahan Sampah Skala Kawasan
- Pengembangan Bank Sampah Kota
- Penguatan Peran Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah
- Pelatihan Daur Ulang Sampah