PELAYANAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan danPengelolaan
LingkunganHidup
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
PeraturanPemerintahNomor22Tahun2021Tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PeraturanMenteriNegaraLingkunganHidupNomor.
4 Tahun2021 Daftar usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
PeraturanMenteriNegaraLingkunganHidupNomor.
4 Tahun2021 Daftar usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor.
5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat
Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
PERSYARATAN PELAYANAN
Dokumen KA-Andal sesuai PP 22 Tahun 2021
(lampiran II)
Surat pengantar permohonan pembahasan dokumen
KA-Andal
Fotokopi Sertifikat Tanah
Fotokopi SIPPT (Surat Izin Peruntukkan Tanah),
Izin Pemanfaatan Ruang (IPR).
Fotokopi Blok Plan/Ketetapan Rencana Kota yang
sudah ditandatangani pejabat berwenang
Fotokopi rencana letak bangunan yang sudah
ditandatangani pejabat berwenang
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan/KTP (apabila
perorangan)
Peta titik lokasi
Gambar perspektif rencana bangunan
Fotokopi MOU (apabila ada kerja sama)
Quisioner
Informasi dewatering (jika ada rencana basement)
Foto kondisi eksisting lapangan 1 minggu
terakhir
Hasil konsultasi publik
PROSEDUR
Pemrakarsamenyampaikanpermohonanpenapisankepada Walikota (melaluiDLH) apabila tidak dapat melakukan
penapisan mandiri;
Mengarahkan ke DLH Provinsi Jawa Timur;
Penilaian AMDAL oleh Tim Uji Kelayakan
Lingkungan Hidup DLH Provinsi Jawa Timur;
Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan
rekomendasi SKKL (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan)i;
Walikota (melalui DLH dan DPMPTSP) menerbitkan
SKKL dan Persetujuan Lingkungan.