PELAYANAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)

DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor. 4 Tahun 2021 Daftar usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor. 4 Tahun 2021 Daftar usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

PERSYARATAN PELAYANAN

  • Dokumen KA-Andal sesuai PP 22 Tahun 2021 (lampiran II)
  • Surat pengantar permohonan pembahasan dokumen KA-Andal
  • Fotokopi Sertifikat Tanah
  • Fotokopi SIPPT (Surat Izin Peruntukkan Tanah), Izin Pemanfaatan Ruang (IPR).
  • Fotokopi Blok Plan/Ketetapan Rencana Kota yang sudah ditandatangani pejabat berwenang
  • Fotokopi rencana letak bangunan yang sudah ditandatangani pejabat berwenang
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan/KTP (apabila perorangan)
  • Peta titik lokasi
  • Gambar perspektif rencana bangunan
  • Fotokopi MOU (apabila ada kerja sama)
  • Quisioner
  • Informasi dewatering (jika ada rencana basement)
  • Foto kondisi eksisting lapangan 1 minggu terakhir
  • Hasil konsultasi publik

PROSEDUR

  • Pemrakarsa menyampaikan permohonan penapisan kepada Walikota  (melalui DLH) apabila tidak dapat melakukan penapisan mandiri;
  • Mengarahkan ke DLH Provinsi Jawa Timur;
  • Penilaian AMDAL oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup DLH Provinsi Jawa Timur;
  • Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan rekomendasi SKKL (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan)i;
  • Walikota (melalui DLH dan DPMPTSP) menerbitkan SKKL dan Persetujuan Lingkungan.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  • 10 (Sepuluh) hari kerja.

BIAYA DAN TARIF

  • Tidak dipungut biaya (gratis).

PRODUK PELAYANAN

  • Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL).

LAYANAN PENGADUAN

  • Pengaduan Tertulis : Kotak Pengaduan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo
  • Pengaduan Langsung : Ruang Pelayanan Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo
  • Telepon Bebas Pulsa : 0800-1-404115 (On-Line 24 Jam)
  • WhatsApp : 082140901632
  • Email : blh.kota.probolinggo@gmail.com
  • Media Elektronik : Radio Suara Kota (101,7 FM)
  • Website : dlh.probolinggokota.go.id
  • Aplikasi Online : lapor.go.id


LINK TERKAIT