PELAYANAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)

SERVICE POINT

1.

Persyaratan

Pelayanan

1.  Penapisan Mandiri sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;

2.  Persyaratan :

a.     Dokumen KA-Andal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 (Lampiran II);

b.     Surat pengantar permohonan pembahasan dokumen KA-Andal;

c.     Fotokopi Sertifikat Tanah;

d.     Fotokopi SIPPT (Surat Izin Peruntukkan Tanah), Izin Pemanfaatan Ruang (IPR);

e.     Fotokopi Blok Plan/Ketetapan Rencana Kota yang sudah ditandatangani pejabat berwenang;

f.      Fotokopi rencana letak bangunan yang sudah ditandatangani pejabat berwenang;

g.     Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan/KTP (apabila perorangan);

h.    Peta titik lokasi;

i.      Gambar perspektif rencana bangunan;

j.      Fotokopi MOU (apabila ada kerja sama);

k.     Quisioner;

l.      Informasi dewatering (jika ada rencana basement);

m.   Foto kondisi eksisting lapangan 1 minggu terakhir; dan

n.    Hasil konsultasi publik.

2.

Mekanisme

Pelayanan

1.  Pemrakarsa menyampaikan permohonan penapisan kepada Wali Kota (melalui Dinas Lingkungan Hidup) apabila tidak dapat melakukan penapisan mandiri;

2.  Mengarahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur;

3.  Penilaian AMDAL oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur;

4.  Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan rekomendasi SKKL (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan);

5.  Wali Kota (melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) menerbitkan SKKL dan Persetujuan Lingkungan.

3.

Waktu

Pelayanan

1.  Jangka waktu pemeriksaan Kerangka Acuan (KA) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Kerangka Acuan diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi;

2.  Jangka waktu penilaian dokumen AMDAL dan RKL-RPL dilakukan menurut kategori AMDAL (Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 42) yaitu :

a.     Kategori A paling lama 50 hari;

b.     Kategori B paling lama 30 hari; dan

c.     Kategori C paling lama 15 hari.

Terhitung sejak AMDAL dan RKL-RPL diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi;

3.  Pengumuman dilokasi Usaha dan/atau Kegiatan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen AMDAL dan RKL-RPL yang diajukan dinyatakan lengkap secara administrasi;

4.  Tanggapan masyarakat terhadap pengumuman dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diumumkan;

5.  Jangka waktu penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi hasil penilaian;

6.  Pengumuman SKKLH paling lambat 5 hari kerja sejak SKKLH diterbitkan.

4.

Biaya/Tarif

Layanan

Rp.0,-(gratis)

5.

Produk

Pelayanan

Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL)

6.

Pengaduan

Pelayanan

Pengaduan secara tidak langsung melalui media pengaduan :

1. Pengaduan secara tidak langsung melalui media pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

a.     Telepon/Fax : (0335) 422121

b.    Email : [email protected]

c.     Website : https://dpmptspnaker.probolinggokota. go.id

2. Dinas Lingkungan Hidup :

a.     Telepon/Fax : (0335) 421646

b.    Email : [email protected]

c.     Website : https://dlh.probolinggokota.go.id

MANUFACTURING

1.

Dasar Hukum

1.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

4.  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;

5.  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan;

6.  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun;

7.  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.

2.

Sarana dan

Prasarana

1.  Infokus;

2.  Kamera;

3.  Komputer; dan

4.  Kendaraan Roda 4.

3.

Kompetensi

Pelaksana

1.  Kepala Dinas;

2.  Kepala Bidang Tata dan Penaatan Lingkungan.

4.

Jaminan

Pelaksanaan

1.  Diwujudkan dengan adanya SDM yang berkompeten dibidang tugasnya;

2.  Adanya kepuasan dari Pemohon Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL)/AMDAL.

5.

Jumlah

Pelaksana

2 Petugas

6.

Pengawasan

Internal

Dilakukan oleh atasan langsung

7.

Jaminan

Keamanan dan

Keselamatan

Pelayanan

Ada

8.

Evaluasi Kinerja

Pelayanan

Survai Kepuasan Masyarakat


LINK TERKAIT