|
No.
|
Ringkasan Isi Informasi
|
Dasar Hukum
|
Batas Waktu Pengecualian
|
KONSEKUENSI
|
|
AKIBAT JIKA DIBUKA
|
MANFAAT
|
|
1.
|
Dokumen hasil
Musrenbang yang belum ditindak lanjuti
|
Pasal 17
huruf I UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP
|
Selama belum
ditetapkan dalam renja SKPD
|
Dapat
mengganggu proses penyusunan kebijakan
|
Mengamankan
proses penyusunan kebijakan
|
|
2.
|
Proses
penyelesaian sengketa/konflik lingkungan
|
Pasal 17
huruf a UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP
|
Sampai dengan
diserahkan kepada penuntut (jaksa)
|
Menghambat
proses penyelesaian sengketa/penegakan hukum
|
Kelancaran
proses penyelesaian sengketa/penegakan hukum
|
|
3.
|
Informasi
hasil rapat yang bersifat tertutup, meliputi :
-
Laporan
singkat
-
Catatan
rapat
-
Risalah
-
Slide
presentasi dan atau rekaman, transkrip suara/pembicaraan dan keputusan rapat
tertutup yang bersifat rahasia
-
|
Pasal 17
huruf i UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
Pasal 44 ayat
(1) dan
(2) UU No. 43
Tahun
2009 tetang
Kearsipan
|
Selama belum
ada tindak lanjut dari SKPD pengolah surat
|
Dapat menggangu proses penyusunan
kebijakan
|
Mengamankan proses penyusunan kebijakan
|
|
4.
|
Dokumen penerima Layanan Publik
|
Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
|
Tidak terbatas
|
Mengungkap rahasia pribadi
seseorang
|
Melindungi privasi penerima layanan
dari orang lain yang tidak
bertanggung jawab
|
|
5.
|
Dokumen laporan pengaduan
|
Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
Pasal 42 ayat 2 Perda Kota Probolinggo Nomor 9
Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah
|
Sampai dengan
hasil penyelesaian dari laporan
pengaduan
|
Menurunkan kredibilitas dari Pemerintahan dalam pelayanan
|
Menghindari terjadinya kesalahpahaman informasi dimata
publik
|
|
6.
|
Disposisi memorandum dan nota dinas di
Lingkungan Pemerintah Daerah yang menurut sifatnya harus dirahasiakan
|
Pasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008 tentang
KIP
Pasal 44 ayat (1) dan (2)
UU NO. 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan
|
Selama belum ada tindak lanjut
dari SKPD pengolah
surat
|
Dapat mengganggu proses penyusunan
kebijakan
|
Mengamankan proses penyusunan
kebijakan
|
|
7.
|
Draft Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Renja)
dan draft Rencana Kerja Pemerintah
(RKP) sebelum disahkan
|
Pasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
|
Sampai mendapat penetapan
dari Walikota
|
Dapat mengganggu proses penyusunan
kebijakan
|
Mengamankan proses penyusunan
kebijakan
|
|
8.
|
Exercise / perhitungan APBD Pemerintah Daerah (sebelum disampaikan
dan dibahas DPRD)
|
Pasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
Pasal 44 ayat (1) dan
(2) UU No. 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan
|
Sampai ditetapkan dalam Perda
|
Penyalahgunaan data oleh pihak
yang tidak berhak
|
Menghindari terjadinya kesalahpahaman
informasi
di mata publik
|
|
9.
|
Seluruh dokumen perencanaan dan pengelolaan
keuangan tahun berjalan
|
Pasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
Pasal 44 ayat (1) dan
(2) UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
|
Selama masih berlaku
|
Mengakibatkan timbul permasalahan yang
bersumber dari pihak- pihak yang tidak terkait
|
Melindungi dan mengurangi penyalahgunaan dokumen negara
|
|
10.
|
Rincian harga satuan dalam
perhitungan Harga Perkiraan Sendiri
(HPS) yang sedang digunakan dalam proses lelang
|
Pasal 17 huruf b UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
|
Sampai dengan
penetapan pemenang pengadaan barang/jasa
|
Mengakibatkan pelelangan menjadi persaingan tidak sehat
|
Melindungi pelelangan tetap dapat dipertanggung jawabkan
|
|
11.
|
Proses evaluasi pengadaan barang/jasa termasuk penyelesaian sanggah
|
Pasal 17 huruf b UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.
391/KPTS/M/2011
|
Sampai dengan penandatanganan perjanjian
/ kontrak
|
Mengakibatkan pelelangan menjadi persaingan tidak sehat
|
Melindungi pelelangan tetap
dapat dipertanggungjawabkan
|
|
12.
|
Dokumen kontrak pengadaan barang/jasa
|
Pasal 17 huruf b UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 391/KPTS/M/2011
|
Sampai dengan penyerahan ke dua
|
Mengakibatkan timbul permasalahan yang
bersumber dari pihak-pihak yang tidak terkait
|
Melindungi para
pihak yang terlibat kontrak
|
|
13.
|
Dokumen penawaran pengadaan barang/ jasa
|
Pasal 17 huruf b UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 391/KPTS/M/2011
|
Tidak terbatas
|
Melanggar hak atas kekayaan intelektual
|
Melindungi hak atas kekayaan intelektual
|
|
14.
|
Dokumen pelaksanaan pekerjaan :
Konsultasi (perencanaan,
pengawasan dan manajemen
konstruksi) antara lain
produk laporanKonstruksi (laporan
mingguan, bulanan, MC 0, MC 100, berita acara dan sejenis lainnya
|
UU No. 15 Tahun 2004 tentang Perbendaharaa Negara
UU No. 17 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara
Kepmen PU No. 391/KPTS/14/2011 tentang Penetapan Klasifikasi Informasi
di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
|
Sampai proses audit selesai
|
Pekerjaan masih berlangsung sehingga
dimungkinkan adanya perubahan dalam
pelaksanaan
|
Menghindari terjadinya kesalahpahaman informasi di mata publik
|
|
15.
|
Laporan Keuangan OPD yang belum di audit
(unaudited) oleh auditor internal dan eksternal
|
Pasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU No. 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan
|
Sampai ditetapkan sebagai dokumen terbuka
|
Dapat menimbulkan penyalahgunaan dokumen negara
|
Melindungi dan mengurangi
penyalahgunaan dokumen negara
|
|
16.
|
Dokumen pertanggung jawaban keuangan termasuk buku bendaharawan dan buku pembantu lainnya
|
Pasal 17 huruf j UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
Pasal 44 ayat (1) dan
(2) dan pasal 66 ayat
3 huruf h UU No. 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan
|
Tidak terbatas
|
Dapat menimbulkan penyalahgunaan dokumen Negara
|
Melindungi dan mengurangi penyalahgunaan dokumen negara
|
|
17.
|
Database objek pajak dan retribusi
|
Pasal 40 UU No. 11
Tahun 2008 tentang ITE
Pasal 17 huruf j UU
No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
|
Sampai ada perintah dari penegak hukum/
yang berwenang
|
Dapat menimbulkan penyalahgunaan data
oleh pihak yang tidak berhak
|
Melindungi/
mengamankan database objek
pajak dan retribusi
|
|
18.
|
Laporan Pajak Pribadi
(LP2P)
|
Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
|
Sampai ada persetujuan tertulis dari wajib pajak yang bersangkutan
|
Mengungkap rahasia (data
kekayaan) pribadi
|
Melindungi rahasia (data kekayaan) pribadi
|
|
19.
|
Sistem pengelolaan keuangan dan database pengelolaan keuangan daerah
|
Pasal 17 huruf e dan huruf j UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE
|
Tidak terbatas
|
Penyalahgunaan data oleh pihak
yang tidak berhak
|
Menghindari terjadinya kesalahpahaman
informasi
di mata publik
|
|
20.
|
Biodata elektronik & non elektronik PNS (database)
|
Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
|
Tidak terbatas
|
Mengungkapkan data pribadi yang bersifat rahasia
|
Melindungi data pribadi
|
|
21.
|
Daftar penilaian prestasi kerja /DP3 / SKP PNS
|
Pasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
UU No. 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian
|
Selama masih berlaku atau atas persetujuan PNS yang bersangkutan/ pihak
yang
berwenang
|
Mengungkap data pribadi yang bersifat
rahasia
|
Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia
|
|
22.
|
Nilai hasil tes (tes potensi akademik, psikotes, kesehatan spiritual,
tes kepribadian (MMPI), tes kesehatan dan kebugaran dan wawancara) dalam
rangka penyaringan/ penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Proses pemberian / penolakan izin cerai, beristri lebih dari seorang
dan keterangan untuk melakukan
perceraian
|
Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
Pasal 66 ayat 3 huruf h UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
|
Selama masih berlaku
Sampai ada persetujuan dari orang yang bersangkutan/ pihak yang
berwenang
|
Mengungkap rahasia pribadi
Mengungkap data pribadi / PNS yang bersifat rahasia
|
Melindungi data pribadi
|
|
23.
|
Identitas PNS yang melanggar disiplin dan dalam proses dijatuhi hukuman
:
Proses hukuman disiplin pegawai negeri sipil, keberatan atas hukuman
disiplin PNS, dan peninjauan kembali atas hukuman disiplin PNS
Proses pemberhentian PNS
Proses keputusan pemberhentian sementara karena dilakukan penahanan
pihak yang berwajib
|
Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
|
Sampai diterbitkan Surat Keputusan
|
Mengungkap rahasia pribadi PNS
|
Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia
|
|
24
|
Hasil penelitian potensi sumber daya flora dan fauna yang masih dalam
proses identifikasi
|
Pasal 17 huruf d UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
|
Sampai dinyatakan terbuka untuk publik
|
Dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia (eksploitasi yang tidak
terkendali oleh pihak yang tidak berhak)
|
Melindungi/ menjaga kekayaan alam Indonesia
|
|
25
|
Berita Acara dan Laporan Hasil Pengawasan
|
Pasal 17 huruf a dan b UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
|
Tidak Terbatas
|
Penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak berhak
|
Melindungi kerahasiaan data
|
|
26
|
Data tentang data SPPL
|
Pasal 17 huruf a dan b UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
|
Tidak terbatas
|
Penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak berhak
|
Melindungi kerahasiaan data
|
|
27
|
Informasi tentang data perusahaan
|
Pasal 17 huruf a dan b UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
|
Sampai dinyatajan terbuka untuk publik
|
Penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak berhak
|
Melindungi kerahasiaan data
|
|
28
|
Informasi tentang data wajib retribusi persampahan
|
Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
Pasal 66 ayat 3 huruf h UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Pasal 109 Perda Kota
Probolinggo Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dalam Perda Nomor 5 tahun
2025
|
Selama masih berlaku
Sampai ada persetujuan dari orang yang bersangkutan/ pihak yang
berwenang
|
Mengungkap rahasia pribadi
Mengungkap data pribadi yang
bersifat rahasia
|
Melindungi data pribadi
|
|
29
|
Informasi tentang Data Pribadi Pemanfaat Tanah Aset Pemakaman
|
Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
Pasal 66 ayat 3 huruf h UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
|
Selama masih berlaku
Sampai ada persetujuan dari orang yang bersangkutan/ pihak yang
berwenang
|
Mengungkap rahasia pribadi
Mengungkap data pribadi yang
bersifat rahasia
|
Melindungi data pribadi
|
|
30
|
Informasi tentang Data Pribadi Pemohon Pemangkasan/Penebangan
|
Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
Pasal 66 ayat 3 huruf h UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
|
Selama masih berlaku
Sampai ada persetujuan dari orang yang bersangkutan/ pihak yang
berwenang
|
Mengungkap rahasia pribadi
Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia
|
Melindungi data pribadi
|
|
31
|
Informasi tentang Laporan Keuangan Bank Sampah
|
Pasal 17 huruf j UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
Pasal 44 ayat (1) dan
(2) dan pasal 66 ayat
3 huruf h UU No. 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan
|
Dapat menimbulkan
penyalahgunaan dokumen Negara
|
Melindungi dan mengurangi penyalahgunaan dokumen
negara
|
Tidak Terbatas
|
|
32
|
Informasi tentang hasil uji kualitas air
|
Pasal 17 huruf a dan b UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
|
Sampai dinyatajan terbuka untuk publik
|
Penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak berhak
|
Melindungi kerahasiaan data
|
|
33
|
Informasi tentang Data Pemohon Pengambilan Sampel
|
Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
Pasal 66 ayat 3 huruf h UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
|
Selama masih berlaku
Sampai ada persetujuan dari orang yang bersangkutan/ pihak yang
berwenang
|
Mengungkap rahasia pribadi
Mengungkap data pribadi yang
bersifat rahasia
|
Melindungi data pribadi
|
|
34
|
Informasi tentang Data Pemohon Uji Kualitas Air
|
Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
Pasal 66 ayat 3 huruf h UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
|
Selama masih berlaku
Sampai ada persetujuan dari orang yang bersangkutan/ pihak yang
berwenang
|
Mengungkap rahasia pribadi
Mengungkap data pribadi yang
bersifat rahasia
|
Melindungi data pribadi
|