Informasi Yang Dikecualikan

DAFTAR INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN TAHUN 2026
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA PROBOLINGGO


 ( FILE DAPAT DIUNDUH DISINI )

No.

Ringkasan Isi Informasi

Dasar Hukum

Batas Waktu Pengecualian

KONSEKUENSI

AKIBAT JIKA DIBUKA

MANFAAT

1.

Dokumen hasil Musrenbang yang belum ditindak lanjuti

Pasal 17 huruf I UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP

Selama belum ditetapkan dalam renja SKPD

Dapat mengganggu proses penyusunan kebijakan

Mengamankan proses penyusunan kebijakan

2.

Proses penyelesaian sengketa/konflik lingkungan

Pasal 17 huruf a UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP

Sampai dengan diserahkan kepada penuntut (jaksa)

Menghambat proses penyelesaian sengketa/penegakan hukum

Kelancaran proses penyelesaian sengketa/penegakan hukum

3.

Informasi hasil rapat yang bersifat tertutup, meliputi :

-        Laporan singkat

-        Catatan rapat

-        Risalah

-        Slide presentasi dan atau rekaman, transkrip suara/pembicaraan dan keputusan rapat tertutup yang bersifat rahasia

-         

Pasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

 

Pasal 44 ayat (1) dan

(2) UU No. 43 Tahun

2009 tetang Kearsipan

 

Selama belum ada tindak lanjut dari SKPD pengolah surat

Dapat menggangu proses penyusunan kebijakan

Mengamankan proses penyusunan kebijakan

 

 

 

 

 

 

 

 

4.

Dokumen    penerima Layanan      Publik

Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

Tidak terbatas

Mengungkap rahasia pribadi seseorang

Melindungi privasi penerima layanan dari orang lain yang tidak

bertanggung jawab

5.

Dokumen    laporan pengaduan 

Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

 

Pasal 42 ayat 2 Perda Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah

Sampai dengan hasil penyelesaian dari laporan

pengaduan

Menurunkan kredibilitas dari Pemerintahan dalam pelayanan

Menghindari terjadinya kesalahpahaman informasi dimata publik

6.

Disposisi memorandum dan nota dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah yang menurut sifatnya harus dirahasiakan

Pasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

 

Pasal 44 ayat (1) dan (2)

UU NO. 43 Tahun 2009

tentang Kearsipan

 

Selama belum ada tindak lanjut dari    SKPD pengolah surat

Dapat mengganggu proses penyusunan kebijakan

Mengamankan proses penyusunan kebijakan

7.

Draft Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Renja) dan draft Rencana Kerja Pemerintah  (RKP)  sebelum disahkan

Pasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

Sampai mendapat penetapan dari Walikota

Dapat mengganggu proses penyusunan kebijakan

Mengamankan proses penyusunan kebijakan

 

 

8.

Exercise / perhitungan APBD Pemerintah      Daerah (sebelum disampaikan dan dibahas DPRD)

Pasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

Pasal 44 ayat (1) dan

(2) UU No. 43 Tahun

2009 tentang Kearsipan

Sampai ditetapkan dalam Perda

Penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak berhak

Menghindari terjadinya kesalahpahaman informasi di mata publik

9.

Seluruh dokumen perencanaan dan pengelolaan keuangan tahun berjalan

Pasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

Pasal 44 ayat (1) dan

(2) UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

Selama masih berlaku

Mengakibatkan timbul permasalahan yang bersumber dari pihak- pihak yang tidak terkait

Melindungi dan mengurangi penyalahgunaan dokumen negara

10.

Rincian        harga satuan dalam perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang sedang digunakan dalam proses lelang

Pasal 17 huruf b UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

Sampai dengan penetapan pemenang pengadaan barang/jasa

 

Mengakibatkan pelelangan menjadi persaingan tidak sehat

 

 

Melindungi pelelangan tetap dapat dipertanggung jawabkan

11.

Proses evaluasi pengadaan barang/jasa termasuk penyelesaian sanggah

Pasal 17 huruf b UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.

391/KPTS/M/2011

Sampai dengan penandatanganan perjanjian / kontrak

 

 

Mengakibatkan pelelangan menjadi persaingan tidak sehat

Melindungi pelelangan tetap dapat dipertanggungjawabkan

 

12.

Dokumen    kontrak pengadaan barang/jasa

Pasal 17 huruf b UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 391/KPTS/M/2011

Sampai dengan penyerahan ke dua

Mengakibatkan timbul permasalahan yang bersumber dari pihak-pihak yang tidak terkait

Melindungi para pihak yang terlibat kontrak

13.

Dokumen penawaran pengadaan barang/ jasa

Pasal 17 huruf b UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 391/KPTS/M/2011

 

Tidak terbatas

Melanggar hak atas kekayaan intelektual

Melindungi hak atas kekayaan intelektual

14.

Dokumen pelaksanaan pekerjaan :

Konsultasi (perencanaan, pengawasan          dan manajemen konstruksi) antara lain produk laporanKonstruksi (laporan mingguan, bulanan, MC 0, MC 100, berita acara dan sejenis lainnya

UU No. 15 Tahun 2004 tentang Perbendaharaa Negara

 

UU No. 17 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara

Kepmen PU No. 391/KPTS/14/2011 tentang Penetapan Klasifikasi Informasi di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum

 

Sampai proses audit selesai

Pekerjaan masih berlangsung sehingga dimungkinkan adanya perubahan dalam pelaksanaan

Menghindari terjadinya kesalahpahaman informasi di mata publik

15.

Laporan Keuangan OPD yang belum di audit (unaudited) oleh auditor internal dan eksternal

Pasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU No. 43 Tahun

2009 tentang Kearsipan

Sampai ditetapkan sebagai dokumen terbuka

Dapat menimbulkan penyalahgunaan dokumen negara

Melindungi dan mengurangi penyalahgunaan dokumen negara

 

16.

Dokumen    pertanggung jawaban keuangan termasuk buku bendaharawan dan buku pembantu lainnya

Pasal 17 huruf j UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

 

Pasal 44 ayat (1) dan

(2) dan pasal 66 ayat

3 huruf h UU No. 43

Tahun 2009 tentang Kearsipan

Tidak terbatas

Dapat menimbulkan penyalahgunaan dokumen Negara

Melindungi dan mengurangi penyalahgunaan dokumen negara

17.

Database    objek pajak dan retribusi

Pasal 40 UU No. 11

Tahun 2008 tentang ITE

Pasal 17 huruf j UU

No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

Sampai ada perintah dari penegak hukum/ yang berwenang

Dapat menimbulkan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak berhak

Melindungi/ mengamankan database objek pajak dan retribusi

18.

Laporan Pajak Pribadi (LP2P)

Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

Sampai ada persetujuan tertulis dari wajib pajak yang bersangkutan

Mengungkap rahasia (data kekayaan) pribadi

Melindungi rahasia (data kekayaan) pribadi

19.

Sistem pengelolaan keuangan dan database pengelolaan keuangan daerah

Pasal 17 huruf e dan huruf j UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Tidak terbatas

Penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak berhak

Menghindari terjadinya kesalahpahaman informasi di mata publik

20.

Biodata elektronik & non elektronik PNS (database)

Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

Tidak terbatas

Mengungkapkan data pribadi yang bersifat rahasia

Melindungi data pribadi

21.

Daftar penilaian prestasi kerja /DP3 / SKP PNS

Pasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

UU No. 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian

Selama masih berlaku atau atas persetujuan PNS yang bersangkutan/ pihak yang

berwenang

Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia

Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia

22.

Nilai hasil tes (tes potensi akademik, psikotes, kesehatan spiritual, tes kepribadian (MMPI), tes kesehatan dan kebugaran dan wawancara) dalam rangka penyaringan/ penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil

Proses pemberian / penolakan izin cerai, beristri lebih dari seorang dan keterangan   untuk   melakukan

perceraian

Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

 

Pasal 66 ayat 3 huruf h UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

Selama masih berlaku

Sampai ada persetujuan dari orang yang bersangkutan/ pihak yang berwenang

Mengungkap rahasia pribadi

Mengungkap data pribadi / PNS yang bersifat rahasia

Melindungi data pribadi

23.

Identitas PNS yang melanggar disiplin dan dalam proses dijatuhi hukuman :

Proses hukuman disiplin pegawai negeri sipil, keberatan atas hukuman disiplin PNS, dan peninjauan kembali atas hukuman disiplin PNS

Proses pemberhentian PNS

Proses keputusan pemberhentian sementara karena dilakukan penahanan pihak yang berwajib

Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

 

Sampai diterbitkan Surat Keputusan

Mengungkap rahasia pribadi PNS

Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia

24

Hasil penelitian potensi sumber daya flora dan fauna yang masih dalam proses identifikasi

Pasal 17 huruf d UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

Sampai dinyatakan terbuka untuk publik

Dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia (eksploitasi yang tidak terkendali oleh pihak yang tidak berhak)

Melindungi/ menjaga kekayaan alam Indonesia

25

Berita Acara dan Laporan Hasil Pengawasan

Pasal 17 huruf a dan b UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

Tidak Terbatas

Penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak berhak

Melindungi kerahasiaan data

26

Data tentang data SPPL

Pasal 17 huruf a dan b UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

Tidak terbatas

Penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak berhak

Melindungi kerahasiaan data

27

Informasi tentang data perusahaan

Pasal 17 huruf a dan b UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

Sampai dinyatajan terbuka untuk publik

Penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak berhak

Melindungi kerahasiaan data

 

 

 

28

Informasi tentang data wajib retribusi persampahan

Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

 

Pasal 66 ayat 3 huruf h UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

 

Pasal 109 Perda Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dalam Perda Nomor 5 tahun 2025

Selama masih berlaku

Sampai ada persetujuan dari orang yang bersangkutan/ pihak yang berwenang

Mengungkap rahasia pribadi

Mengungkap data pribadi  yang bersifat rahasia

 

 

Melindungi data pribadi

29

Informasi tentang Data Pribadi Pemanfaat Tanah Aset Pemakaman

Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

 

Pasal 66 ayat 3 huruf h UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

Selama masih berlaku

Sampai ada persetujuan dari orang yang bersangkutan/ pihak yang berwenang

Mengungkap rahasia pribadi

Mengungkap data pribadi  yang bersifat rahasia

 

 

Melindungi data pribadi

30

Informasi tentang Data Pribadi Pemohon Pemangkasan/Penebangan

Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

 

Pasal 66 ayat 3 huruf h UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

Selama masih berlaku

Sampai ada persetujuan dari orang yang bersangkutan/ pihak yang berwenang

Mengungkap rahasia pribadi

Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia

 

 

 

 

 

Melindungi data pribadi

31

Informasi tentang Laporan Keuangan Bank Sampah

Pasal 17 huruf j UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

 

Pasal 44 ayat (1) dan

(2) dan pasal 66 ayat

3 huruf h UU No. 43

Tahun 2009 tentang Kearsipan

Dapat menimbulkan penyalahgunaan dokumen Negara

Melindungi dan mengurangi penyalahgunaan dokumen negara

Tidak Terbatas

32

Informasi tentang hasil uji kualitas air

Pasal 17 huruf a dan b UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

Sampai dinyatajan terbuka untuk publik

Penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak berhak

Melindungi kerahasiaan data

33

Informasi tentang Data Pemohon Pengambilan Sampel

Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

 

Pasal 66 ayat 3 huruf h UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

Selama masih berlaku

Sampai ada persetujuan dari orang yang bersangkutan/ pihak yang berwenang

Mengungkap rahasia pribadi

Mengungkap data pribadi  yang bersifat rahasia

Melindungi data pribadi

34

Informasi tentang Data Pemohon Uji Kualitas Air

Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

 

Pasal 66 ayat 3 huruf h UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

Selama masih berlaku

Sampai ada persetujuan dari orang yang bersangkutan/ pihak yang berwenang

Mengungkap rahasia pribadi

Mengungkap data pribadi  yang bersifat rahasia

Melindungi data pribadi



LINK TERKAIT