BAGIAN SEKRETARIAT

TUGAS BAGIAN SEKRETARIAT
Bagian Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan.
FUNGSI BAGIAN SEKRETARIAT
- Pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan program kerja Dinas;
- Pengelolaan administrasi umum dan perkantoran meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepustakaan dan kearsipan;
- Penyediaan sarana dan prasarana kerja serta rumah tangga Dinas;
- Pengelolaan administrasi kepegawaian Dinas;
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan standar operasional prosedur kerja Dinas;
- Pelaksanaan pembinaan pola hubungan kerja, baik internal maupun lintas Dinas;
- Pengoordinasian kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pengelolaan data dan informasi Dinas;
- Pengoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan pada Dinas;
- Pelaksanaan pengelolaan keuangan Dinas;
- Pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah pada Dinas;
- Pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Dinas;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kerja Dinas;
- Pelaksanaan fungsi dinas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BAGIAN SEKRETARIAT MEMBAWAHI DUA SUB-BAGIAN
- Sub Bagian Tata Usaha
- Sub Bagian Keuangan
KEGIATAN BAGIAN SEKRETARIAT
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
- Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD
- Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN
- Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD
- Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD
- Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi
- Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
- Penyediaan Peralatan Rumah Tangga
- Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
- Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
- Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD
- Pengadaan Mebel
- Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya
- Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
- Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor
- Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor
- Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan
- Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan
- Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
- Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya