SEKRETARIAT

BAGIAN SEKRETARIAT


TUGAS BAGIAN SEKRETARIAT

Bagian Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan.

FUNGSI BAGIAN SEKRETARIAT

  1. Pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan program kerja Dinas;
  2. Pengelolaan administrasi umum dan perkantoran meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepustakaan dan kearsipan;
  3. Penyediaan sarana dan prasarana kerja serta rumah tangga Dinas;
  4. Pengelolaan administrasi kepegawaian Dinas;
  5. Pelaksanaan koordinasi penyusunan standar operasional prosedur kerja Dinas;
  6. Pelaksanaan pembinaan pola hubungan kerja, baik internal maupun lintas Dinas;
  7. Pengoordinasian kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pengelolaan data dan informasi Dinas;
  8. Pengoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan pada Dinas;
  9. Pelaksanaan pengelolaan keuangan Dinas;
  10. Pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah pada Dinas;
  11. Pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Dinas;
  12. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kerja Dinas;
  13. Pelaksanaan fungsi dinas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

BAGIAN SEKRETARIAT MEMBAWAHI DUA SUB-BAGIAN

  1. Sub Bagian Tata Usaha
  2. Sub Bagian Keuangan

PROGRAM BAGIAN SEKRETARIAT

  1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
  2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
  3. Program Peningkatan Disiplin Aparatur
  4. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
  5. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
  6. Program Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Pelayanan Publik
  7. Program Peningkatan Kapasitas Kinerja Lembaga dan Aparatur Pemerintah
  8. Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan

KEGIATAN BAGIAN SEKRETARIAT

  1. Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
  2. Rapat-Rapat Kordinasi dan Konsultasi Ke Luar Daerah
  3. Penyediaan Tenaga Pendukung Kelancaran Operasional Kantor
  4. Penunjang Administrasi dan Operasional Rutin Kantor/Kedinasan
  5. Pengadaan Mebeleur
  6. Pengadaan Alat Kantor, Alat Rumah Tangga, Alat Studio dan Alat Komunikasi
  7. Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor
  8. Pemeliharaan Rutin/Berkala Mobil Jabatan
  9. Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional
  10. Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor
  11. Rehabilitasi Sedang/Berat Rumah Gedung Kantor
  12. Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya
  13. Pengadaan Pakaian Khusus Hari-Hari Tertentu
  14. Penyelenggaraan Peringatan dan Upacara Hari-hari Besar Nasional
  15. Lomba Budaya dan Disiplin Kerja
  16. Bimbingan Teknis/Workshop/Sosialisasi/Seminar Implementasi Peraturan Perundang-Undangan
  17. Pelaksanaan Studi Banding/Kunjungan Kerja/dll
  18. Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD
  19. Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan RAPBD SKPD
  20. Penyusunan Rencana Strategi (Renstra), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Dokumen Perencanaan Lainnya
  21. Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  22. Pembinaan Ketatalaksanaan dan Kepegawaian
  23. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan


LINK TERKAIT