SEKRETARIAT

BAGIAN SEKRETARIAT



TUGAS BAGIAN SEKRETARIAT

Bagian Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan.

FUNGSI BAGIAN SEKRETARIAT

  1. Pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan program kerja Dinas;
  2. Pengelolaan administrasi umum dan perkantoran meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepustakaan dan kearsipan;
  3. Penyediaan sarana dan prasarana kerja serta rumah tangga Dinas;
  4. Pengelolaan administrasi kepegawaian Dinas;
  5. Pelaksanaan koordinasi penyusunan standar operasional prosedur kerja Dinas;
  6. Pelaksanaan pembinaan pola hubungan kerja, baik internal maupun lintas Dinas;
  7. Pengoordinasian kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pengelolaan data dan informasi Dinas;
  8. Pengoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan pada Dinas;
  9. Pelaksanaan pengelolaan keuangan Dinas;
  10. Pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah pada Dinas;
  11. Pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Dinas;
  12. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kerja Dinas;
  13. Pelaksanaan fungsi dinas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

BAGIAN SEKRETARIAT MEMBAWAHI DUA SUB-BAGIAN

  1. Sub Bagian Tata Usaha
  2. Sub Bagian Keuangan

KEGIATAN BAGIAN SEKRETARIAT

  1. Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
  2. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD
  3. Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN
  4. Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD
  5. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD
  6. Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi
  7. Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
  8. Penyediaan Peralatan Rumah Tangga
  9. Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
  10. Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
  11. Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD
  12. Pengadaan Mebel
  13. Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya
  14. Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
  15. Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor
  16. Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor
  17. Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan
  18. Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan
  19. Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
  20. Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya


LINK TERKAIT