Hingga pertengahan tahun 2005 pengelolaan lingkungan hidup di Kota Probolinggo dilaksanakan oleh 2 (dua) unit/sub unit kerja yaitu Sub Dinas Kebersihan dan Pertamanan pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Probolinggo dengan Kantor Lingkungan Hidup Kota Probolinggo. Namun pada bulan Agustus 2005 dengan pertimbangan aspek efektifitas dalam hal administrasi, koordinasi, pengelolaan anggaran dan operasional kegiatan maka kedua unit/sub unit kerja tersebut dilebur dalam 1 (satu) lembaga kedinasan baru yaitu Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Kota Probolinggo. Kemudian sejalan dengan upaya restrukturisasi kelembagaan pemerintah pusat dan daerah maka pada tanggal 1 Juli 2008 Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Probolinggo (DKLH) berubah bentuk menjadi Badan Lingkungan Hidup Kota Probolinggo (BLH), dasar perubahan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Probolinggo yang kemudian diperbaharui dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Probolinggo. Pada perkembangan selanjutnya, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, satuan kerja pemerintah daerah yang menjadi leading sektor dalam menjalankan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup kembali berubah bentuk kelembagaan menjadi Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dasar perubahan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
TUGAS POKOK
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 93 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo. Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Tugas Dinas Lingkungan Hidup adalah:
“Membantu Walikota Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah di Bidang Lingkungan Hidup”
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugasnya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo mempunyai fungsi yaitu:
VISI
Seiring dengan perkembangan pembangunan di Kota Probolinggo saat ini, terutama dalam aspek pemanfaatan potensi dan permasalahan pengelolaan lingkungan, serta untuk mendukung tercapainya Visi dan Misi Walikota Probolinggo selama 5 (lima) tahun kedepan (2015-2019), maka visi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo Tahun 2015-2019 adalah:
“Menuju Probolinggo Kota Ramah Lingkungan”
MISI
Dalam upaya mewujudkan visinya, ditetapkan 4 (empat) misi Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo sebagai berikut:
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 93 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo adalah sebagai berikut:
A. Bagian Sekretariat (TU)
B. Bidang Tata dan Penaatan Lingkungan (TAPEN)
C. Bidang Penanggulangan dan Penanganan Sampah (P2S)
D. Bidang Konservasi dan Pertamanan (KP)
E. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kemitraan Lingkungan Hidup (P2KLH)
F. UPTD. Informasi dan Pendidikan Lingkungan Hidup (UPTD. IPLH)
G. UPTD. Pengelolaan Sampah (UPTD. PS)
H. UPT.D Laboratorium Lingkungan (UPTD. LAB)
BAGAN ORGANISASI
DATA PEJABAT DLH KOTA PROBOLINGGO
JABATAN | NAMA |
Kepala Dinas Lingkungan Hidup | Retno Wandansari, S.Pt, M.P |
Sekretaris | Ir. Yoyok Imam Siswahyudi, M.M |
– Sub Bagian Tata Usaha | Tutuk Sukardiani, SE |
– Perencana Ahli Muda |
Rachman Puguh Wijayanto, S.Kom, M.M |
– Sub Bagian Keuangan | Fivin Yudha Arini, S.Sos, M.A.P |
Bidang Tata dan Penaatan Lingkungan | Heru Margyanto H, S.Sos, M.M |
– Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda |
Lina Purwanidya, S.T. |
– Analis Kebijakan Ahli Muda | Yusli Ristiarosa, SE, M.M |
Bidang Penanggulangan dan Penanganan Sampah | - |
– Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda : |
- Mahyur, S.Sos |
- Eka Sarjono, S.T., M.M. | |
- Dany Setya Dwi Wardhana, S.T. | |
Bidang Konservasi dan Pertamanan | Suciati Ningsih, S.STP., M.M. |
– Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda | Ririn Aprilia, S.T, M.T |
– Analis Kebijakan Ahli Muda : |
- Siti Asrifah, S.Sos. |
- Roby Boestami Satam, S.T., M.T. | |
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kemitraan Lingkungan Hidup | - |
– Analis Kebijakan Ahli Muda | Dhanny Nurdian Pratomo, S.T. |
– Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda | Eva Wahyu Kurniawati, S.TP, M.M |
– Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda | Aricandra Nurkholishari, ST |
UPTD. Informasi dan Pendidikan Lingkungan Hidup | Akbarul Huzaini, S.Sos, M.A.P |
UPTD. Pengelolaan Sampah |
- |
UPTD. Laboratorium Lingkungan | Sri Wulandari, S.E., M.M. |
ALAMAT
Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo
Jl. Anggrek No. 15
Kelurahan Sukabumi – Kecamatan Mayangan
Kota Probolinggo – 67219
Provinsi Jawa Timur – Indonesia
Jam Kerja Hari Senin s/d Kamis (07.30 – 16.00 WIB)
Jam Kerja Hari Jum’at (08.00 – 11.30 WIB)
Telp/Fax 0335-421646
Hotline Pengaduan 0800-1-404115 (Saluran Bebas Pulsa Online 24 Jam)
Email blh.kota.probolinggo@gmail.com
Website dlh.probolinggokota.go.id
BIDANG/UPT. | PNS | HONORER | PTT | JUMLAH |
SEKRETARIAT | 17 | 1 |
19 | 37 |
TAPEN | 5 |
1 |
3 |
9 |
P2S | 38 |
14 |
142 |
194 |
KP | 30 |
3 |
55 | 88 |
P2KLH | 8 |
1 | 5 |
14 |
UPTD. IPLH | 10 | 0 | 30 | 40 |
UPTD. PS | 4 |
2 | 24 |
30 |
UPTD. LAB | 6 |
0 | 12 | 18 |
JUMLAH | 118 | 22 | 290 | 430 |