Selayang Pandang

Hingga pertengahan tahun 2005 pengelolaan lingkungan hidup di Kota Probolinggo dilaksanakan oleh 2 (dua) unit/sub unit kerja yaitu Sub Dinas Kebersihan dan Pertamanan pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Probolinggo dengan Kantor Lingkungan Hidup Kota Probolinggo. Namun pada bulan Agustus 2005 dengan pertimbangan aspek efektifitas dalam hal administrasi, koordinasi, pengelolaan anggaran dan operasional kegiatan maka kedua unit/sub unit kerja tersebut dilebur dalam 1 (satu) lembaga kedinasan baru yaitu Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Kota Probolinggo. Kemudian sejalan dengan upaya restrukturisasi kelembagaan pemerintah pusat dan daerah maka pada tanggal 1 Juli 2008 Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Probolinggo (DKLH) berubah bentuk menjadi Badan Lingkungan Hidup Kota Probolinggo (BLH), dasar perubahan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Probolinggo yang kemudian diperbaharui dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Probolinggo. Pada perkembangan selanjutnya, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, satuan kerja pemerintah daerah yang menjadi leading sektor dalam menjalankan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup kembali berubah bentuk kelembagaan menjadi Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dasar perubahan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

TUGAS POKOK

Kedudukan, Tugas dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 93 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo. Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Tugas Dinas Lingkungan Hidup adalah:

“Membantu Walikota Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah di Bidang Lingkungan Hidup”

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugasnya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo mempunyai fungsi yaitu:

  1. Perumusan kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup;
  2. Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan daerah di bidang lingkungan hidup;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang lingkungan hidup;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

VISI

Seiring dengan perkembangan pembangunan di Kota Probolinggo saat ini, terutama dalam aspek pemanfaatan potensi dan permasalahan pengelolaan lingkungan, serta untuk mendukung tercapainya Visi dan Misi Walikota Probolinggo selama 5 (lima) tahun kedepan (2015-2019), maka visi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo Tahun 2015-2019 adalah:

“Menuju Probolinggo Kota Ramah Lingkungan”

MISI

Dalam upaya mewujudkan visinya, ditetapkan 4 (empat) misi Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo sebagai berikut:

  1. Meningkatkan Pengelolaan Kebersihan Kota Yang Berwawasan Lingkungan.
  2. Meningkatkan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
  3. Meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup Perkotaan Melalui Pelestarian, Pencegahan & Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup.
  4. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

STRUKTUR ORGANISASI

Struktur Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 93 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo adalah sebagai berikut:

A. Bagian Sekretariat (TU)

  • Sub Bagian Tata Usaha
  • Sub Bagian Program
  • Sub Bagian Keuangan

B. Bidang Tata dan Penaatan Lingkungan (TAPEN)

  • Seksi Perencanaan, Pengkajian dan Analisis Dampak Lingkungan Hidup
  • Seksi Pemantauan dan Pengawasan Lingkungan Hidup
  • Seksi Penaatan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

C. Bidang Penanggulangan dan Penanganan Sampah (P2S)

  • Seksi Penanggulangan Sampah
  • Seksi Mobilisasi dan Penanganan Sampah
  • Seksi Pengelolaan TPA

D. Bidang Konservasi dan Pertamanan (KP)

  • Seksi Konservasi Lingkungan Hidup
  • Seksi Pertamanan dan Ruang Terbuka Hijau
  • Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup

E. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kemitraan Lingkungan Hidup (P2KLH)

  • Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup
  • Seksi Kemitraan Lingkungan Hidup
  • Seksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim

F. UPT. Informasi dan Pendidikan Lingkungan Hidup (UPT. IPLH)

  • Sub Bagian Tata Usaha UPT. Informasi dan Pendidikan Lingkungan Hidup

G. UPT. Pengolahan Sampah dan Limbah (UPT. PSL)

  • Sub Bagian Tata Usaha UPT. Pengolahan Sampah dan Limbah

H. UPT. Laboratorium Lingkungan (UPT. LAB)

  • Sub Bagian Tata Usaha UPT. Laboratorium Lingkungan

BAGAN ORGANISASI

DATA PEJABAT DLH KOTA PROBOLINGGO

JABATAN NAMA
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ir. Budi Krisyanto, M.Si
Sekretaris Retno Wandansari, S.Pt, MP
– Sub Bagian Tata Usaha Tutuk Sukardiani, SE
– Sub Bagian Program Suharyono, S.AP, M.M
– Sub Bagian Keuangan Suhartini, S.Sos
Bidang Tata dan Penaatan Lingkungan Heru Margyanto H, S.Sos, M.M
– Seksi Perencanaan, Pengkajian dan Analisis Dampak Lingkungan Hidup Taufik Hidayat, S.P, M.M
– Seksi Pemantauan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Yusli Ristiarosa, SE, MM
– Seksi Penaatan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kusnawi, S.Pd
Bidang Penanggulangan dan Penanganan Sampah Sunjoto, S.Sos, M.Si
– Seksi Penanggulangan Sampah Mahyur, S.Sos
– Seksi Mobilisasi dan Penanganan Sampah Sueb
– Seksi Pengelolaan TPA M. Hannan, S.Psi, M.M
Bidang Konservasi dan Pertamanan Neli, S.Sos
– Seksi Konservasi Lingkungan Hidup Zainul Arifin
– Seksi Pertamanan dan Ruang Terbuka Hijau Nonong Winarto
– Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dian Imbiwari, S.Sos
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kemitraan Lingkungan Hidup Ir. Muh. Sulhan, M.M
– Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup
– Seksi Kemitraan Lingkungan Hidup Eva Wahyu Kurniawati, S.TP
– Seksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Aricandra Nurkholishari, ST
UPT. Informasi dan Pendidikan Lingkungan Hidup
– Sub Bagian Tata Usaha UPT. Informasi & Pendidikan LH Akbarul Huzaini, S.Sos
UPT. Pengolahan Sampah dan Limbah
– Sub Bagian Tata Usaha UPT. Pengolahan Sampah dan Limbah Robiatul Adawiyah, SE
UPT. Laboratorium Lingkungan
– Sub Bagian Tata Usaha UPT. Laboratorium Lingkungan Sri Wulandari, SE

ALAMAT

Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo

Jl. Anggrek No. 15

Kelurahan Sukabumi – Kecamatan Mayangan

Kota Probolinggo – 67219

Provinsi Jawa Timur – Indonesia

Jam Kerja Hari Senin s/d Kamis (07.30 – 16.00 WIB)

Jam Kerja Hari Jum’at (08.00 – 11.30 WIB)

Telp/Fax 0335-421646

Hotline Pengaduan 0800-1-404115 (Saluran Bebas Pulsa Online 24 Jam)

Email blh.kota.probolinggo@gmail.com

Website dlh.probolinggokota.go.id

BIDANG/UPT. PNS HONORER PTT JUMLAH
SEKRETARIAT 15 2 14 31
TAPEN 7 0 5 12
P2S 74 22 84 180
KP 25 4 75 104
P2KLH 7 1 6 14
UPT. IPLH 10 0 37 47
UPT. PSL 7 2 39 48
UPT. LAB 7 0 11 18
JUMLAH 152 31 271 454



LINK TERKAIT