Hingga pertengahan tahun 2005 pengelolaan lingkungan hidup di Kota
Probolinggo dilaksanakan oleh 2 (dua) unit/sub unit kerja yaitu Sub
Dinas Kebersihan dan Pertamanan pada Dinas Pekerjaan Umum Kota
Probolinggo dengan Kantor Lingkungan Hidup Kota Probolinggo. Namun pada
bulan Agustus 2005 dengan pertimbangan aspek efektifitas dalam hal
administrasi, koordinasi, pengelolaan anggaran dan operasional kegiatan
maka kedua unit/sub unit kerja tersebut dilebur dalam 1 (satu) lembaga
kedinasan baru yaitu Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Kota
Probolinggo. Kemudian sejalan dengan upaya restrukturisasi kelembagaan
pemerintah pusat dan daerah maka pada tanggal 1 Juli 2008 Dinas
Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Probolinggo (DKLH) berubah bentuk
menjadi Badan Lingkungan Hidup Kota Probolinggo (BLH), dasar perubahan
ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Probolinggo
yang kemudian diperbaharui dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Probolinggo. Pada
perkembangan selanjutnya, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, satuan kerja pemerintah
daerah yang menjadi leading sektor dalam menjalankan urusan pemerintahan
bidang lingkungan hidup kembali berubah bentuk kelembagaan menjadi
Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dasar perubahan ini tertuang dalam
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah.
TUGAS POKOK
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo
berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan
Walikota Probolinggo Nomor 93 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan
Hidup Kota Probolinggo. Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Lingkungan
Hidup Kota Probolinggo dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah
dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Tugas
Dinas Lingkungan Hidup adalah:
“Membantu Walikota Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah di Bidang Lingkungan Hidup”
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugasnya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo mempunyai fungsi yaitu:
- Perumusan kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup;
- Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan daerah di bidang lingkungan hidup;
- Pelaksanaan administrasi dinas di bidang lingkungan hidup;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
VISI
Seiring dengan perkembangan pembangunan di Kota Probolinggo saat ini,
terutama dalam aspek pemanfaatan potensi dan permasalahan pengelolaan
lingkungan, serta untuk mendukung tercapainya Visi dan Misi Walikota
Probolinggo selama 5 (lima) tahun kedepan (2015-2019), maka visi Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo Tahun 2015-2019 adalah:
“Menuju Probolinggo Kota Ramah Lingkungan”
MISI
Dalam upaya mewujudkan visinya, ditetapkan 4 (empat) misi Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo sebagai berikut:
- Meningkatkan Pengelolaan Kebersihan Kota Yang Berwawasan Lingkungan.
- Meningkatkan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
- Meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup Perkotaan Melalui Pelestarian, Pencegahan & Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup.
- Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Berdasarkan Peraturan Daerah
Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah serta Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 93 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo adalah sebagai
berikut:
A. Bagian Sekretariat (TU)
- Sub Bagian Tata Usaha
- Perencana Ahli Muda
- Sub Bagian Keuangan
B. Bidang Tata dan Penaatan Lingkungan (TAPEN)
- Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda
- Analis Kebijakan Ahli Muda
C. Bidang Penanggulangan dan Penanganan Sampah (P2S)
- Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda
D. Bidang Konservasi dan Pertamanan (KP)
- Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda
- Analis Kebijakan Ahli Muda
E. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kemitraan Lingkungan Hidup (P2KLH)
- Analis Kebijakan Ahli Muda
- Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda
- Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda
F. UPTD. Informasi dan Pendidikan Lingkungan Hidup (UPTD. IPLH)
G. UPTD. Pengelolaan Sampah (UPTD. PS)
H. UPT.D Laboratorium Lingkungan (UPTD. LAB)
BAGAN ORGANISASI
DATA PEJABAT DLH KOTA PROBOLINGGO
JABATAN |
NAMA |
Kepala Dinas Lingkungan Hidup |
Retno Wandansari, S.Pt, M.P |
Sekretaris |
Ir. Yoyok Imam Siswahyudi, M.M
|
– Sub Bagian Tata Usaha |
– Sri Wulandari, SE, M.M |
– Sub Bagian Keuangan |
– Fivin Yudha Arini, S.Sos, M.A.P
|
– Fungsional Perencana Ahli Muda
|
– Rachman Puguh Wijayanto, S.Kom, M.M |
– Funsional Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda/Muda
|
– Ferliana, S.Sos., M.A.P. |
– Fungsional Pranata Komputer Mahir/Pelaksana Lanjutan
|
– Evi Lisha Agoestin, S.Kom. |
Bidang Tata dan Penaatan Lingkungan |
Dwi Anugerah P., S.T., M.Si. |
– Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda
|
– Lina Purwanidya, S.T.
|
– Analis Kebijakan Ahli Muda |
– Yusli Ristiarosa, SE, M.M |
Bidang Penanggulangan dan Penanganan Sampah |
Muhammad Hanan, S.Psi., M.M.
|
– Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda/Muda |
– Eka Sarjono, S.T., M.M. |
– Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda/Muda |
– Dany Setya Dwi Wardhana, S.T. |
Bidang Konservasi dan Pertamanan |
Suciati Ningsih, S.STP., M.M.
|
– Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda |
– Ririn Aprilia, S.T, M.T
|
– Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda/Muda
|
– Siti Asrifah, S.Sos. |
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kemitraan Lingkungan Hidup |
Aricandra Nurkholishari, ST
|
– Analis Kebijakan Ahli Muda |
– Dhanny Nurdian Pratomo, S.T. |
– Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda |
– Eva Wahyu Kurniawati, S.TP, M.M
|
UPTD. Informasi dan Pendidikan Lingkungan Hidup |
Muhammad Robeth Fuad A., S.E
|
UPTD. Pengelolaan Sampah
|
Achmad Ardiyansyah, A.Md.
|
UPTD. Laboratorium Lingkungan |
Mery Dian Anggraini, A.Md.
|
ALAMAT
Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo
Jl. Anggrek No. 15
Kelurahan Sukabumi – Kecamatan Mayangan
Kota Probolinggo – 67219
Provinsi Jawa Timur – Indonesia
Jam Kerja Hari Senin s/d Kamis (07.30 – 16.00 WIB)
Jam Kerja Hari Jum’at (08.00 – 11.30 WIB)
Telp/Fax 0335-421646
No Telepon Pengaduan 085134379487
Email blh.kota.probolinggo@gmail.com
Website dlh.probolinggokota.go.id
Facebook https://www.facebook.com/dlhkotaprob
Instagram https://www.instagram.com/dlhprobolinggo
BAG/BID/UPT |
PNS |
HONORER |
PTT |
JUMLAH |
SEKRETARIAT |
17 |
1
|
19 |
37 |
TAPEN |
5
|
1
|
3
|
9
|
P2S |
38
|
14
|
142
|
194 |
KP |
30
|
3
|
55 |
88
|
P2KLH |
8
|
1 |
5
|
14 |
UPTD. IPLH |
10 |
0 |
30 |
40 |
UPTD. PS |
4
|
2 |
24
|
30
|
UPTD. LAB |
6
|
0 |
12 |
18 |
JUMLAH |
118 |
22 |
290 |
430 |