PELAYANAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN - UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN (UKL-UPL)

SERVICE POINT

1.

Persyaratan

Pelayanan

1.  Mengisi Formulir UKL_UPL di OSS;

2.  Fotokopi KTP;

3.  Fotokopi dokumen pendirian usaha/kegiatan (untuk badan hukum) dan profil usaha;

4.  Fotokopi bukti kesesuaian lokasi kegiatan dengan Rencana Tata Ruang dan wilayah;

5.  Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, Pemenuhan Baku Mutu Emisi, Pengelolaan Limbah B3;

6.  Analisa Dampak Lalu Lintas.

2.

Mekanisme

Pelayanan

1.  Penanggung jawab usaha menyampaikan permohonan penilaian Formulir UKL_UPL kepada Wali Kota (melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu);

2.  Kepala Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan verifikasi dokumen dengan Perangkat Daerah terkait;

3.  Kepala Dinas Lingkungan Hidup membuat berita acara Penilaian/Pemeriksaan yang berisi diterima atau revisi;

4.  BA Penilaian/pemeriksaan menjadi dasar penerbitan persetujuan UKL_UPL;

5.  Wali Kota (melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) menerbitkan persetujuan UKL_UPL.

3.

Waktu

Pelayanan

Pemeriksaan Formulir UKL_UPL dalam jangka waktu 5 hari kerja, dengan melibatkan instansi yang membidangi, instansi penerbit Persetujuan Teknis dan instansi di bidang penataan ruang (Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 61 ayat 5).

4.

Biaya/Tarif

Layanan

Rp.0,-(gratis)

5.

Produk

Pelayanan

1.  Berita acara pembahasan formulir UKL_UPL;

2.  Surat persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup.

6.

Pengaduan

Pelayanan :

Pengaduan secara tidak langsung melalui media pengaduan :

1. Pengaduan secara tidak langsung melalui media pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

a.     Telepon/Fax : (0335) 422121

b.     Email : [email protected]

c.     Website : dpmptspnaker.probolinggokota. go.id

2. Dinas Lingkungan Hidup :

a.     Telepon/Fax : (0335) 421646

b.     Email : [email protected]

c.     Website : blh.probolinggokota.go.id

 

MANUFACTURING

1.

Dasar Hukum

1.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

4.  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;

5.  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan;

6.  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.

2.

Sarana dan Prasarana :

1.  Infokus;

2.  Kamera;

3.  Komputer; dan

4.  Kendaraan Roda 4.

3.

Kompetensi

Pelaksana

1.  Kepala Dinas;

2.  Kepala Bidang Tata dan Penaatan Lingkungan.

4.

Jaminan

Pelaksanaan

1.  Diwujudkan dengan adanya SDM yang berkompeten dibidang tugasnya;

2.  Adanya kepuasan dari Pemohon Surat Keputusan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

5.

Jumlah

Pelaksana

2 Petugas

6.

Pengawasan

Internal

Dilakukan oleh atasan langsung

7.

Jaminan

Keamanan dan

Keselamatan

Pelayanan

Ada

8.

Evaluasi Kinerja

Pelayanan

Survai Kepuasan Masyarakat


LINK TERKAIT