DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor.
4 Tahun 2021 Daftar usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
PERSYARATAN PELAYANAN KEGIATAN BERUSAHA (ONLINE)
- Mengisi Form SPPL di OSS;
- Fotocopy KTP;
- Fotocopy dokumen pendirian usaha/kegiatan (untuk badan hukum) dan profil usaha;
- Mengisi Lampiran SPPL
PERSYARATAN PELAYANAN NON BERUSAHA (MANUAL)
- Surat Permohonan
- Foto Copy KTP pemohon 2 lembar
- Materai 2 lembar
- Mengisi Lampiran SPPL
PROSEDUR SPPL KEGIATAN BERUSAHA OSS
- Masuk ke aplikasi OSS
- Mengisi lampiran SPPL
- Langsung terbit SPPL
PROSEDUR SPPL NON BERUSAHA (MANUAL)
- Mengisi blanko SPPL
- Mengisi Lampiran SPPL
- DLH memverifikasi poin 1 & 2
- Kepala DLH menerbitan SPPL
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
BIAYA DAN TARIF
- Tidak dipungut biaya (gratis).
PRODUK PELAYANAN
- Non berusaha : surat SPPL .
LAYANAN PENGADUAN
- Pengaduan Tertulis : Kotak Pengaduan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo
- Pengaduan Langsung : Ruang Pelayanan Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo
- Telepon Bebas Pulsa : 0800-1-404115 (On-Line 24 Jam)
- WhatsApp : 082140901632
- Email : blh.kota.probolinggo@gmail.com
- Media Elektronik : Radio Suara Kota (101,7 FM)
- Website : dlh.probolinggokota.go.id
- Aplikasi Online : lapor.go.id