PELAYAANAN DOKUMEN EVALUASI LINGKUNGAN HIDUP (DELH)

SERVICE POINT

1.

Persyaratan

Pelayanan

1.  Surat Sanksi Administratif/Pidana perintah untuk menyusun DELH/DPLH;

2.  Fotokopi KTP;

3.  Bukti pelaksanaan pengumuman telah disusun DELH;

4.  Fotokopi dokumen pendirian usaha/kegiatan (untuk badan hukum) dan profil usaha;

5.  Fotokopi bukti kesesuaian lokasi kegiatan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah;

6.  Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah,

7.  Pemenuhan Baku Mutu Emisi, Pengelolaan Limbah B3;

8.  Analisa Dampak Lalu Lintas.

2.

Mekanisme

Pelayanan

1.  Penanggung jawab usaha menyampaikan permohonan penilaian DELH kepada Wali Kota (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu);

2.  Mendaftar secara Online;

3.  Mengarahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur;

4.  Penilaian Administratif dan Penilaian Teknis DELH oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur;

5.  Otoritas : disetujui/tidak disetujui.

3.

Waktu

Pelayanan

1.  Jangka waktu pemeriksaan Kerangka Acuan (KA) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Kerangka Acuan diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi;

2.  Pengumuman dilokasi Usaha dan/atau Kegiatan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen AMDAL dan RKL-RPL yang diajukan dinyatakan lengkap secara administrasi;

3.  Tanggapan masyarakat terhadap pengumuman dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diumumkan;

4.  Jangka waktu penetapan keputusan kelayakan atau tidak layakan lingkungan hidup dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi hasil penilaian;

5.  Pengumuman SKKLH paling lambat 5 hari kerja sejak SKKLH diterbitkan.

4.

Biaya/Tarif

Layanan

Rp. 0,- (Gratis)

5.

Produk

Pelayanan

Surat Keputusan Kelolahan Lingkungan

6.

Pengaduan

Pelayanan

Pengaduan secara tidak langsung melalui media pengaduan :

1. Pengaduan secara tidak langsung melalui media pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

a.     Telepon/Fax : (0335) 422121

b.     Email : [email protected]

c.     Website : dpmptspnaker.probolinggokota. go.id

2. Dinas Lingkungan Hidup :

a.     Telepon/Fax : (0335) 421646

b.     Email : [email protected]

c.      Website : blh.probolinggokota.go.id

MANUFACTURING

1.

Dasar Hukum

1.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

4.  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup Dan Kehutanan;

5.  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;

4.  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan;

6.  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun;

7.  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.

2.

Sarana dan

Prasarana

1.  Infokus;

2.  Kamera;

3.  Komputer; dan

4.  Kendaraan Roda 4.

3.

Kompetensi

Pelaksana

1.  Kepala Dinas;

2.  Kepala Bidang Tata dan Penaatan Lingkungan.

4.

Jaminan

Pelaksanaan

1.  Diwujudkan dengan adanya SDM yang berkompeten dibidang tugasnya;

2.  Adanya kepuasan dari Pemohon Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) terhadap DELH.

5.

Jumlah

Pelaksana

2 Petugas

6.

Pengawasan

Internal

Dilakukan oleh atasan langsung

7.

Jaminan

Keamanan dan

Keselamatan

Pelayanan

Ada

8.

Evaluasi Kinerja

Pelayanan

Survai Kepuasan Masyarakat


LINK TERKAIT