TUGAS POKOK
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo
berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan
Walikota Probolinggo Nomor 93 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan
Hidup Kota Probolinggo. Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Lingkungan
Hidup Kota Probolinggo dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah
dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Tugas
Dinas Lingkungan Hidup adalah:
“Membantu Walikota Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah di Bidang Lingkungan Hidup
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugasnya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo mempunyai fungsi yaitu:
- Perumusan kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup;
- Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan daerah di bidang lingkungan hidup;
- Pelaksanaan administrasi dinas di bidang lingkungan hidup;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.