Tupoksi

TUGAS POKOK

Kedudukan, Tugas dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 93 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo. Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Tugas Dinas Lingkungan Hidup adalah:

“Membantu Walikota Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah di Bidang Lingkungan Hidup

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugasnya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo mempunyai fungsi yaitu:

  1. Perumusan kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup;
  2. Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan daerah di bidang lingkungan hidup;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang lingkungan hidup;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.


LINK TERKAIT