PELAYANAN PEMANGKASAN / PENEBANGAN POHON ( KHUSUS JALUR HIJAU )

DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Perkotaan
  • Peraturan Walikota Probolinggo nomor 93 Tahun 2016 Tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo
  • Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Hutan Kota
  • Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 19 Tahun 2002 tentang Penetapan Kawasan Lindung

PERSYARATAN PELAYANAN

  • Membuat surat permohonan kepada Bapak Wali Kota Probolinggo melalui kepala Dinas lingkungan hidup disertai lokasi dan kondisi pohon alasan dilakukan pemangkasan/penebangan pohon di lokasi tertentu yang merupakan jalur hijau kawasan perkotaan dan Ruang terbuka hijau bukan lokasi privat
  • Melampirkan foto copy KTP/Identitas pemohon  sebanyak 1 (Satu) lembar;
  • Melampirkan foto pohon yang akan dipangkas/ditebang;
  • Melampirkan Contact Person pemohon.

PROSEDUR LAYANAN PENEBANGAN POHON

  • Pemohon layanan datang ke Mall Pelayanan Publik dengan membawa persyaratan pelayanan yang telah ditentukan;
  • Petugas pelayanan menerima berkas pemohon dan memeriksa kelengkapanya;
  • Petugas pelayanan melalui petugas front office menaikkan surat permohonan pemangkasan /penebangan pohon kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk mendapatkan disposisii;
  • Setelah mendapatkan disposisi Tim Survei melakukan survey lokasi dengan menghubungi pihak pemohon;
  • Tim survei membuat laporan sesuai dengan form standar pemangkasan/penebangan pohon apakah pohon tersebut layak atau tidak untuk dipangkas/ditebang;
  • Hasil survei lokasi dilaporkan tim teknis pada Kepala Dinas lingkungan hidup melalui nota dinas terkait guna mendapatkan disposisi untuk ditindaklanjuti;
  • Tim teknis segera melaksanakan eksekusi sesuai disposisi.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  • 14 (Empat Belas) hari kerja dari pengajuan permohonan pemaprasan pohon

BIAYA DAN TARIF

  • Tidak dipungut biaya (gratis).

PRODUK PELAYANAN

  • Jasa pelayanan pemangkasan pohon.
  • Jasa Pelayanan penebangan pohon ( khusus jalur hijau )

LAYANAN PENGADUAN

  • Pengaduan Tertulis : Kotak Pengaduan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo
  • Pengaduan Langsung : Ruang Pelayanan Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo
  • Telepon Bebas Pulsa : 0800-1-404115 (On-Line 24 Jam)
  • WhatsApp : 082140901632
  • Email : blh.kota.probolinggo@gmail.com
  • Media Elektronik : Radio Suara Kota (101,7 FM)
  • Website : dlh.probolinggokota.go.id
  • Aplikasi Online : lapor.go.id


LINK TERKAIT