PELAYANAN PEMANGKASAN / PENEBANGAN POHON ( KHUSUS JALUR HIJAU )
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
05/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di
Kawasan Perkotaan
Peraturan Walikota Probolinggo nomor 93 Tahun
2016 Tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata
Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun
2005 Tentang Hutan Kota
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 19 Tahun
2002 tentang Penetapan Kawasan Lindung
PERSYARATAN PELAYANAN
Membuat surat permohonan kepada Bapak
Wali Kota Probolinggo melalui kepala Dinas lingkungan hidup disertai
lokasi dan kondisi pohon alasan dilakukan pemangkasan/penebangan
pohon
di lokasi tertentu yang merupakan jalur hijau kawasan perkotaan dan
Ruang terbuka hijau bukan lokasi privat
Melampirkan foto pohon yang akan dipangkas/ditebang;
Melampirkan Contact
Person pemohon.
PROSEDUR LAYANAN PENEBANGAN POHON
Pemohon layanan datang ke Mall Pelayanan Publik
dengan membawa persyaratan pelayanan yang telah ditentukan;
Petugas pelayanan menerima berkas pemohon dan
memeriksa kelengkapanya;
Petugas pelayanan melalui petugas front office
menaikkan surat permohonan pemangkasan
/penebangan pohon kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup
untuk mendapatkan disposisii;
Setelah mendapatkan disposisi Tim Survei melakukan
survey lokasi dengan menghubungi pihak pemohon;
Tim survei membuat laporan sesuai dengan form
standar pemangkasan/penebangan pohon
apakah pohon tersebut layak atau tidak untuk dipangkas/ditebang;
Hasil survei lokasi dilaporkan tim
teknis pada Kepala Dinas lingkungan hidup
melalui nota dinas terkait guna mendapatkan disposisi untuk ditindaklanjuti;
Tim teknis segera melaksanakan eksekusi
sesuai disposisi.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
14 (Empat Belas) hari
kerja dari pengajuan permohonan pemaprasan pohon
BIAYA DAN TARIF
Tidak dipungut biaya (gratis).
PRODUK PELAYANAN
Jasa pelayanan pemangkasan pohon.
Jasa Pelayanan penebangan pohon ( khusus jalur hijau )
LAYANAN PENGADUAN
Pengaduan Tertulis : Kotak Pengaduan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo
Pengaduan Langsung : Ruang Pelayanan Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo
Telepon Bebas Pulsa : 0800-1-404115 (On-Line 24 Jam)