PELAYAANAN PUBLIK DOKUMEN EVALUASI LINGKUNGAN HIDUP / DELH

DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor. 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
  • Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor. 4 Tahun 2021 Daftar usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

PERSYARATAN PELAYANAN

  • Surat Sanksi Administratif / Pidana perintah untuk menyusun DELH/DPLH;
  • Membawa fotocopy KTP sebanyak 1 lembar;
  • Bukti pelaksanaan pengumuman telah disusun DELH;
  • Fotocopy dokumen pendirian usaha/kegiatan (untuk badan hukum) dan profil usaha;
  • Fotocopy bukti kesesuaian lokasi kegiatan dengan Rencana Tata Ruang dan wilayah;
  • Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, Pemenuhan Baku Mutu Emisi, Pengelolaan Limbah B3;
  • Analisa Dampak Lalu Lintas

PROSEDUR

  • Penanggung jawab usaha menyampaikan permohonan penilaian DELH kepada Walikota (DPMTPSP)
  • Mendaftar secara Online;
  • Mengarahkan ke DLH Provinsi Jawa Timur;
  • Penilaian  Administratif dan Penilaian Teknis DELH oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup DLH Provinsi Jawa Timur
  • Otoritas : disetujui/ tidak disetujui.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  • 10 (Sepuluh) hari kerja.

BIAYA DAN TARIF

  • Tidak dipungut biaya (gratis).

PRODUK PELAYANAN

  • Surat Keputusan Kelolahan Lingkungan.

LAYANAN PENGADUAN

  • Pengaduan Tertulis : Kotak Pengaduan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo
  • Pengaduan Langsung : Ruang Pelayanan Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo
  • Telepon Bebas Pulsa : 0800-1-404115 (On-Line 24 Jam)
  • WhatsApp : 082140901632
  • Email : blh.kota.probolinggo@gmail.com
  • Media Elektronik : Radio Suara Kota (101,7 FM)
  • Website : dlh.probolinggokota.go.id
  • Aplikasi Online : lapor.go.id


LINK TERKAIT