LAYANAN PENGUJIAN KUALITAS AIR

DEFINISI

Layanan pengujian kualitas air adalah pelayanan yang diberikan kepada pemohon yang mengajukan permohonan pengujian kualitas air, termasuk di dalamnya air bersih, air sungai dan air limbah industri. Pengujian kualitas air dilakukan oleh petugas penguji kualitas air UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo sesuai dengan Instruksi Kerja.

DASAR HUKUM

  • Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
  • Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  • Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 93 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo;
  • Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Kualitas Air;
  • Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

PERSYARATAN PELAYANAN

  • Pemohon membawa Contoh Uji ke UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Kota Probolinggo atau Petugas Pengambil Contoh Uji membawa Contoh Uji yang diambil atas permintaan Pemohon;
  • Mengisi Berita Acara Pengambilan Contoh Uji (FR-03/LABPROB/IKM-01).

PROSEDUR

  • Petugas Penerima Contoh Uji menerima permintaan analisa sampel dari pelanggan;
  • Mengisi formulir Penerimaan Contoh Uji dan mencatat permintaan dalam Buku Permintaan Pelayanan;
  • Petugas Penerima Contoh Uji meminta Berita Acara Pengambilan Sampel dari Pemohon atau Informasi terkait sampel yang diterima apabila tidak ada Berita Acara Pengambilan Sampel. Petugas Penerima Sampel mencatat informasi sampel yang diterima ke dalam Form Berita Acara Pengambilan Sampel;
  • Petugas Penerima Contoh Uji Melakukan Kaji ulang terhadap permintaan pelanggan dan mengidentifikasi apakah Laboratorium mampu melaksanakan permintaan. Pemohon dengan mengisi Form Kaji Ulang Permintaan (FR-06/LABPROB/PR-04). Kaji Ulang yang dilakukan berdasarkan:
    1. Metode Analisa parameter yang masuk dalam ruang lingkup akreditasi (FR-02/LABPROB/PR-04);
    2. Ketersediaan peralatan Laboratorium;
    3. Kemampuan personel Laboratorium;
    4. Ketersediaan Bahan Kimia Laboratorium;
    5. Kondisi Akomodasi dan Lingkungan;
    6. Jaminan Mutu dan Pengendalian Mutu.
    7. Lama pengujian dan penerbitan Sertifikat Hasil Pengujian
  • Apabila berdasarkan kaji ulang laboratorium mampu melaksanakan permintaan pemohon, maka pengujian dapat dilaksanakan, pelanggan diberi Bukti Penerimaan Contoh Uji (FR-03/LABPROB/PR-04);
  • Petugas Penerima Contoh Uji kemudian mencatat Contoh Uji yang diterima ke dalam Log Book Penerima Contoh Uji (FR-05/LABPROB/PR-04);
  • Apabila contoh uji yang diterima kadaluarsa, Petugas Penerima Contoh Uji akan menginformasikan kepada pemohon bahwa contoh uji telah kadaluarsa, apabila tetap dilakukan pengujian maka hasil pengujian tidak valid. Bila customer tetap menghendaki pengujian, maka akan dibuatkan Bukti Penerimaan Contoh Uji (FR-03/LABPROB/PR-04) dengan catatan bahwa contoh uji kadaluarsa;
  • Memberi kode pada contoh uji yang diterima kemudian dicatat pada Log Book Pengkodean Sampel (FR-06/LABPROB/PR-05) kepada Manajer Teknis sebagai dasar pembuatan Surat Tugas Pengujian;
  • Membuat dan menandatangani Surat Pengujian (FR 04/LABPROB/PR-05);
  • Surat Tugas dibuat rangkap 2 (Dua), 1 (Satu) lembar diserahkan ke analis, 1 (Satu) lembar disimpan sebagai arsip oleh Manajer Teknis;
  • Hari Pertama contoh uji adalah hari diterimanya contoh uji dan verifikasi oleh Petugas Penerima Contoh Uji;
  • Analis melakukan pengujian sesuai dengan metode yang sudah ditetapkan;
  • Petugas penerima contoh uji mencatat dan mengarsip Formulir Penerimaan Contoh Uji, Bukti Penerimaan Contoh Uji dan Form Kaji Ulang Permintaan;
  • Petugas Pembuat Sertifikat membuat dan mengarsip Sertifikat Hasil Uji.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  • 14 (Empat Belas) hari kerja.

BIAYA DAN TARIF

  • Tidak dikenakan biaya (gratis) sampai keluar Peraturan Daerah yang mengatur tentang pengenaan tarif.

PRODUK PELAYANAN

  • Sertifikat Hasil Uji.

LAYANAN PENGADUAN

  • Pengaduan Tertulis : Kotak Pengaduan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo
  • Pengaduan Langsung : Ruang Pelayanan Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo
  • Telepon Bebas Pulsa : 0800-1-404115 (On-Line 24 Jam)
  • WhatsApp : 082140901632
  • Email : blh.kota.probolinggo@gmail.com
  • Media Elektronik : Radio Suara Kota (101,7 FM)
  • Website : dlh.probolinggokota.go.id
  • Pelayanan UPTD LabLing : taplink.cc/uptdlablingdlhkotaprobolinggo
  • Aplikasi Online : lapor.go.id


LINK TERKAIT