PELAYANAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN - UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN / UKL_UPL
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan danPengelolaan
LingkunganHidup;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
PeraturanPemerintahNomor22Tahun2021Tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PeraturanMenteriNegaraLingkunganHidupNomor.
4 Tahun2021 Daftar usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor.
5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat
Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
PERSYARATAN PELAYANAN
Surat Sanksi Administratif perintah untuk
menyusun DPLH;
Mengisi Formulir di OSS (tanyakan DPMPTSP apakah
ada formulir DPLH atau sama dengan UKL UPL);