BIDANG TATA DAN PENAATAN LINGKUNGAN (TAPEN)

TUGAS BIDANG TAPEN
Bidang Tata dan Penaatan Lingkungan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan, perumusan, penyusunan, pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan dibidang tata dan penataan lingkungan yang meliputi perencanaan, pengkajian dan analisis lingkungan, pemantauan dan pengawasan pengelolaan lingkungan hidup, penaatan dan penegakan hukum lingkungan hidup.
FUNGSI BIDANG TAPEN
- Perumusan rencana kerja dibidang tata dan penataan lingkungan yang meliputi perencanaan, pengkajian dan analisis lingkungan, pemantauan dan pengawasan pengelolaan lingkungan hidup, penaatan dan penegakan hukum lingkungan hidup;
- Perumusan kebijakan teknis dibidang tata dan penataan lingkungan yang meliputi perencanaan, pengkajian dan analisis lingkungan, pemantauan dan pengawasan pengelolaan lingkungan hidup, penaatan dan penegakan hukum lingkungan hidup;
- Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas dibidang tata dan penataan lingkungan yang meliputi perencanaan, pengkajian dan analisis lingkungan, pemantauan dan pengawasan pengelolaan lingkungan hidup, penaatan dan penegakan hukum lingkungan hidup;
- Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dibidang tata dan penataan lingkungan yang meliputi perencanaan, pengkajian dan analisis lingkungan, pemantauan dan pengawasan pengelolaan lingkungan hidup, penaatan dan penegakan hukum lingkungan hidup;
- Pelaksanaan kajian analisis lingkungan hidup;
- Pemprosesan pemberian rekomendasi/izin dan pelaksanaan penataan perizinan dibidang lingkungan hidup;
- Pelaksanaan fungsi dinas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
KEGIATAN BIDANG TAPEN
- Penyusunan dokumen rencana tematik berbasis arahan RPPLH
- Penyusunan RPPLH Kabupaten/Kota
- Penyelenggaraan KLHS Rencana Tata Ruang
- Koordinasi dan Sinkronisasi Pengelolaan Limbah B3 dengan Pemerintah Provinsi dalam rangka Pengangkutan, Pemanfaatan, Pengolahan, dan/atau Penimbunan
- Fasilitasi Pemenuhan Ketentuan dan Kewajiban Izin Lingkungan dan/atau Izin PPLH
- Pengawasan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pengelolaan Pengaduan permasalahan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup tingkat Kabupaten/Kota
- Penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang ditangani yang menjadi kewenangan kabupaten/kota