BIDANG TAPEN

BIDANG TATA & PENAATAN LINGKUNGAN (TAPEN)


TUGAS BIDANG TAPEN

Bidang Tata dan Penaatan Lingkungan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan, perumusan, penyusunan, pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan dibidang tata dan penataan lingkungan yang meliputi perencanaan, pengkajian dan analisis lingkungan, pemantauan dan pengawasan pengelolaan lingkungan hidup, penaatan dan penegakan hukum lingkungan hidup.

FUNGSI BIDANG TAPEN

  1. Perumusan rencana kerja dibidang tata dan penataan lingkungan yang meliputi perencanaan, pengkajian dan analisis lingkungan, pemantauan dan pengawasan pengelolaan lingkungan hidup, penaatan dan penegakan hukum lingkungan hidup;
  2. Perumusan kebijakan teknis dibidang tata dan penataan lingkungan yang meliputi perencanaan, pengkajian dan analisis lingkungan, pemantauan dan pengawasan pengelolaan lingkungan hidup, penaatan dan penegakan hukum lingkungan hidup;
  3. Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas dibidang tata dan penataan lingkungan yang meliputi perencanaan, pengkajian dan analisis lingkungan, pemantauan dan pengawasan pengelolaan lingkungan hidup, penaatan dan penegakan hukum lingkungan hidup;
  4. Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dibidang tata dan penataan lingkungan yang meliputi perencanaan, pengkajian dan analisis lingkungan, pemantauan dan pengawasan pengelolaan lingkungan hidup, penaatan dan penegakan hukum lingkungan hidup;
  5. Pelaksanaan kajian analisis lingkungan hidup;
  6. Pemprosesan pemberian rekomendasi/izin dan pelaksanaan penataan perizinan dibidang lingkungan hidup;
  7. Pelaksanaan fungsi dinas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

BIDANG TAPEN MEMBAWAHI TIGA SEKSI

  1. Seksi Perencanaan, Pengkajian dan Analisis Dampak Lingkungan Hidup
  2. Seksi Pemantauan dan Pengawasan Lingkungan Hidup
  3. Seksi Penaatan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

PROGRAM BIDANG TAPEN

  1. Program Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Pelayanan Publik
  2. Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup
  3. Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
  4. Program Peningkatan Pengendalian Polusi

KEGIATAN BIDANG TAPEN

  1. Perancangan, Penetapan dan Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO
  2. Penyusunan Kebijakan Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup
  3. Peningkatan Sanitasi Perkotaan
  4. Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup
  5. Pembinaan dan Pengawasan Limbah
  6. Pembangunan Sarana Pengolahan Air Limbah
  7. Pengukuran Daya Tampung Beban Pencemaran
  8. Penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD)
  9. Pembinaan dan Pengawasan Kualitas Udara dari Emisi Sumber Tidak Bergerak
  10. Pembinaan dan Pengawasan Kualitas Air


LINK TERKAIT