PELAYANAN PENGUJIAN KUALITAS AIR

SERVICE POINT

1.

Persyaratan

Pelayanan

1.     Pemohon datang langsung ke UPTD Laboratorium Lingkungan;

2.     Pemohon mengisi Link Pelayanan/OGOS (yang tertera pada Media Sosial UPTD Laboratorium Lingkungan); dan

3.     Pemohon membuat surat permohonan pengambilan sampel air ke UPTD Laboratorium Lingkungan.

2.

Mekanisme

Pelayanan

1.     Petugas menerima permohonan permintaan pengambilan sampel air dari pemohon;

 

 

2.     Petugas mencatat permintaan pengambilan sampel air ke dalam Buku Permintaan Pelayanan (FR-05/LABPROB/PR 11);

 

 

3.     Petugas Pengambil contoh uji kemudian mencatat dalam jadwal pengambilan contoh uji (FR-01/LABPROB/PR-10);

 

 

4.     Petugas kemudian menginformasikan kepada Petugas pengambil contoh Uji terkait permintaan pengambil contoh uji;

 

 

5.     Sehari sebelum pelaksanaan sampling, petugas pengambil contoh uji mempersiapkan kebutuhan sampling yaitu :

-            Mengisi Form, Rencana Pengambilan Contoh Uji;

-            Surat Tugas Pengambilan Contoh Uji;

-            Tabel cara pengawetan dan penyimpanan contoh uji;

-            Botol contoh uji yang sudah berabel;

-            Peralatan Sampling;

-            Larutan Pengawet;

-            Berita acara pengambilan contoh uji.

 

 

6.     Melakukan pengambilan contoh uji sesuai dengan intruksi kerja pengambilan contoh uji;

 

 

7.     Memperhatikan Jaminan mutu dan pengendalian mutu yang disebutkan dalam intruksi kerja pengambilan contoh uji limbah;

 

 

8.     Petugas Pengambil Contoh Uji menyerahkan Berita Acara Pengambilan Contoh Uji (FR03/LABPROB/IKM-01) ke Petugas Penerima Contoh Uji. Selama proses pengangkutan hingga sampai ke Petugas Penerima Contoh Uji di laboratorium, contoh uji dimasukkan ke dalam box pendingin agar tidak terjadi perubahan pada contoh uji. Waktu pengangkutan diusahakan tidak melebihi batas waktu pengawetan sampel agar contoh uji yang masuk ke laboratorium tidak kadaluarsa;

9.     Petugas Penerima Contoh Uji akan melakukan kaji ulang terhadap contoh uji yang diterima;

10. Apabila laboratorium mampu melaksanakan permintaan pelanggan sesuai Prosedur Kaji Ulang Permintaan, Tender dan Kontrak (PR08/LABPROB/002), maka pengujian dapat dilaksanakan, pelanggan diberi copy Formulir Penerimaan Contoh Uji (FR-01/LABPROB/PR-08);

11. Petugas Penerima Contoh Uji mencatat contoh uji yang diterima ke dalam Log Book Penerimaan Contoh Uji (FR-05/LABPROB/PR-08);

12. Petugas Penerima Contoh Uji kemudian menyerahkan contoh uji dan Formulir Penerimaan Contoh Uji (FR-01/LABPROB/PR-08) ke Petugas Pengkodean Contoh Uji;

13. Petugas Pengkodean Contoh Uji kemudian memberi kode pada contoh uji yang diterima kemudian dicatat pada Log Book Pengkodean Contoh Uji (FR-06/LABPROB/PR-08);

14. Petugas Pengkodean Contoh Uji menyerahkan Log Book Pengkodean Contoh Uji (FR-06/LABPROB/PR-08) kepada Analis Lingkungan Hidup sebagai dasar pembuatan Surat Tugas Pengujian;

15. Analis Lingkungan Hidup membuat dan menandatangani Surat Tugas Pengujian (FR04/LABPROB/PR-04). Pada Surat Tugas Pengujian yang tercantum adalah kode contoh uji dan tidak mencantumkan identitas pelanggan;

16. Surat Tugas diberi nomor dan dicatat dalam Buku Penomoran Surat (FR-02/LABPROB/PR-11);

17. Surat Tugas Pengujian kemudian diserahkan kepada masing-masing analis sesuai parameter pengujian;

18. Surat Tugas dibuat rangkap 2, satu lembar diserahkan ke analis, satu lembar disimpan sebagai arsip oleh Analis Lingkungan Hidup;

19. Hari pertama contoh uji adalah hari diterimanya contoh uji dan verifikasi oleh Petugas Penerima Contoh Uji UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo;

20. Analis melakukan pengujian sesuai dengan metode yang sudah ditetapkan;

21. Petugas penerimaan contoh uji mencatat dan mengarsip Formulir Penerimaan Contoh Uji dan Form Kaji Ulang Permintaan;

22. Petugas Sertifikat, membuat dan mengarsip Sertifikat Hasil Uji.

3.

Waktu

Pelayanan

14 (

empat belas ) Hari Kerja

4.

Biaya/Tarif

Layanan

1.        Dikenakan biaya sesuai Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha sbb:

a.   Jumlah Zat Padat Terlarut/TDS Rp. 22.000/sampel;

b.  Total Suspended Solid/TSS Rp. 22.000/sampel;

c.     Kekeruhan Rp. 15.000/sampel;

d.     Suhu Rp. 3500/sampel;

e.     Daya hantar listrik Rp. 12.500/sampel;

f.      pH Rp. 10.500/sampel;

g.     Amonia Rp. 37.000/sampel;

h.    Oksigen Terlarut/DO Rp. 16.000/sampel;

i.      Nitrat Rp. 32.000/sampel;

j.      Nitrit Rp. 33.500/sampel;

k.     BOD Rp. 40.000/sampel;

l.      COD Rp. 58.000/sampel;

m.   tembaga Rp. 50.000/sampel;

n.    Besi Rp. 51.000/sampel;

o.     Mangan Rp. 52.800/sampel;

2.        Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 146 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha Pada Jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Retribusi Pemanfaatan Laboratorium Lingkungan.

5.

Produk

Pelayanan

Sertifikat Hasil Uji

6.

Pengaduan

Pelayanan

Pengaduan secara tidak langsung melalui media pengaduan :

1.   Pengaduan secara tidak langsung melalui media pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

a.        Telepon/Fax : (0335) 422121

b.        Email : [email protected]

c.         Website : dpmptspnaker.probolinggokota. go.id

2.   Dinas Lingkungan Hidup :

a.        Telepon/Fax : (0335) 421646

b.        Email : [email protected]

c.         Website : dlh.probolinggokota.go.id

d.        Link OGOS pada Media Sosial UPTD Laboratorium Lingkungan

 

MANUFACTURING

1.

Dasar Hukum

1.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan;

 

 

2.

Peraturan Daerah Jawa Timur Nomer 2 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Di Provinsi Jawa Timur;

 

 

3.

Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Kualitas Air;

 

 

4.

Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;

 

 

5.

Peraturan Wali Kota Probolinggo No. 94 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo.

2.

Sarana dan

Prasarana

1.

Kendaraan Roda 4, Berita Acara Pengambilan Contoh Uji, peralatan yang digunakan pada saat pengambilan contoh uji (pH meter terkalibrasi, Termometer terkalibrasi, Aquades, Larutan pengawet, Tissue, Pipet, Gayung/Timba, Masker,

Sarung Tangan dll);

 

 

2.

 

Formulir Kaji Ulang Permintaan, Peralatan Analisa Laboratorium, Bahan Kimia/ Reagen.

3.

Kompetensi

Pelaksana

3.1   Untuk Analis Lingkungan Hidup

-       Minimum D3 dalam bidang sains atau dengan teknik dengan pengalaman 3 tahun di bidang Laboratorium Pengujian;

-       Mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan:

1.      Sistem manajemen mutu Laboratorium;

2.      Validasi metode serta jaminan mutu dan pengendalian mutu Pengujian Parameter Kualitas Lingkungan;

3.      Estimasi Ketidakpastian dan evaluasi estimasi ketidakpastian pengujian dan sampling Parameter Kualitas Lingkungan;

4.      Uji profisiensi atau uji banding Laboratorium;

5.      Perawatan, kalibrasi internal dan uji kinerja peralatan Laboratorium;

6.      Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

3.2   Untuk Petugas Pengambil Contoh Uji

-      Minimum SLTA, SMF, SAKMA, SMAK, STM-Kimia atau kejuruan teknis yang sederajat;

-      Mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan :

1.     Sistem manajemen mutu Laboratorium;

2.     Pengambilan contoh uji dan Pengujian Parameter Kualitas Lingkungan;

3.     Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3) serta pengelolaan limbah Laboratorium;

4.     Pengelolaan limbah Laboratorium.

3.3   Untuk Analis

-      Minimum SLTA, SMF, SAKMA, SMAK, STM-Kimia atau kejuruan teknis yang sederajat;

-      Mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan:

1.     Sistem manajemen mutu Laboratorium;

2.     Pengambilan contoh uji dan Pengujian Parameter Kualitas Lingkungan;

3.     Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3) serta pengelolaan limbah Laboratorium;

4.     Pengelolaan limbah Laboratorium.

3.4   Untuk Petugas Administrasi

-      Minimum SLTA, SMAK perkantoran atau yang sederajat;

-      Mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan :

1.   Sevice excellent;

2.   Sistem Manajemen mutu laboratorium;

3.   Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

4.

Jaminan

Pelaksanaan

1.        Diwujudkan dengan adanya SDM yang berkompeten dibidang tugasnya;

2.        Adanya kepuasan dari Pemohon Pengambilan Hasil Uji;

3.        Pembayaran retribusi oleh pelanggan.

5.

Jumlah

Pelaksana

9 Orang

6.

Pengawasan

Internal

Dilakukan oleh atasan langsung

7.

Jaminan

Keamanan dan

Keselamatan

Pelayanan

Ada

8.

Evaluasi

Kinerja

Pelayanan

-     Evaluasi berdasarkan IKM/SKM,

-     Pengaduan Masyarakat serta

-     Ruang lingkup akreditasi/KAN


LINK TERKAIT