BIDANG P2KLH

BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KEMITRAAN LINGKUNGAN HIDUP (P2KLH)



TUGAS BIDANG P2KLH

Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kemitraan Lingkungan Hidup mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan, perumusan, penyusunan, pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian pencemaran dan kemitraan lingkungan hidup yang meliputi pengendalian pencemaran lingkungan hidup, kemitraan lingkungan hidup, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

FUNGSI BIDANG P2KLH

  1. perumusan rencana kerja dibidang pengendalian pencemaran dan kemitraan lingkungan hidup yang meliputi pengendalian pencemaran lingkungan hidup, kemitraan lingkungan hidup, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
  2. perumusan kebijakan teknis dibidang pengendalian pencemaran dan kemitraan lingkungan hidup yang meliputi pengendalian pencemaran lingkungan hidup, kemitraan lingkungan hidup, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
  3. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas dibidang pengendalian pencemaran dan kemitraan lingkungan hidup yang meliputi pengendalian pencemaran lingkungan hidup, kemitraan lingkungan hidup, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
  4. pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dibidang pengendalian pencemaran dan kemitraan lingkungan hidup yang meliputi pengendalian pencemaran lingkungan hidup, kemitraan lingkungan hidup, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
  5. pelaksanaan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya

KEGIATAN BIDANG P2KLH

  1. Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup Dilaksanakan Terhadap Media Tanah, Air, Udara, dan Laut
  2. Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca, Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim
  3. Pelaksanaan sosialisasi, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan
  4. Pelaksanaan upaya mitigasi perubahan iklim tingkat kabupaten/kota
  5. Penyusunan dokumen status lingkungan hidup daerah
  6. Penyediaan sarana dan prasarana pemantau kualitas lingkungan di kabupaten/kota
  7. Pelaksanaan upaya adaptasi perubahan iklim tingkat kabupaten/kota
  8. Pemberian Informasi Peringatan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup pada Masyarakat
  9. Penghentian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup
  10. Koordinasi dan Sinkronisasi rehabilitasi
  11. Pendampingan Gerakan Peduli Lingkungan Hidup
  12. Penyelenggaraan Penyuluhan dan Kampanye Lingkungan Hidup
  13. Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang lingkungan hidup untuk Lembaga pendidikan formal/lembaga masyarakat/komunitas/kelompok masyarakat
  14. Penilaian Kinerja Masyarakat/Lembaga Masyarakat/Dunia Usaha/Dunia Pendidikan/Filantropi dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


LINK TERKAIT