PELAYANAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP / DPLH

DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor. 4 Tahun 2021 Daftar usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

PERSYARATAN PELAYANAN

  • Surat Sanksi Administratif perintah untuk menyusun DPLH;
  • Mengisi Formulir di OSS (tanyakan DPMPTSP apakah ada formulir DPLH atau sama dengan UKL UPL);
  • Fotocopy KTP;
  • Membawa fotocopy Ijin Prinsip bagi yang wajib;
  • Fotocopy dokumen pendirian usaha/kegiatan (untuk badan hukum) dan profil usaha;
  • Fotocopy bukti kesesuaian lokasi kegiatan dengan Rencana Tata Ruang dan wilayah;
  • Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, Pemenuhan Baku Mutu Emisi, Pengelolaan Limbah B3;
  • Analisa Dampak Lalu Lintas

PROSEDUR

  • Penanggung jawab usaha menyampaikan permohonan penilaian  Formulir DPLH kepada Walikota (melalui DPMTPSP);
  • Kepala DLH melaksanakan verifikasi dokumen dengan OPD terkait;
  • Kepala DLH membuat berita acara Penilaian/Pemeriksaan yangberisi diterima atau revisi;
  • BA penilaian/pemeriksaan menjadi dasar penerbitan persetujuan DPLH;
  • Walikota (melalui DLH dan DPMPTSP) menerbitkan persetujuan DPLH

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  • 5 (Lima) hari kerja.

BIAYA DAN TARIF

  • Tidak dipungut biaya (gratis).

PRODUK PELAYANAN

  • Berita acara pembahasan formulir ukl-upl
  • Surat persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup

LAYANAN PENGADUAN

  • Pengaduan Tertulis : Kotak Pengaduan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo
  • Pengaduan Langsung : Ruang Pelayanan Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo
  • Telepon Bebas Pulsa : 0800-1-404115 (On-Line 24 Jam)
  • WhatsApp : 082140901632
  • Email : blh.kota.probolinggo@gmail.com
  • Media Elektronik : Radio Suara Kota (101,7 FM)
  • Website : dlh.probolinggokota.go.id
  • Aplikasi Online : lapor.go.id


LINK TERKAIT