PELAYANAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (DPLH)

SERVICE POINT

1. 

Persyaratan

Pelayanan

1.  Surat Sanksi Administratif perintah untuk menyusun DPLH;

2.  Mengisi Formulir di OSS (tanyakan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu apakah ada formulir DPLH atau sama dengan UKL_UPL);

3.  Fotokopi KTP;

4.  Fotokopi dokumen pendirian usaha/kegiatan (untuk badan hukum) dan profil usaha;

5.  Fotokopi bukti kesesuaian lokasi kegiatan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah;

6.  Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, Pemenuhan Baku Mutu Emisi, Pengelolaan Limbah B3;

7.  Analisa Dampak Lalu Lintas.

2.

Mekanisme

Pelayanan

1.  Penanggung jawab usaha menyampaikan permohonan penilaian Formulir DPLH kepada Wali Kota (melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu);

2.  Kepala Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan verifikasi dokumen dengan Perangkat Daerah terkait;

3.  Kepala Dinas Lingkungan Hidup membuat berita acara Penilaian/Pemeriksaan yang berisi diterima atau revisi;

4.  BA penilaian/pemeriksaan menjadi dasar penerbitan persetujuan DPLH;

5.  Wali Kota (melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) menerbitkan persetujuan DPLH.

3.

Waktu

Pelayanan

Tanggapan masyarakat terhadap pengumuman dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diumumkan;

4.

Biaya/Tarif

Layanan

Rp.0,-(gratis)

5.

Produk

Pelayanan

1.  Berita acara pembahasan formulir UKL_UPL;

2.  Surat persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup.

6.

Pengaduan

Pelayanan

Pengaduan secara tidak langsung melalui media pengaduan :

1. Pengaduan secara tidak langsung melalui media pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

a.     Telepon/Fax : (0335) 422121

b.     Email : [email protected]

c.     Website : dpmptspnaker.probolinggokota. go.id

2. Dinas Lingkungan Hidup :

a.    Telepon/Fax : (0335) 421646

b.    Email : [email protected]

c.     Website : blh.probolinggokota.go.id

 

MANUFACTURING

1.

Dasar Hukum

1.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

4.  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;

5.  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan;

6.  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.

2.

Sarana dan

Prasarana

1.  Infokus;

2.  Kamera;

3.  Komputer; dan

4.  Kendaraan Roda 4.

3.

Kompetensi

Pelaksana

1.  Kepala Dinas;

2.  Kepala Bidang Tata dan Penaatan Lingkungan.

4.

Jaminan

Pelaksanaan

1.  Diwujudkan dengan adanya SDM yang berkompeten dibidang tugasnya;

2.  Adanya kepuasan dari Pemohon Surat Keputusan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

5.

Jumlah

Pelaksana

2 Petugas

6.

Pengawasan

Internal

Dilakukan oleh atasan langsung

7.

Jaminan

Keamanan dan

Keselamatan

Pelayanan

Ada

8.

Evaluasi Kinerja

Pelayanan

Survai Kepuasan Masyarakat


LINK TERKAIT