PELAYANAN PEMANGKASAN/PENEBANGAN POHON (KHUSUS JALUR HIJAU)

SERVICE POINT

1.

Persyaratan

Pelayanan

 

1.  Membuat surat permohonan kepada Bapak Wali Kota Probolinggo melalui kepala Dinas Lingkungan Hidup disertai lokasi dan kondisi pohon alasan dilakukan pemangkasan/penebangan pohon di lokasi tertentu yang merupakan jalur hijau kawasan perkotaan dan Ruang Terbuka Hijau bukan lokasi privat;

2.  Melampirkan Fotokopi KTP/Identitas pemohon sebanyak 1 (satu) lembar;

3.  Melampirkan    foto    pohon         yang akan dipangkas/ditebang;

4.  Melampirkan Contact Person pemohon.

2.

Mekanisme

Pelayanan

1.  Pemohon layanan datang ke Mall Pelayanan Publik dengan membawa persyaratan pelayanan yang telah ditentukan;

2.  Petugas pelayanan menerima berkas pemohon dan memeriksa kelengkapanya;

3.  Petugas pelayanan melalui petugas front office menaikkan surat permohonan pemangkasan /penebangan pohon kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk mendapatkan disposisi;

4.  Setelah mendapatkan disposisi Tim Survei melakukan survey lokasi dengan

5.  menghubungi pihak pemohon;

6.  Tim survei membuat laporan sesuai dengan form standar pemangkasan/penebangan pohon apakah pohon tersebut layak atau tidak untuk dipangkas/ditebang;

7.  hasil survei lokasi dilaporkan tim teknis pada Kepala Dinas lingkungan hidup melalui nota dinas terkait guna mendapatkan disposisi untuk ditindaklanjuti;

8.  Tim teknis segera melaksanakan eksekusi sesuai disposisi.

3.

Jangka Waktu

Pelayanan

14 (Empat Belas) hari kerja dari pengajuan permohonan pemaprasan pohon.

4.

Biaya/tarif

Layanan

Tidak dipungut biaya/ gratis

5.

Produk

Layanan

1.  Jasa pelayanan pemangkasan pohon;

2.  Jasa Pelayanan penebangan pohon (khusus jalur hijau).

6.

Pengaduan

Pelayanan

1.  Pengaduan dapat dilakukan melalui surat kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dengan alamat Jl. Anggrek No.15;

2.  Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via :

a.     Petugas Pengaduan;

b.    Telepon bebas pulsa : 0800-1-404115;

c.     Email : [email protected];

d.    Website : blh.probolinggokota.co.id;

e.     Whatsapp : 082140901632;

f.      Kotak saran/pengaduan; - Aplikasi lapor - SP4N.

 

MANUFACTURING

1.

 

Dasar Hukum

 

 

1.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

2.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;

3.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Perkotaan;

4.  Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 19 Tahun 2002 tentang Penetapan Kawasan Lindung;

5.  Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2005 tentang Hutan Kota;

6.  Peraturan Wali Kota Probolinggo nomor 93 Tahun 2016 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo.

2.

Sarana dan

Prasarana

1. Komputer;

2. Printer;

3. Form Permohonan;

4. Buku Agenda Pencatatan

5. Armada Sky Walker

6. Armada Truck Bak

7. Mesin Chainsaw

3.

Kompetensi

Pelaksanaan

1.  Untuk petugas di Front Office :

a.     Lulusan SMA/Sederajat;

b.     Mempunyai kemampuan publik speaking yang baik;

c.     Berwawasan Luas;

d.  Keterbukaan informasi publik;

2.  Untuk Petugas di Lapangan :

a.     Lulusan SMA/Sederajat;

b.     Tangkas;

c.     Cekatan;

d.     Mempunyai pengetahuan terkait pemeliharaan jalur hijau.

4.

Pengawasan

Interen

Kepala Dinas Lingkungan Hidup

5.

Jumlah

Pelaksana

7 (Tujuh) petugas jalur hijau

6.

Jaminan

Layanan

1.  Diwujudkan dengan adanya SDM yang berkompeten dibidang tugasnya;

2.  Adanya kepuasan Pemohon dari Pemangkasan/Penebangan Pohon.

7.

Jaminan

Keamanan dan

Keselamatan

Pelayanan

Untuk petugas terjamin dalam BPJS Kesehatan dan

BPJS Ketenagakerjaan

8.

Evaluasi

Kinerja

Pelaksana

Laporan secara berjenjang


LINK TERKAIT