Sosialisasikan Pengelolaan Limbah B3 Untuk Atasi Pencemaran Lingkungan
Keberadaan limbah ( Bahan Berbahaya dan Beracun) B3 jika tidak dikelola dengan baik dapat mencemari lingkungan. Kebijakan pengelolaan limbah B3 menjadi upaya terpadu dan terarah untuk mengatasi dampak lingkungannya. Mengingat masih banyak pelaku usaha yang belum mematuhi aturan mengenai pengelolaan limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) secara khusus mengundang pelaku usaha untuk mengikuti sosialisasi pengelolaan limbah B3 di Ombass Café dan Re
Keberadaan limbah ( Bahan Berbahaya dan Beracun) B3 jika tidak dikelola dengan baik dapat mencemari lingkungan. Kebijakan pengelolaan limbah B3 menjadi upaya terpadu dan terarah untuk mengatasi dampak lingkungannya. Mengingat masih banyak pelaku usaha yang belum mematuhi aturan mengenai pengelolaan limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) secara khusus mengundang pelaku usaha untuk mengikuti sosialisasi pengelolaan limbah B3 di Ombass Café dan Resto
Sosialisasi ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha terutama UMKM terhadap dampak yang dapat ditimbulkan dari limbah B3. Selain itu juga untuk mengetahui komitmen dan peran aktif dari pelaku usaha dalam pengelolaan limbah B3.
Kegiatan ini dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Penjabat Wali Kota Probolinggo M. Taufik Kurniawan. Dalam sambutannya Taufik menyampaikan bahwa semakin lama suhu di bumi semakin meningkat. Setiap tahunnya suhu di bumi meningkat 1 derajat.
Pencemaran sungai di Kota Probolinggo sudah sangat memprihatinkan. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini Taufik ingin mengetuk hati seluruh pelaku usaha agar lebih peduli pada lingkungan dengan melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan.