SASAR PELAKU USAHA, DLH SOSIALISASIKAN RETRIBUSI PELAYANAN KEBERSIHAN

Dinas Lingkungan Hidup secara khusus mengundang pelaku usaha untuk mensosialisasikan Retribusi Pelayanan Kebersihan, Rabu pagi (19/8) bertempat di Puri Manggala Bhakti jalan Panglima Sudirman.

Doc. DLH Creative Media

Pelayanan kebersihan merupakan salah satu jenis pelayanan yang menjadi objek retribusi jasa umum. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.



Pada kesempatan ini, Kepala DLH Agus Dwiwantoro memaparkan besaran nilai retribusi sesuai dengan bidang usaha masing-masing beserta metode pembayarannya.

“ pemenuhan kewajiban pembayaran retribusi oleh pelaku usaha menjadi wujud nyata kontribusi dalam pembangunan Kota Probolinggo, khususnya dalam bidang pengelolaan persampahan’, ungkap Agus saat menyampaikan paparannya.

Turut hadir sebagai narasumber Kepala Subseksi I pada Seksi Inteligen Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Aura Nur Maulida, SH yang memberikan penguatan dari aspek hukum dan potensi penyimpangan.

“Tidak ada pungutan tanpa dasar hukum. Setiap pungutan wajib memiliki dasar hukum, tarif jelas, dan mekanisme resmi”, ungkap Aura saat menyampaikan materinya.

“Pelaku usaha jangan melakukan pembayaran apabila tidak disertai dasar hukum yang jelas, meminta pembayaran ke rekening pribadi, tidak memberikan bukti pembayaran resmi, menawarkan "jalan pintas" untuk tarif lebih rendah”, imbuhnya.

Di akhir materi, Aura mengajak peserta yang hadir untuk membayar retribusi sesuai ketentuan.

“Kepatuhan pelaku usaha adalah bentuk tanggung jawab terhadap kebersihan dan keberlanjutan Kota Probolinggo", pesannya.

#JagaKotaProbolinggo #ProbolinggoKotaBersolek #ImpressiveProbolinggo #DLHKotaProbolinggo #PemkotProbolinggo

LINK TERKAIT