Pengawasan, Pemantauan dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan

Menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo melalui Bidang Tata dan Penaatan Lingkungan melaksanakan pengawasan, pemantauan dan pengendalian pencemaran lingkungan ke beberapa kegiatan usaha secara rutin dan bertahap

Menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo melalui Bidang Tata dan Penaatan Lingkungan melaksanakan pengawasan, pemantauan dan pengendalian pencemaran lingkungan ke beberapa kegiatan usaha secara rutin dan bertahap.

Sasaran pengawasan kali ini adalah kegiatan usaha angkutan umum.
Untuk memastikan pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh pelaku kegiatan usaha sudah sesuai, secara rutin dilakukan pembinaan dan pengawasan.

Pengelolaan limbah B3 seperti cairan olie, filter, baterai, air sabun dan sebagainya menjadi perhatian khusus dalam melakukan pengawasan untuk mencegah adanya pencemaran lingkungan yang dapat berakibat fatal.

Pelaku usaha angkutan umum mendapatkan pembinaan terkait pengelolaan TPST limbah B3 dan juga penggunaan genset. Diharapkan melalui kegiatan ini, kesadaran pelaku usaha akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan semakin meningkat.

AGENDA
LINK TERKAIT