Kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)

Kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)

Kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) diselenggarakan di Puri manggala Bhakti Kantor Walikota Probolinggo, Kamis, ( 31/8) dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo dengan tujuan penyusunan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah (RPJPD) melakukan analisis secara sistematis,menyeluruh, dan partispatif.

Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategi (KLHS) yang diamanatkan oleh Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah daerah  membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis / KLHS yang penyusunannya untuk Pemerintah Daerah dilakukan dalam penyusunan RT/RW beserta rencana rinciannya, RPJPD, RPJMD serta kebijakan, rencana, dan / atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/ atau risiko lingkungan hidup. Kegiatan ini mengundang 3 narasumber yakni dari DPRD Kota Probolinggo,DLH Prov.Jawa Timur, dan Universitas Brawijaya Malang

Adapun fokus penyusunan KLHS RPJPD adalah pada pencapaian target SDG’S termasuk integrasi berbagai kebijakan strategis pembangunan nasional. Oleh karena itu dengan adanya proses penyusunan RPJPD Kota Probolinggo pada tahun 2025-2045, maka diperlukan pula penyusunan KLHS RPJPD dengan mekanisme mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJPD juga berlaku Mutatis Muntadis yang lebih mempertimbangkan penyusunan KLHS RPJPD dapat dilakukan sebelum  (EX-ANTE) atau bersamaan ( EMBEDDED ) dalam jangka waktu yang relatif sama ( lebih dahulu 1 bulan ).

Tujuan dari kegiatan ini adalah melakukan analisis secara sistematis , menyeluruh dan partisipatif guna memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan wilayah serta kebijakan, rencana dan / atau program akan dituangkan dalam dokumen RPJPD .

Arahan dari KLHS RPJPD adalah Pembangunan perlu memperhatikan kondisi lingkungan yang ada, KLHS RPJPD disusun sebagai acuan membuat kebijakan /pengambil keputusan dengan mengetahui isu-isu tentang lingkungan hidup di wilayahnya agar pembangunan berkelanjutan dapat lebih terarah dan di impelmaentasikan dengan baik dan segala dampak negatif yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan dapat diminimalisir.

LINK TERKAIT