Forum Group Discussion (FGD)

Menghadirkan 29 kelurahan dan 5 camat, Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo menggelar Forum Group Discussion (FGD) terkait tata cara penarikan retribusi persampahan/kebersihan untuk kategori wajib retribusi perumahan/permukiman bertempat di Aula Bestari

Menghadirkan 29 kelurahan dan 5 camat, Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo menggelar Forum Group Discussion (FGD) terkait tata cara penarikan retribusi persampahan/kebersihan untuk kategori wajib retribusi perumahan/permukiman bertempat di Aula Bestari

Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Wawan Soegyantono dan Inspektur Kota Probolinggo Puji Prastowo.
Pada kesempatan ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Retno Wandansari menyampaikan bahwa saat ini masing-masing rumah sudah membayar jasa Penarik Gerobak Sampah (PGS) untuk mengangkut sampah dari rumah ke TPS. Namun pengangkutan sampah dari TPS ke TPA serta pengolahan sampah di TPA juga membutuhkan biaya operasional yang cukup tinggi.
Oleh karena itu, sesuai dengan yang telah tercantum pada Perda Nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Probolinggo akan menarik retribusi pelayanan kebersihan permukiman dan/atau perumahan.

AGENDA
LINK TERKAIT