Cegah Pencemaran Lingkungan, DLH Gelar Sosialisasi Ketaatan Kegiatan Usaha Terhadap Pengelolaan Limbah B3

Seiring dengan peningkatan kegiatan usaha di berbagai sektor, maka penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) juga semakin meningkat. Limbah B3 merupakan salah satu masalah lingkungan yang perlu dikelola dengan serius karena dapat berdampak merugikan bagi lingkungan dan kesehatan manusia.

Seiring dengan peningkatan kegiatan usaha di berbagai sektor, maka penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) juga semakin meningkat.

Limbah B3 merupakan salah satu masalah lingkungan yang perlu dikelola dengan serius karena dapat berdampak merugikan bagi lingkungan dan kesehatan manusia.

Untuk mengurangi resiko pencemaran lingkungan, diperlukan pengelolaan limbah B3 yang meliputi penyediaan sarana penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, pengolahan, penimbunan hasil pengolahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021.

Oleh karena itu, untuk mendorong ketaatan usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan lingkungan hidup yang berlaku, Dinas Lingkungan Hidup menggelar Sosialisasi Ketaatan Kegiatan Usaha Terhadap Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bertempat di Bromo View Hotel & Restaurant Jl. Raya Bromo KM 05, Triwung Lor, Kademangan Kota Probolinggo, Rabu (25/06).

Dalam laporannya, Kepala DLH Retno Wandansari menyampaikan bahwa sosialisasi ini diselenggarakan bertujuan untuk memberikan wawasan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terkait kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Kota Probolinggo dr. H. Aminuddin S.pOG(K), M.Kes dan Wakil Wali Kota Probolinggo Hj. Ina Dwi Lestari, S.AP, MM beserta jajarannya dan menghadirkan sejumlah pelaku usaha bidang industri dan kesehatan di Kota Probolinggo.

Bertindak selaku narasumber Wali Kota Probolinggo dr. H. Aminuddin, S.pOG (K), M.Kes dan Direktorat Pengaduan Pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara.

“Limbah B3 jika dibuang sembarangan dapat mencemari tanah, air dan udara”, ungkap dr. Aminuddin dalam paparannya. 

“Oleh karena itu, harus dikelola dengan melakukan pemilahan berdasarkan klasifikasi limbah B3 serta cara penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan dan pengolahan”, imbuhnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para pelaku usaha dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik serta meningkatkan kesadaran dan ketaatan dalam mengelola limbah secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

#DLH
SHARE :
AGENDA
LINK TERKAIT