Berupaya Cegah dan Kendalikan Pencemaran Air Limbah, DLH Gelar Sosialisasi
Mendukung program pelestarian lingkungan, Wali Kota Probolinggo dr. Aminnudin beserta Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari membuka secara langsung sosialisasi ini. Dalam sambutannya Wali Kota Probolinggo menyampaikan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah wajib mengolah air limbahnya.
Aktivitas usaha/industry dapat meningkatkan limbah dan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang berdampak pada perubahan iklim dan berbagai masalah lingkungan lainnya. Oleh karena itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo menggelar Sosialisasi Ketaatan Penanggung Jawab Usaha dan/ atau Kegiatan terhadap Pengelolaan Air Limbah Serta Pemenuhan Syarat Perizinan di Kota Probolinggo bertempat di Ruang Puri Manggala Bhakti, Rabu pagi (14/05).
Mendukung program pelestarian lingkungan, Wali Kota Probolinggo dr. Aminnudin beserta Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari membuka secara langsung sosialisasi ini. Dalam sambutannya Wali Kota Probolinggo menyampaikan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah wajib mengolah air limbahnya.
Turut hadir sebagai narasumber Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Jawa Timur sekaligus mantan PJ Wali Kota Probolinggo Nurkholis yang juga memberikan dukungan agar kelestarian lingkungan di Kota Probolinggo tetap terjaga.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk menjaga kualitas air permukaan dengan membangun Ipal sesuai dengan ketentuan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan”, harap dr. Amin sapaan akrabnya.
“Harus mengurus izin lingkungan mulai dari SIPA, SLF, Andalalin, memenuhi persyaratan standar perizinan berusaha dan menyampaikan pelaporan berkala, sehingga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian secara berkelanjutan”, imbuhnya.
Dalam kesempatan ini DLH mengundang dinas terkait dan pelaku usaha bidang industry, kesehatan, hotel, resto, SPBU, UMKM, showroom, bengkel dan retail. Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah dan mengendalikan pencemaran air limbah.