LAYANAN SURAT PERNYATAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN (SPPL)

DEFINISI

SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL. Proses pelaksanaan usaha/kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dilaksanakan oleh Instansi Pembina Teknis di Tingkat Kota atau Kabupaten dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo.

DASAR HUKUM

  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Ijin Lingkungan;
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.

PERSYARATAN PELAYANAN

  • Membawa fotocopy surat keterangan usaha dari Kelurahan (bagi pemohon yang baru/akan membikin usaha) sedangkan membawa SIUP lama (bagi pemohon yang mengajukan perpanjangan ijin SIUP) sebanyak 1 lembar;
  • Membawa fotocopy KTP sebanyak 1 lembar;
  • Membawa materai Rp. 6000,- sebanyak 1 lembar;
  • Membawa fotocopy Ijin Prinsip bagi yang wajib.

PROSEDUR

  • Pemohon layanan datang ke ruang pelayanan Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo dengan membawa persyaratan pelayanan yang telah ditentukan;
  • Petugas Pelayanan menerima berkas Pemohon dan memeriksa kelengkapanya;
  • Jika berkas persyaratan pelayanan sudah sesuai, Petugas Pelayanan segera membuatkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) dan menghubungi Pemohon untuk datang ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo;
  • Pemohon datang ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo untuk menandatangani surat pernyataan tersebut diatas materai;
  • Petugas menyerahkan surat pernyataan tersebut kepada Pemohon disertai tanda terima.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  • 7 (Tujuh) hari kerja.

BIAYA DAN TARIF

  • Tidak dipungut biaya (gratis).

PRODUK PELAYANAN

  • Dokumen Persetujuan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

LAYANAN PENGADUAN

  • Pengaduan Tertulis : Kotak Pengaduan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo
  • Pengaduan Langsung : Ruang Pelayanan Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo
  • Telepon Bebas Pulsa : 0800-1-404115 (On-Line 24 Jam)
  • WhatsApp : 082140901632
  • Email : blh.kota.probolinggo@gmail.com
  • Media Elektronik : Radio Suara Kota (101,7 FM)
  • Website : dlh.probolinggokota.go.id
  • Aplikasi Online : lapor.go.id


LINK TERKAIT