DEFINISI
SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah kesanggupan
dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup
dari usaha dan/atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang
wajib amdal atau UKL-UPL. Proses pelaksanaan usaha/kegiatan yang wajib
dilengkapi dengan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
dilaksanakan oleh Instansi Pembina Teknis di Tingkat Kota atau Kabupaten
dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo.
DASAR HUKUM
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Ijin Lingkungan;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
PERSYARATAN PELAYANAN
- Membawa fotocopy surat keterangan usaha dari Kelurahan (bagi pemohon
yang baru/akan membikin usaha) sedangkan membawa SIUP lama (bagi
pemohon yang mengajukan perpanjangan ijin SIUP) sebanyak 1 lembar;
- Membawa fotocopy KTP sebanyak 1 lembar;
- Membawa materai Rp. 6000,- sebanyak 1 lembar;
- Membawa fotocopy Ijin Prinsip bagi yang wajib.
PROSEDUR
- Pemohon layanan datang ke ruang pelayanan Dinas Lingkungan Hidup
Kota Probolinggo dengan membawa persyaratan pelayanan yang telah
ditentukan;
- Petugas Pelayanan menerima berkas Pemohon dan memeriksa kelengkapanya;
- Jika berkas persyaratan pelayanan sudah sesuai, Petugas
Pelayanan segera membuatkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (SPPL) dan menghubungi Pemohon untuk datang ke Dinas Lingkungan
Hidup Kota Probolinggo;
- Pemohon datang ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo untuk menandatangani surat pernyataan tersebut diatas materai;
- Petugas menyerahkan surat pernyataan tersebut kepada Pemohon disertai tanda terima.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
BIAYA DAN TARIF
- Tidak dipungut biaya (gratis).
PRODUK PELAYANAN
- Dokumen Persetujuan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
LAYANAN PENGADUAN
- Pengaduan Tertulis : Kotak Pengaduan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo
- Pengaduan Langsung : Ruang Pelayanan Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo
- Telepon Bebas Pulsa : 0800-1-404115 (On-Line 24 Jam)
- WhatsApp : 082140901632
- Email : blh.kota.probolinggo@gmail.com
- Media Elektronik : Radio Suara Kota (101,7 FM)
- Website : dlh.probolinggokota.go.id
- Aplikasi Online : lapor.go.id