DEFINISI
Layanan pemangkasan dan/atau penebangan pohon pada area/kawasan/jalur
yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota dapat diberikan kepada pemohon
setelah semua prosedur dan ijin dipenuhi.
DASAR HUKUM
- Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 93 Tahun 2016 Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo;
- Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Hutan Kota;
- Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Penetapan Kawasan Lindung.
PERSYARATAN PELAYANAN
- Membuat surat permohonan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota
Probolinggo terkait alasan dilakukan pemangkasan/penebangan pohon di
lokasi tertentu sesuai dengan alamat pohon yang akan ditebang;
- Melampirkan fotocopy KTP Pemohon sebanyak 1 lembar;
- Melampirkan foto pohon yang akan dipangkas/ditebang;
- Melampirkan Contact Person Pemohon.
PROSEDUR LAYANAN PENEBANGAN POHON
- Pemohon layanan datang ke ruang pelayanan Dinas Lingkungan Hidup
Kota Probolinggo dengan membawa persyaratan pelayanan yang telah
ditentukan;
- Petugas pelayanan menerima berkas Pemohon dan memeriksa kelengkapannya;
- Petugas pelayanan menaikkan surat permohonan penebangan pohon
kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo untuk mendapatkan
disposisi;
- Setelah mendapatkan disposisi, Tim Survei menindaklanjuti dengan melaksanakan peninjauan lapangan;
- Tim Survei membuat laporan sesuai dengan Form Standar Penebangan Pohon apakah pohon tersebut layak atau tidak untuk ditebang;
- Form Hasil Survei Lapangan terkait penebangan pohon dimintakan
disposisi ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo sebagai
dasar pembuatan Nota Dinas ke Walikota tentang persetujuan boleh
tidaknya pohon tersebut ditebang;
- Jika isi disposisi Walikota setuju untuk ditebang, Pemohon
harus menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk mengganti pohon
yang sudah ditebang dengan bibit tanaman minimal tinggi 1 meter sebanyak
20 bibit dengan jenis pohon yang sama ataupun berbeda sesuai dengan
kebijakan Kepala Bidang Konservasi dan Pertamanan serta sesuai masukan
dari Tim Teknis Lapangan.
PROSEDUR LAYANAN PEMANGKASAN POHON
- Pemohon layanan datang ke ruang pelayanan Dinas Lingkungan Hidup
Kota Probolinggo dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan;
- Petugas Pelayanan menerima berkas Pemohon dan memeriksa kelengkapannya;
- Petugas Pelayanan menaikkan surat permohonan pemangkasan pohon
kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo untuk mendapatkan
disposisi;
- Setelah mendapatkan disposisi, Tim Survei menghubungi pihak pemohon dan menuju lokasi pohon yang akan dipangkas;
- Tim Survei membuat laporan sesuai dengan Form Standar Pemangkasan Pohon apakah pohon tersebut layak atau tidak untuk dipangkas;
- Form Hasil Survei Lapangan terkait pemangkasan pohon dinaikkan
ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk mendapatkan disposisi tindak
lanjut;
- Tim Teknis menindaklanjuti dengan melaksanakan pemangkasan pohon.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
- 1 (Satu) bulan dari pengajuan permohonan penebangan/pemangkasan pohon.
BIAYA DAN TARIF
- Tidak dipungut biaya (gratis).
PRODUK PELAYANAN
- Jasa pelayanan pemangkasan/penebangan pohon.
LAYANAN PENGADUAN
- Pengaduan Tertulis : Kotak Pengaduan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo
- Pengaduan Langsung : Ruang Pelayanan Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo
- Telepon Bebas Pulsa : 0800-1-404115 (On-Line 24 Jam)
- WhatsApp : 082140901632
- Email : blh.kota.probolinggo@gmail.com
- Media Elektronik : Radio Suara Kota (101,7 FM)
- Website : dlh.probolinggokota.go.id
- Aplikasi Online : lapor.go.id