LAYANAN PEMANGKASAN / PENEBANGAN POHON

DEFINISI

Layanan pemangkasan dan/atau penebangan pohon pada area/kawasan/jalur yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota dapat diberikan kepada pemohon setelah semua prosedur dan ijin dipenuhi.

DASAR HUKUM

  • Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 93 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo;
  • Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Hutan Kota;
  • Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Penetapan Kawasan Lindung.

PERSYARATAN PELAYANAN

  • Membuat surat permohonan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo terkait alasan dilakukan pemangkasan/penebangan pohon di lokasi tertentu sesuai dengan alamat pohon yang akan ditebang;
  • Melampirkan fotocopy KTP Pemohon sebanyak 1 lembar;
  • Melampirkan foto pohon yang akan dipangkas/ditebang;
  • Melampirkan Contact Person Pemohon.

PROSEDUR LAYANAN PENEBANGAN POHON

  • Pemohon layanan datang ke ruang pelayanan Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo dengan membawa persyaratan pelayanan yang telah ditentukan;
  • Petugas pelayanan menerima berkas Pemohon dan memeriksa kelengkapannya;
  • Petugas pelayanan menaikkan surat permohonan penebangan pohon kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo untuk mendapatkan disposisi;
  • Setelah mendapatkan disposisi, Tim Survei menindaklanjuti dengan melaksanakan peninjauan lapangan;
  • Tim Survei membuat laporan sesuai dengan Form Standar Penebangan Pohon apakah pohon tersebut layak atau tidak untuk ditebang;
  • Form Hasil Survei Lapangan terkait penebangan pohon dimintakan disposisi ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo sebagai dasar pembuatan Nota Dinas ke Walikota tentang persetujuan boleh tidaknya pohon tersebut ditebang;
  • Jika isi disposisi Walikota setuju untuk ditebang, Pemohon harus menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk mengganti pohon yang sudah ditebang dengan bibit tanaman minimal tinggi 1 meter sebanyak 20 bibit dengan jenis pohon yang sama ataupun berbeda sesuai dengan kebijakan Kepala Bidang Konservasi dan Pertamanan serta sesuai masukan dari Tim Teknis Lapangan.

PROSEDUR LAYANAN PEMANGKASAN POHON

  • Pemohon layanan datang ke ruang pelayanan Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan;
  • Petugas Pelayanan menerima berkas Pemohon dan memeriksa kelengkapannya;
  • Petugas Pelayanan menaikkan surat permohonan pemangkasan pohon kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo untuk mendapatkan disposisi;
  • Setelah mendapatkan disposisi, Tim Survei menghubungi pihak pemohon dan menuju lokasi pohon yang akan dipangkas;
  • Tim Survei membuat laporan sesuai dengan Form Standar Pemangkasan Pohon apakah pohon tersebut layak atau tidak untuk dipangkas;
  • Form Hasil Survei Lapangan terkait pemangkasan pohon dinaikkan ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk mendapatkan disposisi tindak lanjut;
  • Tim Teknis menindaklanjuti dengan melaksanakan pemangkasan pohon.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  • 1 (Satu) bulan dari pengajuan permohonan penebangan/pemangkasan pohon.

BIAYA DAN TARIF

  • Tidak dipungut biaya (gratis).

PRODUK PELAYANAN

  • Jasa pelayanan pemangkasan/penebangan pohon.

LAYANAN PENGADUAN

  • Pengaduan Tertulis : Kotak Pengaduan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo
  • Pengaduan Langsung : Ruang Pelayanan Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo
  • Telepon Bebas Pulsa : 0800-1-404115 (On-Line 24 Jam)
  • WhatsApp : 082140901632
  • Email : blh.kota.probolinggo@gmail.com
  • Media Elektronik : Radio Suara Kota (101,7 FM)
  • Website : dlh.probolinggokota.go.id
  • Aplikasi Online : lapor.go.id


LINK TERKAIT