Inovasi Kota Probolinggo Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Salah satu pelajaran penting selama dua dekade terakhir, adalah peran inovasi yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi. Pembangunan kapasitas inovasi telah memainkan peran sentral

LATAR BELAKANG INOVASI

Salah satu pelajaran penting selama dua dekade terakhir, adalah peran inovasi yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi. Pembangunan kapasitas inovasi telah memainkan peran sentral dalam dinamika pertumbuhan negara-negara berkembang yang berhasil, dan walaupun bukan tujuannya, inovasi memberikan pondasi dalam suatu perkembangan perkotaan, pertumbuhan produktivitas dan dengan demikian merupakan pendorong yang paling penting bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan.

Pencapaian kemandirian dan daya saing sebuah bangsa harus diawali dengan penciptaan prakondisi yang kondusif agar dapat menjamin kelancaran ilmu pengetahuan dan pengembangan teknologi sebagai dasar peningkatan iklim inovasi secara holistik. Inovasi baiknya jangan hanya didengungkan di pusaran pemerintah pusat saja, namun inovasi juga perlu ditumbuhkembangkan melalui daerah-daerah. Hal ini senada dengan keinginan Presiden RI Joko Widodo untuk menggenjot pembangunan Indonesia yang bermuara dari daerah. Dikarenakan pembangunan suatu negara menjadi sangat tergantung pada perkembangan dan kebaruan daerah di dalamnya, maka inovasi menjadi sangat penting untuk menggali sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya alam (SDA) demi meningkatkan daya saing atau nilai tambah pembangunan daerah tersebut.

Sustainable Development Goals (SDGs) dengan jelas mengindikasikan bahwa inovasi menjadi salah satu tolok ukur kemakmuran di suatu Negara. Peningkatan daya saing antar derah merupakan agenda yang sangat penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini, inovasi dalam pembangunan yang berjalan secara komprehensif serta terjadinya kolaborasi antar aktor pembangunan merupakan faktor kunci peningkatan daya saing.

Berbagai program pengelolaan lingkungan hidup yang berbasis pada masyarakat berupaya digali dan dikembangkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo dengan harapan agar masyarakat dapat terlibat langsung dan aktif hingga secara bertahap dapat mandiri dalam mengelola lingkungannya. Pengembangan program-program inovatif dalam pengelolaan lingkungan berbasis partisipatif dilakukan secara sinergis (terpadu) melibatkan berbagai elemen (Pemerintah, Masyarakat RT/RW, LSM, Pengusaha/Swasta, Sekolah, dan komponen lain yang terkait).

Diharapkan dengan menjadikan masyarakat serta komunitas lokal sebagai objek dan subjek pembangunan lingkungan maka akan tercipta suatu sistem masyarakat yang secara mandiri mampu mewujudkan sebuah pola interaksi antara masyarakat dengan lingkungan hidupnya secara simbiosis mutualistis dalam jangka yang panjang. Pada pelaksanaan program-program lingkungan, keberadaan Mitra Kerja Peduli Lingkungan yang telah dibentuk oleh BLH Kota Probolinggo juga sangat berperan, baik dalam mensosialisasikan program, memperluas jaringan kepedulian maupun memprakarsai berbagai kegiatan.

PERAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD)

Posisi strategis pembentukan APBD dalam konteks otonomi daerah menjadi determinan untuk terwujudnya aspek-aspek yang penting dalam pembangunan daerah, begitu pula aspek terwujudnya wawasan lingkungan. Besar kecilnya kepedulian dalam proses dan hasil pembentukan APBD bagi anggaran penerapan wawasan lingkungan sangat menentukan konfigurasi baik buruknya lingkungan di daerah setempat. APBD dapat menjadi motor penggerak pembangunan yang berwawasan lingkungan atau sebaliknya menjadi agen utama pengrusakan lingkungan di daerah. Otonomi daerah menjadikan posisi wawasan lingkungan sangat potensian terpinggirkan akibat orientasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Gambaran mengenai kualitas rencana berbagai sektor pembangunan suatu daerah dapat dilihat dalam APBD, demikian pula sektor lingkungan hidup. Dengan melihat dan mencermati APBD akan terlihat apakah suatu sektor pembangunan mendapatkan skala prioritas. Melihat APBD dari suatu tahun ke tahun berikutnya juga akan terlihat apakah sektor lingkungan hidup semakin ditingkatkan kepeduliannya.

Mengkaji posisi rencana anggaran dari sektor lingkungan hidup dalam PABD menjadi suatu urgent, mengingat lingkungan hidup adalah persoalan keberlanjutan kehidupan dari generasi ke generasi. Alokasi anggaran juga dinilai punya peran strategis dalam upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup. Daerah yang memiliki APBD besar dimungkinkan memiliki anggaran lingkungan hidup yang cukup besar, terlebih jika ditambah dana lain dari APBN dan lembaga donor lainnya.

Pemerintah Kota Probolinggo senantiasa mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk sektor lingkungan hidup. Anggaran pengelolaan lingkungan hidup tahun 2017 di Kota Probolinggo sebesar Rp. 23.450.074.754,- (Dua puluh tiga milyar empat ratus lima puluh juta tujuh puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah). Anggaran tersebut mengalami kenaikan yang signifikan dibandingkan dengan anggaran pengelolaan lingkunagn hidup tahun 2016 yang hanya Rp. 34.292.894.445,- (tiga puluh empat milyar dua ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus empat puluh lima rupiah). Sumber anggaran lingkungan tersebut berasal dari DAU, DAK, DBHCHT.

TABEL ANGGARAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN

No. Sumber Anggaran Peruntukan Anggaran Jumlah Anggaran Tahun Sebelumnya (2016) Jumlah Anggaran Tahun Berjalan (2017)
1 APBD APBD Total Rp911.768.604.864 Rp938.696.984.668
2 APBD lembaga pengelolaan lingkungan hidup Rp34.292.894.445 Rp23.450.074.754
3 APBD APBD Sektor lain yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup Rp 11.215.712.459
4 APBD APBD Pengelolaan kebersihan Rp34.292.894.445 Rp23.450.074.754
5 APBD APBD dari sektor lingkungan hidup Dari Dinas terkait Rp171.376.262.394 Rp173.390.494.840

POTENSI DAN REALISASI PENERIMAAN RETRIBUSI UNTUK KEBERSIHAN

No. Komponen Tahun Penerimaan Prosentase Realisasi
Target Realisasi
1 Kebersihan/Sampah 2015 Rp. 800.000.000 Rp. 745.403.450 93,18
2 Kebersihan/Sampah 2016 Rp. 800.000.000 Rp. 756.787.075 95,60

Pada tahun 2017, prosentase anggaran untuk pengelolaan lingkungan hidup mencapai 22% dari total APBD. Besarnya anggaran untuk pengelolaan lingkungan hidup menandakan bahwa pemerintah Kota Probolinggo senantiasa berupaya untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan. Anggaran tersebut bukan hanya anggaran yang ada ada di Badan Linkgungan Hidup namun juga merupakan anggaran yanga ada pada Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan yang berkaitan dengan upaya pengelolaan lingkungan. Selain mengalokasikan APBD untuk pengelolaan lingkungan yang cukup besar, Pemerintah Kota Probolinggo juga mendapatkan Pendapatan Asli Daerah yang akan menunjang pembangunan daerah yang bersumber dari pengelolaan kebersihan. Prosentase dari penerimaan retribusi mencapai 95,60% pada tahun 2016.

INOVASI DALAM PENGENDALIAN SUMBERDAYA LAHAN

Dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 dalam pasal 13 tercantum bahwa pengendalian pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Secara umum, pengendalian pecemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan melalui 3 cara yaitu: pencegahan,penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup dengan menerapkan berbagai instrument-instrument seperti: Kajian lingkungan hidup straegis (KLHS); Tata ruang; Baku mutu lingkungan hidup; Kreteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup; dan lain lain, sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.

Kota Probolinggo senantiasa melakukan inovasi dan program-program dalam hal pengendalian dan pemeliharaan sumberdaya alam dan lingkungan antara lain:

  • Kewajiban penggunaan kartu tani bagi setiap petani yang akan menggunakan pupuk kimia sehingga pemerintah mengetahui jumlah pemakaian pupuk kimia di lahan pertanian di Kota Probolinggo untuk mencegah kerusakan tanah.
  • Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Tahun 2016
  • Penyusunan Review Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Probolinggo tahun 2016
  • Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2014
  • Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Wilayah Pesisir Tahun 2014
  • Penyusunan Naskah Akademis Pengelolaan Kawasan Lindung Kota Probolinggo Tahun 2016
  • Pembentukan laboratorium inovasi sehingga tercipta kompetensi ide dan gagasan-gagasan baru yang mendukung terwujudnya pembangunan yang lebih baik.

A. PERMUKIMAN

Pencegahan kerusakan dan pencemaran sumberdaya lahan permukiman, dilakukan dengan mempersiapkan kebijakan yang mengatur peruntukan lahan disebelah hulu sehingga tidak mengakibatkan kerusakan dan pencemaran sumberdaya lahan permukiman yang terletak dibagian hilir.

Untuk meningkatkan kualitas lingkungan di dalam lingkungan permukiman perlu dilakukan pengelolaan sampah domestik dan limbah cair, sehingga tidak terjadi pencemaran lingkungan, penurunan kondisi sanitasi lingkungan permukiman, yang bisa saja selanjutnya berpengaruh terhadap lingkungan secara keseluruhan

Dalam suatu kawasan permukiman, misalnya kebutuhan air, baik kualitas maupun kuantitas dapat dipenuhi. Namun demikian upaya pencegahan perlu dilakukan untuk menghindari adanya kerusakan dan pencemaran air sehingga mengakibatkan aktifitas permukiman terganggu.

Dalam rangka melakukan pemeliharaan lahan permukiman adalah kenyamanan kawasan permukiman, terutama menyangkut masalah transportasi masal, rawan banjir, rawan longsor, kekurangan pasokan air minum baik kuantitas maupun kualitas dan pengelolaan limbah domestik.

Untuk itu, diperlukan adanya kemudahan mendapat informasi permasalahan permukiman tersebut. Sehingga jaminan permukiman yang sehat, aman dan tenteram bukan hanya selogan, tetapi terpancar sebagai cerminan permukiman dan masyarakat yang sejahtera.

Permasalahan pengelolaan limbah domestic di Kota Probolinggo sudah mendapat porsi perhatian yang cukup, baik dari pihak Pemerintah, LSM dan masyarakat. Kedepan tentunya, dengan pesatnya perkembangan kawasan permukiman adalah perhatian terhadap kecukupan sumber air untuk kebutuhan rumah tangga dan menyangkut kualitas sanitasi lingkungan.

Disamping itu,untuk mendukung fungsi RTH Kota Probolinggo, gerakan penghijauan lingkungan permukiman, perlu dimulai dari fungsi perencanaan kawasan permukiman, sehingga fungsi penghijauan juga terkait dengan upaya peresapan air hujan kedalam tanah, sehingga fungsi kelola air pun berjalan sebagai kelola lingkungan yang utuh.

Inovasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Probolinggo dalam hal pengendalian sumberdaya alam dan lingkungan di sektor pemukiman antara lain:

  • Penyusunan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2018Tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
  • Penyusunan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir dan angin puting beliung Kota Probolinggo
  • Penyusunan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Si Inol Aja (Sistem Inovasi Layanan Arisan Jamban)
  • Penyusunan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Penetapan Lahan Lokasi Pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja
  • Penyusunan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 61 Tahun 2017 Tentang rencana tata bangunan dan lingkungan kawasan pusat kota probolinggo
  • Penyusunan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 75 Tahun 2017 Tentang Pelita Si Abah (Pemanfaatan Limbah Tahu sebagai alternatif bahan bakar ramah lignkungan)
  • Penyusunan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman.
  • Penyusunan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
  • Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal di beberapa lokasi termasuk di lingkungan pesantren.
  • Menyusun peta rawan bencana dan Regulasi tanggap darurat bencana.
  • Mengadakan lomba-lomba yang bertemakan lingkungan untuk masyarakat, seperti lomba Kampung KAHBI (Kampung Asri, Hijau, Berseri)
  • Meningkatkan peran Sekolah Adiwiyata di Kota Probolinggo.
  • Menyediakan tempat sampah pada fasilitas umum dan TPS terpilah.
  • Telah disusunnya Peraturan Walikota nomor 24 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeloaan Persampahan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah.
  • Menambah Armada pengangkutan sampah, terdapat 2 unit tambahan armada pengangkut sampah.
  • Membuat Biopori yang difungsikan juga sebagai tempat pengomposan sampah organic dimana kewajiban membuat biopori dituangkan dalam Peraturan Walikota nomor 11 tahun 2016 tentang Pemanfaatan Air Hujan dan Perda Permukiman Nomor 3 Tahun 2013.
  • Memberikan bantuan sarana pengelolaan sampah misalnya Komposter dan biopori aerob sebanyak 20 unit kepada masyarakat
  • Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam bidang teknis pengelolaan sampah secara ramah lingkungan.
  • Pengembangan energy alternative ramah lingkungan yang berasal dari sampah.
  • Dibangunnya TPST 3R di beberapa kecamatan yang dikelola dengan memberdayakan masyarakat setempat.
  • Melaksanakan sosialisasi dan kampanye lingkungan untuk peduli sampah dengan menggunakan media interaktif misalnya papan himbauan, talkshow di radio dan pelayanan public terpadu. Dengan jumlah 29 papan himbauan dan 11 talkshow di radio, kegiatan rutin pameran bertemakan lingkungan dan pelayanan lingkungan setiap minggu di Alun-alun Kota Probolinggo.
  • Memberikan pelatihan pengolahan sampah ramah lingkungan kepada masyarakat, swasta dan sekolah.
  • Penegakan regulasi pengelolaan persampahan.
  • Tersusunnya masterplan persampahan Kota Probolinggo pada tahun 2017
  • Rencana kerjasama pengolahan sampah dengan swedia Yang akan mengolah dengan ramah lingkungan dan membutuhkan lahan yang tidak begitu besar serta akan menghasilkan energi yang mampu dimanfaatkan untuk masyarakat sekitar.
  • Mengoptimalkan dan meningkatkan Pengelolaan sampah dengan peran serta dari masyarakat, peran serta masyarakat tersebut antara lain:
    1. Pokmas – pokmas di permukiman bertugas memilah sampah dan mengumpulkan khusus sampah organik yang dapat ditukarkan kompos ke BLH. Saat ini pokmas yang ada di Kota Probolinggo mencapai 32 pokmas.
    2. Pembentukan bank sampah di masyarakat. Bank Sampah di permukiman dikelola langsung oleh masyarakat baik di RT/RW maupun skala Kelurahan yang bekerjasama dengan Bank Sampah Induk “MASPRO MESRA” milik Pemerintah Kota Probolinggo. Saat ini jumlah bank sampah yang ada di Kota Probolinggo mencapai 91 bank sampah.
    3. Kelompok – kelompok mitra yang mempunyai tanggung jawab menyampaikan informasi tentang pengelolaan sampah di lingkungan masing – masing dan melakukan aksi sesuai domain masing – masing, ada sekitar 32 mitra di bawah binaan BLH
    4. Kelompok – kelompok pengelola sampah Kali Banger yang bertugas membersihan sampah sepanjang kali Banger
    5. Pemilahan sampah pasar oleh Paguyuban Pedagang pasar baik organik maupun anorganik .
    6. Peran serta masyarakat melalui pengelola TPST – TPST yang ada dengan mengurangi timbulan sampah organik untuk menjadi kompos. Saat ini TPST yang ada di Kota Probolinggo berjumlah 20 TPST.

B. PERTANIAN

Untuk pencegahan kerusakan dan pencemaran lahan pertanian seperti ladang, kebun dan sawah, perlu dilakukan dengan mempersiapkan kebijakan yang mengatur peruntukan lahan disebelah hulu agar tidak mengakibatkan kerusakan dan pencamaran sumberdaya lahan pertanian yang berada dibagian hilir. Atau sebaliknya kegiatan di lahan pertanian menimbulkan pencemaran di bagian hilir. Oleh karena itu, diperlukan upaya pengelolaan lingkungan pertanian sesuai peraturan yang berlaku dan pengolahan sumber pencemar, baik yang masuk ke kawasan lahan pertanian, maupun yang akan keluar dari kegiatan di lahan pertanian.

Salah satu alternative pengendalian kerusakan dan pencemaran sumberdaya lahan khususnya lahan pertanian adalah dengan menempatkan pembangunan di daerah hulu tidak menghasilkan limbah yang berbahaya bagi kehidupan biomassa di lahan pertanian. Misalnya menjadikan daerah hulu sebagai lahan konservasi, resapan air, “Green Belt”, lokasi wisata alam, Agrowisata dll.

Dalam pemeliharaan lahan pertanian yang utama adalah menjaga kesuburan tanah yang merupakan tempat hidup bagi mahluk hidup. Semua hasil perkebunan, pertanian, dan hasil bumi lainnya berasal dari tanah. Tanah yang subur dapat menghasilkan tanaman yang baik. Tanah yang tandus perlu diolah agar menjadi subur. Selain itu, untuk menjaga kelestarian tanah, program penghijauan tanah kosong dan lahan keritis merupakan hal yang perlu diporgramkan.

Demikian halnya untuk menjaga kesuburan lahan lahan pertanian, pemberian pupuk organik merupakan alternative terbaik, karena bisa memanfaatkan biomassa yang telah lapuk atau telah melalui pengkomposan yang tersedia disekitarnya dan melalui upaya insentif saprotan dan penyuluhan.

Inovasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Probolinggo dalam hal pengendalian sumberdaya alam dan lingkungan sektor pertanian antara lain:

  • Kewajiban penggunaan kartu tani bagi setiap petani yang akan menggunakan pupuk kimia sehingga pemerintah mengetahui jumlah pemakaian pupuk kimia di lahan pertanian di Kota Probolinggo untuk mencegah kerusakan tanah. Kartu Tani direncanakan untuk pengendalian dalam mendapatkan pupuk bersubsidi agar tepat sasaran. Kartu Tani juga untuk mengatur dan membatasi dalam mendapatkan pupuk bersubsidi. Terselenggaranya pendistribusian, pengendalian dan pengawasan pupuk bersubsidi kepada para petani bisa terkontrol dengan mudah oleh pemerintah daerah khususnya Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan. Manfaat dari kartu tani tidak hanya untuk pendistribusian pupuk bersubsidi dan keterjaminan ketersedian pupuk untuk petani. Lebih dari itu, dapat membantu pengalokasian bantuan sarana produksi padi (saprodi) dan sarana produksi pertanian (saproktan) agar lebih tepat sasaran kepada petani. Selain itu, adanya kartu tani dapat menstabilkan harga komoditi pertanian pada saat mengalami lonjakan harga di pasar. Sebab, kartu tani juga terhubung ke dalam sistem informasi pertanian Indonesia (Sinpi), yang tidak hanya memuat kebutuhan pupuk petani tetapi juga luas lahan hingga jenis komoditas yang ditanam
  • Sosialisasi dan penyuluhan rutin terkait penggunaan pupuk agar tidak merusak lingkungan kepada petani baik di bagian hulu maupun di bagian hilir.
  • Sosialisasi pemilahan sampah dan pemakaian pupuk organic yang teru dilaksanakan oleh DLH dan Dinas Pertanian agar mendorong petani beralh menggunakan pupuk Organik yang ramah lingkungan.
  • Pemberian bantuan tanaman produktif kepada masyarakat
  • Menggalakkan program Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) dan Karang Kitri

C. RTH DAN KEANEKARAGAMAN HAYATI

Pengendalian, Pencegahan serta pemulihan kerusakan RTH dan keanekaragaman hayati dilakukan dengan mempersiapkan kebijakan yang mengatur peruntukan lahan untuk membangun RTH dan kawasan konservasi keanekaragaman hayati di wilayah Kota Probolinggo. Berkurangnya RTH dan keanekaragaman hayati kadang terjadi akibat adanya alih fungsi lahan, tergusur oleh kepentingan ekonomis.

Oleh karena itu, perlu adanya penataan hukum, melalui kebijakan yang bersumber dari regulasi tingkat nasional, tingkat Propinsi dan tingkat Kabupaten/Kota, sehingga gangguan gangguan terhadap fungsi RTH dan fungsi keanekaragaman hayati dapat dipertahankan, dipelihara dan dimanfaatkan secara optimal.

Program pembangunan RTH sebagai lahan untuk melestarikan flora fauna khas Kota Probolinggo atau flora fauna langka dapat dikaitkan dengan alternative upaya pemeliharaan lingkungan Kota. Dengan pemeliharaan flora fauna tersebut, kekhawatiran terputusnya mata rantai dalam ekosistem flora dan fauna tidak terjadi.

Oleh karena itu, kelestarian flora dan fauna merupakan hal yang mutlak diperhatikan demi kelangsungan hidup manusia. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di antaranya adalah:

  • Menggalakkan kegiatan penghijauan. Selama Tahun 2016 Badan Lingkungan Hidup Kota Probolinggo dan Dinas Pertanian Kota Probolinggo dan juga masyarakat telah melakukan kegiatan penghijauan di Kecamatan Mayangan, Kedopok, Kademangan, Kanigaran dan Wonoasih. Jumlah pohon mencapai 17.370 pohon dengan luasan lahan 4,89 Ha.
  • Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa, seperti Taman Wisata Studi Lingkungan yang berada di Kelurahan Mangunharjo, Kota Probolinggo, Wisata Edukasi Hutan Mangrove yang bekerjasama dengan pihak swasta yang menyajikan tempat hiburan keluarga dengan edukasi bertemakan hutan mangrove di kawasan pesisisr Kota Probolinggo
  • Pembangunan Ruang Terbuka Hijau dan Pemeliharaan taman-taman Kota yang senantiasa dilakukan oleh Pemerintah Kota Probolinggo. Kota Probolinggo tidak memiliki hutan berdasarkan fungsinya. Hutan yang ada di Kota Probolinggo hanya hutan Kota seluas 4,16 Ha, taman keanekaragaman hayati yang terletak di Kecamatan Kedopok seluas 2 Ha. Pengembangan RTH di Kota Probolinggo memberikan banyak dampak positif bagi peningkatan kualitas lingkungan, antara lain :
    1. Menciptakan mekanisme pengendalian lingkungan hidup melalui penataan ruang, agar dapat berfungsi serupa dengan kondisi alami sebelum dibangun yang mampu menyimpan, meresapkan, menguapkan dan menangkap sumber daya air dan perbaikan kualitas udara;
    2. Mendorong kepedulian masyarakat untuk berpartisipasi aktif terhadap upaya kelestarian lingkungan;
    3. Memperbaiki dan menjaga iklim mikro, nilai estetika dan fungsi resapan air serta menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan;
    4. Sebagai salah satu alternatif tempat tujuan wisata di Kota Probolinggo.
  • Penanaman yang dilakukan oleh masyarakat, baik oleh pihak swasta, maupun dari sekolah-sekolah. Sepanjang Tahun 2016, jumlah pohon yang sudah ditanam oleh masyarakat mencapai 660 pohon. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Probolinggo juga senantiasa aktif dalam kegiatan lingkungan demi mencapai Kota Probolinggo yang aman, bersih dan sejahtera.
  • Penyusunan Perwali Kota Probolinggo Nomor 64 Tahun 2017 Tentang Penentapan RTHKP Sebagai Bumi Perkemahan

Untuk itu, Instansi yang punya kapasitas melakukan inventarisasi dan pemeliharaan adalah Balai Konsevasi dari Instansi Kehutanan, Balai Benih dan Bibit dari Instansi Pertanian, Peternakan dan Perikanan, serta Taman Wisata milik Pemerintah Kota Probolinggo, perlu ditingkatkan.

Dengan demikian, Pemerintah Kota Probolinggo, sebagai penanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya memiliki tanggung jawab besar dalam upaya memikirkan dan mewujudkan terbentuknya pelestarian lingkungan hidup,yang melibatkan stakeholder dan masyarakat dengan mengaplikasikan system jasa ekosistem.

D. INDUSTRI

Pengendalian serta pencegahan kerusakan dan pencemaran sumberdaya alam dan lingkungan oleh kegiatan industri dilakukan melalui upaya penataan hukum, baik dalam tahap konstruksi maupun tahap operasi suatu kegiatan industri. Hal tersebut dilakukan dengan mempersiapkan kebijakan yang mengatur pembangunannya, maupun mengatur prosess produksi, sehingga pencemaran terhadap lingkungan dapat dihindari. Kebijakan yang tertuang dalam dokumen AMDAL, RKL dan RPL adalah merupakan parameter yang wajib ditaati oleh pihak industri dalam rangka pembangunan berwawasan lingkungan.

Selanjutnya secara fisik, dalam suatu kawasan industri secara komunal atau secara individu, disiapkan unit pengolah limbah domestic, pengolah limbah proses produksi dan unit pengolah pencemaran emisi udara saat proses produksi.

Dengan upaya pengendalian tersebut, maka aktifitas suatu industri dapat berdampingan berkembang dengan optimal dengan sektor sektor lain.

Pemeliharaan kawasan industri dapat dilakukan dengan cara melakukan kelola lingkungan yang meliputi pengelolaan limbah domestik, pengelolaan limbah proses industri dan pengelolaan kualitas udara emisi. Dalam kelola lingkungan tersebut dapat dilakukan dengan mendirikan unit pengolah limbah (cair-padat-udara). Selanjutnya secara estetika lingkungan, dilakukan penghijauan dengan tanaman tahunan, dan pembuatan taman, sehingga selain mampu menghadirkan keindahan lingkungan tetapi juga mampu mereduksi pencemaran udara ambien yang berasal dari kawasan industri itu sendiri.

Upaya pemeliharaan tersebut dilakukan dengan mengakomodasikan regulasi tingkat nasional, tingkat propinsi maupun tingkatkabupaten/Kota. Dengan upaya pemeliharaan tersebut, diharapkan bukan hanya lingkungan industri menjadi sehat, juga lingkungan diluar kawasan tersebut menjadi nyaman. Selain melakukan upaya-upaya teknis, untuk keberlanjutan tindakan pengelolaan lingkungan dapat disusun suatu aturan aturan yang selanjutnya disosialisasikan untuk menjadi pedoman pengelolaan.

Inovasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Probolinggo dalam hal pengendalian sumberdaya alam dan lingkungan Sektor Industri antara lain:

  • Menyusun kajian produksi bersih bagi industri besar, kecil dan menengah di Kota Probolinggo yang bertujuan agar industri-industri di Kota Probolinggo menerapkan sebuah strategi pengelolaan lingkungan yang bersifat preventif atau pencegahan dan terpadu yang perlu diterapkan secara terus menerus pada proses produksi dan daur hidup produk dengan tujuan mengurangi risiko terhadap manusia dan lingkungan.
  • Melakukan Program Pengawasan dan pembinaan pada industri besar, kecil dan menengah di Kota Probolinggo secara rutin.
  • Melakukan penegakan hukum terhadap kegiatan dan atau usaha yang diduga melakukan pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup.
  • Pembuatan aplikasi untuk inventarisasi/ database kegiatan pengawasan terhadap tingkat ketaatan industri serta aplikasi untuk inventarisasi dokumen lingkungan khususnya SPPL. Aplikasi dapat dilihat pada website www. blhkotaprobolinggo.com
  • Penyusunan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 75 Tahun 2017 Tentang Pelita Si Abah (Pemanfaatan Limbah Tahu sebagai alternatif bahan bakar ramah lingkungan)

INOVASI DALAM PENGENDALIAN SUMBERDAYA AIR

Kota Probolinggo memiliki Cekungan Airtanah (CAT) dengan jumlah imbuhan air tanah bebas 711 juta m3/tahun dan jumlah aliran air tanah tertekan 124 juta m3/tahun. CAT tersebut mempunyai daerah imbuhan dan daerah lepasan air tanah dalam satu sistem pembentukan air tanah; dan memiliki satu kesatuan sistem akuifer.

Cadangan air tanah bebas tersebut dimanfaatkan oleh penduduk Kota Probolinggo melalui mata air, sumur dan sungai, baik dimanfaatkan untuk kebutuhan permukiman maupun irigasi lahan pertanian. Pemanfaatan tersebut, bila tidak dikelola dengan baik, akan mengakibatkan berkurangnya potensi CAT Kota Probolinggo.

Untuk itu, perlu dipersiapkan aturan aturan pembatasan pemanfaatan, aturan pemeliharaan, pembangunan daerah sempadan sungai, sempadan sumber mata air, atau bila sudah tersedia perlu dilakukan sosialsiasi low inforcement, sehingga sumbedaya air tersebut dapat dimanfaatkan sebaik baiknya, dengan kualitas dan kuantitas sesuai baku mutu sumber air yang berlaku.

Disamping itu, dalam rangka mengendalikan kerusakan dan pencemaran sumberdaya air, maka harus diupayakan dibuat suatu kebijakan pembangunan agar supaya pemanfaatan kawasan DAS tersebut tidak mengakibatkan terjadinya pencemaran terhadap potensi sumber-sumber air yang tersedia, sehingga dapat dimanfaatkan untuk lahan pertanian dan kegiatan pembangunan itu, tidak menimbulkan kerusakan lahan tersebut dikemudian hari.

Setiap mahluk hidup memerlukan air, karena air merupakan sumber kehidupan bahkan pada manusia komponen terbesar penyusun tubuh adalah 80% air. Manusia memerlukan air bersih untuk dikonsumsi. Hewan memerlukan air untuk mandi dan minum. Tumbuhan memerlukan air untuk pertumbuhan dan kesuburannya. Kelestarian air dapat dijaga dengan cara antara lain:

  • Tidak membuang sampah sembarangan.
  • Melakukan kegiatan penghijauan atau penanaman pohon.
  • Menggunakan air secukupya sesuai dengan keperluan saja.
  • Air bekas cucian dan mandi diusahakan tidak langsung meresap ke dalam tanah, namun dialirkan ke saluran pembuangan.

Oleh karena itu, selain kawasan DAS dan sempadan sungai merupakan target yang perlu dipelihara, melalui upaya upaya tersebut diatas, maka upaya pencadangan kawasan selatan Wilayah Kota Probolinggo sebagai areal tangkapan air hujan, green belt dan lain sebagainya, perlu menjadi suatu kebijakan dalam pemeliharaan lingkungan DAS dan sungainya, sehingga akan tercipta kecukupan air untuk irigasi lahan pertanian, kebutuhan permukiman penduduk dan kegiatan industri kedepan..

Meskipun sumberdaya air diperlukan dalam kegiatan permukiman, pertanian dan industri, namun peningkatan dari ketiga sector itu dalam memanfaatkan tata ruang Kota probolinggo, akan menjadi tekanan terhadap fungsi pemulihan sumberdaya air itu sendiri. Oleh karena itu diperlukan tata kelola air yang cermat, sehingga mampu menjaga dan melestarikan sumberdaya air tersebut.

Kota Probolinggo memiliki cadangan air tanah dangkal dan air tanah tertekan. Namun hal tersebut suatu saat tidak menjamin akan kelangsungan stok cadangan air, tanpa adanya imbuhan utamanya dari resapan air hujan dari berbagai tempat kawasan cadangan air tersebut.

Inovasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Probolinggo dalam hal pengendalian sumberdaya Air antara lain:

  • Pembuatan IPAL Komunal untuk limbah cair domestic. Dari data tahun 2012 sampai 2017 jumlah IPAL Komunal yang sudah dibangun mencapai 35 unit untuk limbah blackwater dengan pelayanan lebih dari 1000 KK.
  • Telah dilaksanakannya program Sistem Layanan Tinja Terjadwal dimana secara berkala akan dilakukan penyedotan tinja pada septitank warga, penyusunan Feasibility Studi pembangunan IPLT Baru dan peningkatan kapasitas kelembagaan UPT Pengolahan dsampah dan Limbah. Volume tinja yang masuk ke IPLT sepanjang tahun 2017 telah mencapai 1,062 m3.
  • Penyusunan studi kelayakan Dan Pembuatan DED Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) dan rencana pembangunan IPLT pada tahun 2018
  • Program Si Inol Aja (Arisan Jamban) yang telah dikembangkan oleh Dinas Kesehatan sekarang telah membangun jamban keluarga sebanyak 373 rumah tangga yang tersebar di wilayah Kota Probolinggo mulai tahun 2012 dan sampai saat ini masih terus berjalan.
  • Pemanfaatan kotoran hewan sebagai biogas (jumlah biogas kotoran ternak).
  • Pembangunan instalasi biogas limbah tahu, sehingga limbah tahu tidak lagi dibuang langsung ke sungai namun diolah terlebih dahulu sehingga tidak mencemari sungai. Pemanfaatan limbah tahu sebagai biogas telah disalurkan kepada 40 rumah tangga di Kelurahan Kedung Asem dan 42 rumah tangga di Kelurahan Jrebeng Lor sehingga mengurangi beban pencemaran air di sungai Kedunggaleng
  • Penerapan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 yang mengatur Pengelolaan Air Limbah Domestik.
  • Pengembangan kegiatan partisipatif masyarakat yaitu siswa sekolah untuk memantau kualitas air sungai melalui indikator biologis air sungai melalui program Detektif Kecil Sungai (DIK SUN).
  • Sosialisasi tentang pemantauan kualitas air yang senantiasa dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup Kota Probolinggo kepada masyarakat sekitar bantaran sungai.
  • Pengukuran daya tampung beban pencemaran air sungai di Kota Probolinggo, yang menunjukkan bahwa sebagian sungai sudah melampaui daya tampungnya.

INOVASI DALAM PENGENDALIAN SUMBERDAYA UDARA

Udara sebagai sumberdaya alam yang kehadirannya atau suplainya konstan/relatif konstan berapapun jumlahnya dimanfaatkan, walaupun selalu tersedia udara merupakan sumberdaya yang sangat penting artinya. Berbicara mengenai pengendalian pencemaran, harus diketahui terlebih dahulu tentang pencemaran itu sendiri. Meningkatnya pembangunan serta terusnya bertambah jumlah penduduk dengan segala aktifitas serta mobilitas mengakibatkan pengaruh langsung atau tidak langsung terhadap penurunan kualitas lingkungan, yakni pencemaran udara.

Kegiatan industri dan transportasi yang merupakan bagian kegiatan pembangunan yang menjadi sumber pencemaran udara dan paling dominan pada saat ini disamping sumber lainnya seperti kebakaran hutan, gunung meletus. Hal ini menjadi masalah bagi kehidupan manusia, terutama yang tinggal kota-kota besar yang banyak industri dan padat transportasi bermotor yang kesemuanya mengeluarkan gas atau partikel yang dapat menyebabkan pencemaran udara.

Selanjutnya upaya – upaya yang perlu dilakukan dalam pencegahan pencemaran udara adalah sebagai berikut;

  • Mengurangi pemakaian bahan bakar fosil terutama yang mengandung asap serta gas-gas polutan lainnya agar tidak mencemarkan lingkungan.
  • Melakukan penyaringan asap sebelum asap dibuang ke udara dengan cara memasang bahan penyerap polutan atau saringan
  • Mengalirkan gas buangan ke dalam air atau dalam larutan pengikat sebelum dibebaskan ke air. atau dengan cara penurunan suhu sebelum gas dibuang ke udara bebas
  • Membangun cerobong asap yang cukup tinggi sehingga asap dapat menembus lapisan inversi thermal agar tidak menambah polutan yang tertangkap di atas suatu permukiman atau kota
  • Mengurangi sistem transportasi yang efisien dengan menghemat bahan bakar dan mengurangi angkutan pribadi
  • Memperbanyak tanaman hijau di daerah polusi udara tinggi, karena salah satu kegunaan tumbuhan adalah sebagai inikator pencemaran dini, selain sebagai penahan debu dan bahan partikel lain.
  • Membuat kebijakan berupa larangan atau pembatasan penggunaan bahan polutan seperti insektisida berbahaya, ozon (O3), Chloro fluoro carbon (CFC), pembakaran timah hitam (Pb) dan lain lain.

Potensi sumber daya alam yang ada di Kota Probolinggo sangat sedikit sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara optimum dan tetap dilandasi dengan azas konservasi agar kelestariannya tetap terjaga untuk masa yang akan datang. Dalam pemeliharaan lingkungan hidup diperlukan peran serta masyarakat, untuk menjamin keberlanjutan dari upaya lingkungan yang lestari. Upaya – upaya ini tidak terlepas dari penggalian kearifan lokal dalam mengelola lingungan misalnya menggunakan pertanian konvensional yang cenderung merusak seperti penggunaan berlebihan pestisida, pupuk anorganik dan lain-lain.

Dalam melestarikan lingkungan khususnya sumber daya alam udara ini diperlukan kebijakan-kebijakan yang mengikat seluruh stakeholder diataranya:

  • Aksi mitigasi perubahan iklim
  • Aksi adaptasi perubahan iklim
  • Mitigasi bencana khususnya gunung api
  • Investasi bagi industri yang diperbolehkan berdiri di Kota Probolinggo adalah industi yang hijau
  • Penataan sistem transportasi untuk jangka waktu 25-50 tahun ke depan
  • Penegakan aturan-aturan yang sudah diterbitkan yang berhubungan dengan pengelolaan lingkungan, serta merevisi peraturan yang bertentangan dengan kaidah Kota Jasa Berwawasan Lingkungan”

Inovasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Probolinggo dalam hal pengendalian sumberdaya udara antara lain:

  • Penerapan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 37 Tahun 2013 Tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dan Adaptasi Perubahan Iklim. Target penurunan emisi GRK Kota Probolinggo adalah sebesar 12% pada tahun 2020.
  • Kerjasama antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan PAKLIM (Program Advis Kebijakan untuk Lingkungan Hidup & Perubahan Iklim) – GIZ, untuk mengidentifikasi Profil Resiko dan merumuskan Rencana Aksi Terpadu yang meliputi upaya adaptasi dan antisipasi Kota Probolinggo terhadap perubahan iklim.
  • Melakukan uji kualitas udara ambien yang mewakili kegiatan pemukiman, perindustrian dan komersial secara rutin dan juga melakukan uji kualitas emisi sumber pencemar pada beberapa industri di Kota Probolinggo
  • Sejak tahun 2012 mulai menggalakkan program “Car Free Day” atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor yang bertujuan untuk melatih masyarakat untuk mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan bermotor. Diharapkan dengan kegiatan tersebut bisa mengurangi polusi akibat emisi gas buang kendaraan bermotor dan memberi alternatif ruang terbuka khusus bagi masyarakat yang bisa digunakan untuk rekreasi, olahraga, dll.
  • Penerapan kawasan tanpa rokok di fasilitas-fasilitas umum di Kota Probolinggo sehingga masyarakat umum yang berkunjung bebas asap rokok dan udara di sekitar kawasan tersebut tetap baik

INOVASI DALAM PENGENDALIAN SUMBERDAYA LINGKUNGAN PESISIR (KAWASAN PERAIARAN PESISIR)

Pesisir adalah daerah yang sangat rentan perubahan, karena setiap saat pesisir menjadi tempat masuknya bermacam-macam limbah/pencemar/perusak dari berbagai kegiatan di daratan, baik yang di hulu maupun yang di pesisir sendiri. Sampai saat ini kualitas perairan pesisir Kota Probolinggo masih memenuhi baku mutu air yang berlaku, yang mengisyaratkan bahwa perairan pesisir masih mampu melakukan self purification (daya tampung) atau mendegradasi pencemar yang masuk ke perairan dengan sempurna tanpa mengakibatkan penurunan kualitasnya. Kedepan jika pencemar yang masuk terus bertambah sampai melewati batas self purication maka perairan pesisir akan dinyatakan tercemar oleh beberapa parameter air, tergantung jenis dan sumber pencemaranya. Aktifitas kawasan Pelabuhan Tanjung Tembaga di masa yang akan datang diperkirakan akan menghasilkan limbah dalam jumlah yang besar. Limbah dalam jumlah besar tersebut harus diamati kualitasnya; limbah yang kualitasnya mengandung parameter diatas baku mutu yang berlaku tidak boleh dibuang langsung ke perairan pesisir kaena akan mencemari air pesisir. Pencemaran air pesisir dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, dengan besaran dampak sesuai dengan tingkat pencemarannya.

Inovasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Probolinggo dalam hal pengendalian sumberdaya alam dan lingkungan antara lain:

  • Penyusunan kajian lingkungan hidup strategis wilayah pesisir Kota Probolinggo Tahun 2014
  • Penyusunan Kajian Teknologi Hijau Konservasi Kawasan Mangrove Yang Dipadukan Dengan Kegiatan Budidaya Perikanan Sebagai Wahana Edukasi Dan Wahana Di Kecamatan Kedemangan Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2015
  • Pemberdayaan masyarakat pesisir melalui program ekonomi, pendidikan dan social, melalui pemberian bantuan stimulan, pendampingan dan pelatihan pada 68 UKM yang mengolah hasil laut.
  • Pemberdayaan masyarakat untuk melindungi ekosistem dan sumber daya pesisir, untuk pemanfaatan yang berkelanjutan. Sampai dengan tahun 2015 terdapat 38 Kelompok Nelayan dan 5 Kelompok Kerja Mangrove di Kecamatan Mayangan dan Kecamatan Kademangan.
  • Tersusunnya Masterplan Minapolitan pada tahun 2015
  • Tersusunnya Masterplan Perikanan Tangkap tahun 2015
  • Dilakukannya review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Probolinggo pada tahun 2016
  • Penataan dan perbaikan Infrastruktur untuk mendukung kawasan pelabuhan Tanjung Tembaga dan prose pengalihan Jalan Lingkar Utara dari jalan Kota Probolinggo menjadi Jalan Nasional
  • Diterapkannya Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Cair Domestk.
  • Review Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah untuk mengantisipasi pengembangan kawasan penunjang pelabuhan
  • Penyusunan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 100 Tahun 2017 Tentang Kota Ramah Ikan

LINK TERKAIT